Kasus: ganti rugi lahan

  • Bukan Bela Warga, Oknum Pengacara Ini Malah Mark Up Harga Tanah

    Bukan Bela Warga, Oknum Pengacara Ini Malah Mark Up Harga Tanah

    Bengkulu, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Tersangka diduga berperan ganda sebagai broker dalam proses ganti rugi lahan dan memanipulasi data tanam tumbuh senilai miliaran rupiah.

    Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Danang Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejati Bengkulu, Selasa (28/10/2025).

    Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Tersangka dititipkan di Rutan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025.

    “Tersangka adalah pengacara yang mendampingi sembilan warga terdampak pembangunan tol. Dalam proses itu, tersangka diduga memanipulasi ganti rugi tanam tumbuh dengan total mencapai Rp 15 miliar,” ujar Danang Prasetyo, Rabu (29/10/2025).

    Menurut Danang, selain bertindak sebagai penasihat hukum, tersangka juga berperan sebagai perantara atau broker dalam pengurusan ganti rugi lahan warga. Dalam peran ganda tersebut, tersangka diduga membuat laporan berbeda untuk memperoleh keuntungan pribadi hingga menimbulkan kerugian negara.

    “Peran sebagai broker inilah yang menyebabkan laporan tidak sesuai fakta di lapangan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara,” jelas Danang.

    Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

    Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Bengkulu.

    Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah sebagai tersangka, yakni Hazairin Masrie (mantan kepala BPN Bengkulu Tengah) dan Ahadiya Seftiana (kepala bidang pengukuran BPN Bengkulu Tengah).

    Keduanya diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perhitungan ganti rugi tanam tumbuh pada proyek pembebasan lahan tol tahun 2019-2020, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

  • Video: LMAN Jamin Kepastian Hukum dan Transparansi Pembayaran PSN

    Video: LMAN Jamin Kepastian Hukum dan Transparansi Pembayaran PSN

    Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) memastikan seluruh proses pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN Rustanto mengunkapkan mekanisme yang dilakukan, termasuk apabila terjadi sengketa lahan.

    Rustanto juga menyinggung skema pembiayaan yang diterapkan dalam proyek strategis nasional (PSN). Ia menyebut, LMAN terus berupaya menjaga agar pendanaan tanah untuk PSN tetap akuntabel, efisien, dan memberikan kepastian bagi semua pihak terkait.

    Selengkapnya dialog Shania Alatas bersama Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN Rustanto di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Senin (13/10/2025).

  • Pemkab Banggai-PLN sosialisasikan pembangunan SUTT 150 kv Ampana-Bunta

    Pemkab Banggai-PLN sosialisasikan pembangunan SUTT 150 kv Ampana-Bunta

    Pembangunan SUTT 150 kv ini bukan hanya mendukung distribusi listrik dari PLTA Poso, tapi juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi

    Palu (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, bersama PT PLN (Persero) menyosialisasikan rencana pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kv Ampana – Bunta, yang merupakan bagian dari distribusi daya dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso.

    Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dalam keterangannya di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu, mengatakan pembangunan SUTT 150 kv ini akan mendukung distribusi listrik dari PLTA Poso, dan sekaligus berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi.

    “Pembangunan SUTT 150 kv ini bukan hanya mendukung distribusi listrik dari PLTA Poso, tapi juga akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi, membuka peluang investasi, serta meningkatkan kualitas hidup warga,” katanya.

    Ia menegaskan pentingnya proyek ini sebagai bagian dari infrastruktur ketenagalistrikan strategis yang akan menopang kebutuhan listrik di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Banggai dan sekitarnya.

    Ia menjelaskan kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian awal dari rangkaian tahapan proyek strategis nasional di sektor energi, yang diharapkan dapat mulai dibangun dalam waktu dekat setelah seluruh proses perizinan dan persetujuan masyarakat diselesaikan.

    Pemkab Banggai, kata dia, menyambut baik sosialisasi ini sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dan bagian dari upaya membangun kepercayaan antara masyarakat dan pelaksana proyek.

    Pembangunan SUTT sepanjang ratusan kilometer ini akan melintasi beberapa wilayah di Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Banggai.

    Untuk itu, Bupati meminta kepada kepada pihak PLN untuk memprioritaskan ganti rugi lahan masyarakat yang akan digunakan untuk pembangunan SUTT.

    Ia juga berpesan kepada pihak perusahaan agar dalam pengerjaan pembangunannya menggunakan tenaga kerja lokal.

    “Penting juga bagi tenaga kerja lokal untuk mengikuti aturan kerja dari pihak perusahaan. Karena setiap kontraktor punya aturan kerjanya masing masing,” ujarnya.

    Ia mengharapkan dengan terbangunnya jaringan SUTT ini, Kabupaten Banggai tidak hanya memperoleh manfaat langsung berupa peningkatan keandalan listrik, tetapi juga menjadi bagian penting dari sistem ketenagalistrikan nasional yang lebih kuat dan terintegrasi.

    Pewarta: Nur Amalia Amir
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pintu Air Hilang Hingga Sedimentasi Parah, Ini Solusi BWS Sulawesi IV
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Juli 2025

    Pintu Air Hilang Hingga Sedimentasi Parah, Ini Solusi BWS Sulawesi IV Regional 3 Juli 2025

    Pintu Air Hilang Hingga Sedimentasi Parah, Ini Solusi BWS Sulawesi IV
    Tim Redaksi
    KENDARI, KOMPAS.com –
    Sejumlah warga terdampak banjir di
    Kelurahan Lepo-Lepo
    , Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mensinyalir bencana banjir yang merendam pemukiman mereka sejak empat hari lalu disebabkan oleh hilangnya pintu keluar masuk tanggul
    Sungai Wanggu
    .
    Pintu tanggul itu berfungsi untuk mengendalikan aliran air.
    Sudirman (40), salah seorang warga RW 13 Kelurahan Lepo-Lepo, Kota Kendari, menerangkan bahwa pintu air yang menjadi pengatur aliran dari dan ke Sungai Wanggu kini tidak berfungsi, bahkan beberapa di antaranya hilang.
    Apesnya lagi, kata Sudirman, beberapa pintu air diketahui hilang, sehingga aliran air dengan mudah merembes masuk ke kawasan pemukiman meski hujan yang turun tidak terlalu deras.
    “Tanggulnya sebenarnya masih tinggi, sekitar dua meter dari permukaan air. Tetapi karena pintu airnya hilang dan tidak bisa menahan laju air, akhirnya air masuk ke rumah warga,” tutur Sudirman, Kamis (3/7/2025).
    Selama enam tahun tinggal di Lepo-Lepo, lanjut Sudirman, baru kali ini banjir sampai masuk ke dalam rumahnya.
    Padahal menurutnya, curah hujan beberapa hari terakhir belum tergolong ekstrem.
    Warga meminta perhatian serius dari instansi berwenang, terutama dalam pemulihan fungsi pintu air di tanggul Sungai Wanggu, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di musim penghujan mendatang.
    “Kami harap pemerintah segera hadir, memberikan solusi dan penanganan. Jangan sampai banjir ini terus berulang. Harus ada mitigasi, entah itu perbaikan pintu air atau penguatan tanggul agar rumah-rumah warga tidak terus jadi korban,” harapnya.
    Terpisah, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Andi Adi Umar Dani, mengonfirmasi perusakan dan hilangnya pintu air tanggul di Sungai Wanggu.
    Kondisi ini berdasarkan hasil peninjauan langsung BWS Kendari bersama Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, belum lama ini.
    Fakta di lokasi ditemukan pintu air tanggul milik pemerintah provinsi Sultra rusak bahkan hilang di Kelurahan Lepo-Lepo, Kendari.
    “Yang rusak ada juga hilang pintu air tanggul punya provinsi. Dan ada juga pintu air masih terendam di belakang bakso Rahayu, Lepo-Lepo. Punya BWS ada 12 dan semuanya masih dalam kondisi baik dan berfungsi,” beber Adi Umar ditemui di kantornya, Rabu (2/7/2025).
    Adi menyampaikan ada dua instansi yang membuat tanggul di Sungai Wanggu, yakni pemerintah pusat atau BWS Sulawesi IV Kendari dan pemerintah provinsi Sultra.
    “Pintu air yang rusak dan hilang mau kami ganti dengan bahan viber, sudah diukur, tapi ternyata bukan punya kami. Kami tidak bisa memperbaiki pintu air yang rusak yang dibangun oleh provinsi, nanti bisa bermasalah,” ungkapnya.
    Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa penyebab lain dari banjir adalah tingginya sedimentasi di Sungai Wanggu tersebut.
    Ia mengaku pihaknya telah melakukan pengukuran sedimen dua hari lalu.
    Hasil data batimetri sedimen di Sungai Wanggu menunjukkan bahwa muara sungai dipenuhi sedimen lumpur sehingga mempersempit penampung aliran Sungai Wanggu.
    Akhirnya, saat debit air tinggi selama musim penghujan, limpasan air merembes ke kawasan pemukiman dan memicu banjir parah.
    “Kita sudah lakukan batimetrik (ukur sedimentasi), memang sedimen di muara sangat memprihatinkan. Saat air laut surut pun di Teluk Kendari, Sungai Wanggu tetap masih kesulitan untuk menggelontorkan air banjirnya karena itu tadi sedimentasi di Sungai Wanggu itu sudah sangat tebal, terutama di bagian muara air,” ujarnya.
    Masih kata Adi Umar, setiap sungai harus ada palung, namun hasil batimetrik di Sungai Wanggu ini hampir tidak ada palungnya, sudah tidak cekung, hampir datar, dan itulah yang menyebabkan air yang tadinya daya tampung sungai ini lebih besar, tapi karena ada sedimen sehingga lebih mudah air sungainya meluap.
    Selain itu, Kepala BWS Sulawesi IV menegaskan bahwa fungsi Kolam Retensi Boulevard Kota Kendari sudah bekerja optimal mengurangi dampak banjir di sekitar kawasan Sungai Wanggu.
    Hal ini menjawab pernyataan masyarakat yang menyebutkan kolam retensi tidak berfungsi sebagai penangkal banjir di wilayah Lepo-Lepo.
    Selang musim penghujan, BWS Sulawesi IV mencatat sudut elevasi Kolam Retensi jauh lebih tinggi daripada elevasi permukaan aliran Sungai Wanggu.
    “Elevasi di kolam 1,95. Di Sungai Wanggu 1,00. Kolam retensi ini sifatnya hanya parkir sementara air,” terangnya lagi.
    Adi memetakan begitu kompleksnya masalah yang menjadi penyebab banjir di Kota Kendari, mulai dari pembangunan perumahan yang masih mengabaikan RTRW, sedimentasi parah, tata kelola hulu aliran Sungai Wanggu di Kabupaten Konawe Selatan, hingga tindak kriminal pencurian pintu tanggul.
    Untuk mengatasi banjir, BWS Sulawesi IV telah membuat kolam retensi, cekdam sebanyak 6, dan pintu-pintu air di tanggul Sungai Wanggu.
    Sedangkan untuk sedimentasi, harus ada normalisasi sungai, tapi ini butuh biaya besar.
    Selain itu, Pemprov Sultra akan menambah satu kolam retensi di kawasan Nanga-Nanga Kecamatan Baruga, Kendari, dengan daya tampung air 1,5 juta meter kubik.
    “Luas lahan sekitar 50-an hektar. Sekarang masih dalam proses ganti rugi lahan, kalau di retensi Boulevard maksimal daya tampung hanya 445.000 meter kubik,” imbuhnya.
    Untuk itu, ia mengajak semua pemangku kebijakan, baik Pemprov Sultra, Pemkot Kendari, dan Pemkab Konawe Selatan, untuk duduk bersama mencari solusi agar penanganan bencana banjir tidak terjadi lagi.
    Diberitakan, bencana banjir yang dipicu oleh meluapnya Sungai Wanggu hingga merendam ratusan rumah dan memaksa ratusan orang di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, mengungsi ke tenda darurat sejak Sabtu (28/6/2025) malam.
    Berdasarkan data per hari ini, Rabu (2/7/2025), banjir berdampak pada sedikitnya 650 jiwa atau sekitar 183 kepala keluarga di Kota Kendari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rieke Soroti Sengketa Lahan Mat Solar Rp 3,3 M, Jasa Marga Janji Selesaikan

    Rieke Soroti Sengketa Lahan Mat Solar Rp 3,3 M, Jasa Marga Janji Selesaikan

    Jakarta

    Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang juga dikenal sebagai ‘si Oneng’ Meminta PT Jasa Marga (Persero) Tbk membayar ganti rugi lahan dalam proyek Tol Serpong-Cinere kepada komedian Nasrullah alias Mat Solar. Uang ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar belum juga dibayar hingga sekarang.

    Rieke menjelaskan, kasus bermula pada 2018 saat ada penggunaan lahan untuk jalan tol oleh PT Cinere Serpong Jaya yang merupakan anak usaha Jasa Marga. Tanah yang dimaksud dinilai bersengketa, meskipun Rieke menyebut sudah ada Akta Jual Beli (AJB) tanah untuk lahan tersebut.

    “Lahan yang dianggap bersengketa terkait tanah Mat Solar, suami saya Bang Juri (di Sinetron Bajaj Bajuri). Jadi tahun 2018 begitu, ada persoalan penggunaan lahan untuk jalan tol dengan PT Cinere Serpong Jaya. Tanah itu memang dibeli dari seseorang berinisial Haji I,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    “Tapi kemudian dianggap tanah itu bersengketa padahal ada AJB dan kemudian ada tanda terima BPN Tangerang atas permintaan AJB tersebut dan kemudian juga seharusnya tidak ada konsinyasi, karena AJB terbit Mei-Juni 2019, namun Desember dinyatakan konsinyasi,” sambung dia.

    Rieke menambahkan, uang senilai Rp 3,3 miliar untuk tanah seluas 1.300 meter lalu dititipkan ke Pengadilan melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) oleh PT Cinere Serpong Jaya. Ia berharap uang itu dapat segera diberikan ke Mat Solar karena sudah menanti sejak lama.

    “Mudah-mudahan di bulan Ramadan ada secercah harapan untuk Bang Juri yang sedang struk saat ini sejak 2017, dan tanah itu saya pastikan tanah memang hasil syutingnya Bang Juri dan itu adalah uang yang dia perjuangkan untuk simpanan hari tua,” ujarnya.

    Merespons hal itu, Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menyebut pihaknya siap mengawal kasus tersebut. Ia mengaku sudah ditelepon Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

    Subakti menargetkan penyelesaian pembayaran dapat dilakukan sebelum Lebaran Idul fitri. Menurutnya akan ada mediasi yang dilakukan pada 19 Maret mendatang.

    “Kami kan ada konsultan pengawas dan pengacara. Dari laporan terakhir mediasi kedua pihak akan dipanggil 19 Maret. Dan nanti akan langsung kita buatkan notaris, buatkan jadi dading (acta van dading) perjanjian perdamaian sehingga sebelum lebaran ini insyaallah sudah dibagikan,” tutupnya.

    (ily/rrd)

  • DPR Minta Jasa Marga Bayar Ganti Rugi Tanah Tol Serpong – Cinere ke Mat Solar

    DPR Minta Jasa Marga Bayar Ganti Rugi Tanah Tol Serpong – Cinere ke Mat Solar

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka meminta PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Tol Serpong – Cinere kepada komedian Nasrullah alias Mat Solar.

    Rieke menyebut, uang ganti rugi yang dibayarkan JSMR untuk Mat Solar senilai Rp3,3 miliar hingga saat ini belum dibayarkan karena menggunakan sistem konsinyasi. Pasalnya, tanah milik Mat Solar itu disebut bersengketa.

    “Pihak Jasa Marga dalam hal ini  PT Cinere Serpong Jaya [pembayaran ganti rugi] untuk tanah seluas 1.300 meter persegi dengan nilai Rp3,3 m dititipkan ke pengadilan,” jelas Rieke dalam RDP, Senin (17/3/2025).

    Padahal, Rieke menyebut tanah yang dimiliki oleh Mat Solar tersebut dinilai sah secara hukum lantaran terdapat Akta Jual Beli (AJB) tanah itu pada Jasa Marga saat momentum pembebasan lahan.

    Seiring dengan hal itu, Rieke meminta Direktur Utama JSMR yakni Subakti Syukur untuk dapat memberikan pengawalan ketat pada kasus tersebut. 

    Rieke menambahkan, permohonan itu sebagaimana didasarkan oleh Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

    “Atas nama semua peraturan Undang-Undang yang berlaku, mohon Bapak Dirut tolong bantu kawal kasus ini. Karena surat-surat konsinyasi terlalu cepat. Bayangkan dari 2019 uang itu disimpan Rp3,3 miliar di pengadilan, apakah uangnya masih ada? Bagaimana perhitungan bunganya dan sebagainya?,” tegas Rieke.

    Untuk diketahui, Jalan Tol Serpong – Cinere mulai beroperasi penuh pada 8 Januari 2024. Di mana jalan tol tersebut merupakan bagian dari jaringan tol Jakarta Outer Ring Road atau JORR 2.

    Jalan Tol Serpong – Cinere terkoneksi dengan Jalan Tol Kunciran-Serpong, Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dan Jalan Cinere-Jagorawi yang merupakan bagian dari Jalan Tol JORR 2 Wilayah Barat. 

    Kehadiran tol ini menambah alternatif dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta, sehingga pengguna jalan yang tinggal di sekitar Jabotabek juga dapat menghindari kepadatan yang berpotensi terjadi di Jalan Tol Sedyatmo yang merupakan akses utama dari Jalan Tol JORR 1 dan Jalan Tol Dalam Kota baik dari arah Tj. Priok maupun arah Cawang.

  • Kejari Muba Jemput Paksa dan Tahan Halim Ali Terkait Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino – Halaman all

    Kejari Muba Jemput Paksa dan Tahan Halim Ali Terkait Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) melakukan penahanan terhadap tersangka H Alim Ali (HA) ke rumah tahanan. Crazy rich Palembang yang disebut-sebut kebal hukum itu dijemput paksa tim penyidik Kejari Musi dibantu tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel usai meyandang status tersangka dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

    Alim Ali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1A Pakjo Palembang untuk 20 hari pertama. Penahanan itu terhitung sejak Senin 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025.

    “Tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi persnya, Selasa (11/3/2025).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riyadi, yang hadir dalam konferensi pers itu menjelaskan Alim Ali ditetapkan sebagai tersangka bersama AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024 pada Kamis, 6 Maret 2025.

    Roy mengungkapkan usai dijemput paksa, Alim Ali menolak menjalani pemeriksaan. Sehingga, tim penyidik langsung menahan Alim Ali berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

    Dia mengatakan dalam kasus ini, Alim Ali dan AM, sekira pada November dan Desember 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi.

    Padahal, Alim Ali bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.

    Atas hal tersebut, Roy memastikan penetapan kedua tersangka ini dilakukan usai penyidik mengantongi bukti kuat sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dia mengatakan penyelidikan mengacu Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

    “Kami tetapkan HA dan AM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek tol Betung-Tempino,” kata dia.

    Atas perbuatannya, Alim Ali dan AM dijerat Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara itu, Ketua DP Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumsel, Fadrianto, menyampaikan apresiasi terhadap Kejari Muba yang bergerak cepat menetapkan bahkan menjebloskan Alim Ali ke penjara. Bagi dia, penetapan tersangka Alim Ali menjadi pintu masuk bagi Kejari Muba membongkar jaringan mafia tanah.

    “Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Muba atas gerak cepat menetapkan tersangka dan menahan Haji Alim Ali Dalam dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Betung-Tempino. Ini pintu masuk membongkar jaringan mafia tanah,” kata Fadrianto.

    Fadrianto juga mendorong Kejari Muba tidak berhenti pada dua nama tersebut. Dia meyakini masih ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam pusaran korupsi ini

    “Kami meminta pihak kejaksaan sikat habis semua pelaku. Jangan beri ruang bagi mafia tanah yang menghisap uang negara dan rakyat. Termasuk adanya aliran dana ke semua pihak,” kata dia.

    Hal senada disampaikan M Khoiri Lizani perwakilan dari Solidaritas Mahasiswa Pemuda Untuk Demokrasi dan Reforma Agraria. Dia menyoroti adanya indikasi praktik serupa di sektor perkebunan sawit yang menyeret nama Alim Ali yang merupakan Direktur Utama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

    “Kami juga meminta pihak kejaksaan untuk usut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi PT SKB. Karena mafia tanah ini lebih parah lagi, ada tudingan terkait praktik serupa di sektor perkebunan sawit, di mana PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang dipimpin oleh HA diduga mencaplok lahan warga,menyengsarakan rakyat dan merugikan negara, serta membangun kebun sawit seluas kurang lebih 350 hektar di luar HGU (Hak Guna Usaha),” tegas Khoiry.

    “Bukan cuma tanah tol. Di Musi Rawas Utara, PT SKB diduga keras mencaplok lahan tanah warga dan kawasan hutan di Kabupaten Musi Rawas Utara. PT SKB Mendapat Izin Kebun Sawit dari Kabupaten Musi Banyuasin, Nyatanya diduga beroperasional (Berkebun) di wilayah kabupaten lain,” kata dia. 

    Dia mengatakan kasus pemalsuan dokumen PT SKB bahkan sudah bergulir di pengadilan dengan perkara pemalsuan dokumen dengan Putusan PN Lubuklinggau No. 546/Pid.B/2024/PN.Llg dan diperkuat putusan banding PT Palembang No. 5/PID/2025/PT PLG.

     

  • Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Baleno, Kejaksaan Geledah Kantor Perusahaan Swasta – Halaman all

    Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Baleno, Kejaksaan Geledah Kantor Perusahaan Swasta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menggeledah dua kantor perusahaan swasta PT SMB. 

    Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pemalsuan dokumen ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek Tol Bayung Lencir-Tempino (Baleno) tahun 2024.

    Dua kantor PT SMB yang digeledah berada di Jalan M Isa 3 Palembang dan di Jalan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin.

    Penggeledahan dipimpin Kepala Kejari Muba, Roy Riady.

    Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut adalah bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Muba.

    “Benar, penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemalsuan dokumen terkait tanah untuk proyek tol,” kata Vanny saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/22/2025).

    Menurut Vanny, sejumlah barang bukti diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut.

    Antara lain, fotokopi Hak Guna Usaha (HGU), dokumen rapat, bundelan dokumen survei, dan berbagai dokumen lain yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

    Dokumen yang kami amankan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan praktik pemalsuan dalam pengadaan tanah tol dan potensi kerugian negara.

    Sementara itu, Kajari Musi Banyuasin Roy Riady mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan PT SMB.

    Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit ini diduga mengklaim tanah negara sebagai milik pribadi atau korporasi untuk memperoleh keuntungan dari uang negara.

    “Kami sedang mendalami dugaan pemanfaatan tanah negara secara ilegal, serta indikasi korupsi dalam pengelolaan sawit oleh PT SMB yang bisa merugikan negara,” ujar Roy.

    Di sisi lain, penggeledahan ini juga merupakan bagian dari serangkaian langkah investigasi yang mendalam untuk mengungkap praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.

    Kejari Muba pun dipastikan terus bekerja agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

    Langkah Kejari Muba ini mendapat apresiasi dari Ketua Umum DPP Gerakan Pembaharu Pemuda Sumatra Selatan (Garuda Sumsel), Jhon Kenedy.

    “Kami mendesak agar pengungkapan kasus mafia tanah ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh, hingga tuntas keakar-akarnya. Jangan sampai ini terkesan sebagai pencitraan atau berdasarkan pesanan pihak tertentu,” kata Kenedy.

    Ia menilai masih banyak kasus agraria lain yang perlu diusut tuntas, di antaranya anak usaha grup perusahaan tersebut.

    “Pola penguasaan lahannya pun diduga merugikan keuangan negara untuk memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan yang sejati di masyarakat,” ujar Kenedy saat dihubungi.

    Kenedy yang juga tokoh pemuda dan masyarakat Muba itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi di Sumsel.

    “Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, maka harus ditindak tegas,” tegasnya

    Ketua DP Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumsel, Fadrianto, juga memberikan apresiasi dan dukungan atas langkah hukum yang diambil Kejari Muba terkait dugaan korupsi proses pembebasan lahan Jalan Tol Baleno.

    “Kami mendukung penuh upaya ini untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas, terutama terkait dengan kerugian negara dalam dugaan KKN, manipulasi tanah, serta penguasaan tanah yang kemudian mendapatkan ganti rugi dalam proyek jalan tol tersebut,” ujar Fadrianto.

    Menurutnya, penggeledahan ini merupakan komitmen tinggi yang ditunjukkan Kejari Muba dalam memberantas korupsi dan mafia tanah.

    Apalagi, pihaknya telah menyampaikan sejumlah laporan dugaan mafia tanah di Sumsel yang merugikan keuangan negara ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ia menambahkan, pihaknya berencana akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.

    Aksi ini bertujuan untuk mendukung Kejari Muba dalam mengusut tuntas kasus dugaan keterlibatan oknum pejabat di Musi Banyuasin.

  • Ratusan Warga Desa Sukaresmi Menanti PT PLN Ganti Rugi Lahan Terdampak PSN PLTA Cisokan

    Ratusan Warga Desa Sukaresmi Menanti PT PLN Ganti Rugi Lahan Terdampak PSN PLTA Cisokan

    JABAR EKSPRES – Ratusan warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terdampak proyek strategis nasional (PSN) PLTA Upper Cisokan menagih ganti rugi lahan.

    Sebelumnya, pada Rabu (12/2), puluhan warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat menggeruduk kantor PR PLN Unit Induk Pembangunan (IUP) Jawa Bagian Tengah, di Jalan Karawitan, Kota Bandung, tak membuahkan hasil.

    Namun warga yang menggeruduk PT PLN IUP Jawa Bagian Tengah tersebut harus pulang dengan tangan kosong. Pasalnya, mereka tidak menerima kompensasi sebagian lahan yang tergerus proyek PLTA Cisokan.

    BACA JUGA: Sampah di Bandung Barat Makin Overload, Respon Pemprov Jabar Lambat

    Padahal, lahan mereka terkena dampak dari pembangunan waduk hingga tidak bisa bertani dan bercocok tanam. Total luas lahannya mencapai 10 hektar lebih.

    Berdasarkan data kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, ada 131 orang pemilik tanah di Sukaresmi yang mengajukan ganti rugi pembayaran tanah kepada PLN.

    Tanah tersebut belum dibayarkan karena menunggu dari penilaian kelayakan dari pihak PT PLN IUP Jawa Bagian Tengah.

    “Lahan yang diajukan pergantian itu merupakan tanah sisa dari pengadaan lahan di tahap awal. Lahan itu, tak masuk dalam kebutuhan utama proyek PLTA,” ungkap Kepala Desa Sukaresmi Judin Setiawan saat dihubungi, Kamis, (13/2/2025).

    BACA JUGA: Disdik Bandung Barat Keluarkan Aturan KBM dan Libur Selama Ramadan 2025

    Dikatakan Judin, karena lokasi lahan warga berdekatan dengan proyek serta ada sebagian yang ingin menjual seluruh lahannya, maka diajukan pembayaran ke pihak PLN.

    “Jadi statusnya tanah sisa dari pengadaan tahap awal. Karena ada sebagian warga yang misalnya punya tanah 100 meter, maunya dibeli semua, sementara PLN misalnya hanya butuh 50 meter. Nah 50 meter sisa tanah itu diajukan, sampai sekarang belum dibayar,” katanya.

    Menurutnya, pihak desa ditugaskan oleh pelaksana proyek untuk melakukan pendataan terhadap tanah sisa. Saat ini, sudah ada 131 orang masyarakat yang melaporkan.

    Datanya sudah diberikan ke pihak PLN guna ditinjau kelayakan ganti rugi yang direncanakan bakal dilaksanakan tahun 2025.

    BACA JUGA: Tantangan Berat Menanti Bupati dan Wabup Bandung Barat Terpilih

  • Rusun Rp 90 M buat Warga Terdampak Pembangunan IKN Rampung Dilelang

    Rusun Rp 90 M buat Warga Terdampak Pembangunan IKN Rampung Dilelang

    Jakarta

    Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan merelokasi masyarakat terdampak pembangunan IKN ke rumah susun (rusun). Langkah ini menjadi bagian dari paket Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) untuk ganti rugi lahan 2.086 hektare (ha) yang bermasalah.

    Plt Deputi Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis H Sumadilaga mengkonfirmasi bahwa langkah relokasi itu jadi dilakukan. Proses lelang rusun tersebut kini sudah rampung.

    “Jadi kalau itu. Coba saya cek dulu, yang Rp 90 miliar (kalau tidak salah),” kata Danis di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, ditulis Selasa (21/1/2025).

    Sementara itu, dikutip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) PU, proyek bernama Pembangunan Rumah Susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini berlokasi di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

    Lebih lanjut, dalam uraian singkat pekerjaan dijelaskan, pembangunan rumah susun diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan rumah atau hunian yang layak bagi MBR terdampak proyek IKN.

    Pengumuman hasil lelang telah dilakukan pada 25 Desember 2024. Lelang dimenangkan oleh PT Adhi Persada Gedung dengan harga penawaran sebesar Rp 90 miliar. Angka yang sama juga tertera untuk harga terkoreksi.

    Untuk pagu yang diberikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sendiri sebelumnya tercatat sebesar Rp 104,03 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diberikan sebesar Rp 102,07 miliar.

    Sebelumnya, pada akhir tahun lalu Otorita IKN telah mengumumkan pelaksanaan tahap akhir Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (P3T ADP OIKN) oleh masyarakat untuk pembangunan jalan bebas hambatan/tol Segmen 6A dan 6B di IKN, dengan pemberian penggantian nilai tanah dan tanam tumbuh kepada masyarakat.

    “Proses akhir ini telah melalui banyak tahap, dimulai dari pemetaan, verifikasi lapangan, penilaian tanah, dan kini sampai pada pemberian penggantian kepada masyarakat yang terdampak,” Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN selaku Sekretaris Tim Terpadu P3T ADP OIKN, Mia Amalia, dalam keterangan tertulis pada 19 Desember 2024.

    (shc/ara)