Kasus: covid-19

  • Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM Pertanian hingga Peternakan, Nilainya Fantastis

    Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM Pertanian hingga Peternakan, Nilainya Fantastis

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menandatangani kebijakan penghapusan utang bagi para pelaku UMKM di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, hingga kelautan. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, mencakup penghapusan kredit piutang macet senilai Rp 10 triliun dan diproyeksikan memberikan napas baru bagi sekitar 1 juta UMKM yang terdampak.
     
    Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban finansial pelaku UMKM, namun juga menjadi simbol keberpihakan pemerintah terhadap sektor-sektor kecil yang menopang ekonomi rakyat. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan utang ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban kredit mereka.
     
    Baca juga: Daftar Negara yang Tidak Punya Utang ke Luar Negeri
    “Simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang,” ujar Maman di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 5 November 2024.

    Rincian Penghapusan Utang: Hingga Rp 500 Juta untuk Usaha, Rp 300 Juta untuk Perorangan

    Penghapusan utang ini, kata Maman, memiliki batas maksimum senilai Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Realisasinya akan dikoordinasikan melalui bank-bank pelat merah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 
     
    “Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu Rp 500 juta, sementara untuk perorangan hingga Rp 300 juta,” jelasnya.

    Syarat dan Kriteria Penerima Manfaat

    Kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM yang memenuhi syarat tertentu, di antaranya adalah UMKM terdampak bencana alam, pandemi COVID-19, serta mereka yang sudah tidak mampu lagi melunasi utang setelah jatuh tempo lebih dari 10 tahun. 
     
    “Ini bagi para pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi dan COVID,” tambah Maman.

    Dana Tidak Dibebankan ke APBN

    Penghapusan utang ini dipastikan tidak akan membebani APBN, karena dilakukan melalui penghapusbukuan di bank-bank yang menyalurkan kredit. Melalui kebijakan ini, Prabowo berharap UMKM bisa bangkit, sehat kembali, dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional.
     
    “PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar dalam penghapusbukuan di bank masing-masing dan itu yang mau coba kita buktikan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi,” ungkap Maman.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kemenkeu Susun Regulasi Teknis Penghapusan Kredit Macet UMKM

    Kemenkeu Susun Regulasi Teknis Penghapusan Kredit Macet UMKM

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun  2024 tentang  Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM Lainnya, untuk membantu pengembangan usaha kecil, termasuk petani dan nelayan yang mengalami kredit macet. 

    Kemenkeu akan mempersiapkan regulasi teknis agar mempermudah perbankan menjalankan penghapusan kredit macet UMKM.

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, selama ini banyak kredit macet pelaku UMKM yang tidak bisa diputihkan oleh bank-bank BUMN. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan regulasi ini sebagai upaya agar dapat  memperbaiki tata kelola.

    “Banyak kredit-kredit lama, dan (penerbitan PP  47/2024) itu menjadi bagian memperbaiki tata kelola dan untuk keperluan UMKM. Kemarin sudah diputuskan oleh Presiden nanti kami detailkan untuk pelaksanaan oleh para perbankan,” tutur Suahasil di Gandaria City, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).

    Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, regulasi ini menjadi kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting pada ketahanan pangan dan perekonomian nasional.  Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.

    “Ini juga menjadi komitmen pemerintah mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri,” terang Sri Mulyani.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, penghapusan utang diberikan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. 

    Pasalnya, sektor tersebut terkena permasalahan, misalnya bencana alam dan Covid-19. “Tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.

    Dia mengatakan, penghapusan utang ditujukan bagi pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan masuk jatuh tempo. 

    “Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” terang Maman.

  • Menteri UMKM Sebut Aturan Hapus Kredit Wujud Keberpihakan Pemerintah

    Menteri UMKM Sebut Aturan Hapus Kredit Wujud Keberpihakan Pemerintah

    Jakarta

    Pemerintah berencana menghapus utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan. Penghapusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

    Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan aturan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM di Indonesia.

    “Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara,” kata Maman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

    Agar tidak terjadi simpang siur, kata dia, maka penghapusan kredit hanya untuk pelaku UMKM di sektor tertentu yang terkena beberapa permasalahan, seperti bencana alam dan COVID-19.

    “Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.

    Selanjutnya, bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo, sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.

    “Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” katanya.

    Artinya bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang.

    “Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” kata Maman.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM di Istana Merdeka pada Selasa (5/11). Prabowo menekankan kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

    “Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM,” kata Prabowo.

    Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Sejumlah sektor ini dinilai menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.

    “Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” katanya.

    (akn/ega)

  • Komisi VI DPR Dukung Penuh Langkah Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, dan Nelayan

    Komisi VI DPR Dukung Penuh Langkah Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, dan Nelayan

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus utang UMKM, petani dan nelayan. Menurut Herman, langkah tersebut menunjukkan Presiden Prabowo memahami situasi masyarakat yang selama ini tersandera utang untuk memulai usaha dan aktivitas ekonominya.

    “Alhamdulillah untuk Pak Prabowo sebagai presiden cepat mengambil langkah atas situasi rakyat hari ini. Salah satunya adalah dengan menghapuskan hutang bagi para pelaku UMKM, petani, dan nelayan,” ujar Herman di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Herman mengatakan, banyak UMKM, petani dan nelayan yang masih terjerat utang yang belum lunas dibayar. Hal ini terutama disebabkan karena pengaruh pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Dampaknya, kata dia, UMKM, petani dan nelayan susah mendapatkan pinjaman lagi dari bank karena terkena redline di BI checking.

    “Memang sampai saat ini mereka akibat dampak dari Covid-19 itu banyak sekali yang pada akhirnya tersandera oleh utang yang belum bisa dilunasi dan tentu situasinya semakin tidak baik, karena ketika hutang itu tidak lunas, maka termasuk dalam BI checking, redline, tidak bisa lagi untuk meminjam modal,” jelas dia.

    Herman menilai, Prabowo membaca situasi yang dialami UMKM, petani dan nelayan tersebut. Karena itu, kata dia, Presiden Prabowo pun menerbitkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.

    “Kami di DPR akan melihat, terutama dengan kemitraan bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara karena dalam periode sebelumnya ada penghapusbukuan. Namun, tidak menghapus tagihan sehingga tidak memberikan keleluasaan kepada para pelaku UMKM, petani maupun nelayan, yang terkena BI checking untuk bisa mendapatkan pembiayaan dari perbankan lainnya,” jelas dia.

    Menurut Herman, penghapusan utang UMKM, petani, dan nelayan tidak akan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menilai, pemerintah bakal menyediakan mekanisme dan tata laksana penghapusan utang yang sesuai dengan koridor hukum.

    Selain itu, Herman juga optimistis penghapus utang tersebut bisa membangkitkan ekonomi masyarakat dan mendukung upaya Prabowo Subianto mencapai pertumbuhan ekonomi 8%.

    “Utang UMKM yang dihapus ini akan menjadi sumber pembiayaan baru karena data mereka akan putih kembali, sehingga bisa mengakses terhadap pembiayaan perbankan dengan KUR yang memiliki bunga rendah. Maka, dengan cara itu para pelaku UMKM, petani, dan nelayan bisa kemudian bangkit kembali karena ada sumber pembiayaan baru,” ucapnya.

    “Nah kalau ekonominya berputar, bergulir, multiplier effect-nya juga akan sangat baik terhadap tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha lain,” tambah Herman.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menghapus utang macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.

    Hal itu tertuang pada PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya yang ditandatangani Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024).

    “Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” kata Prabowo seusai penandatanganan PP tersebut.

  • KPK Panggil 5 Saksi Usut Kasus Korupsi Beras Bansos Presiden 2020

    KPK Panggil 5 Saksi Usut Kasus Korupsi Beras Bansos Presiden 2020

    Jakarta

    KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk beras Presiden saat pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Hari ini tim penyidik KPK memeriksa Ivo Wongkaren yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Hari ini Rabu (6/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan Pengadaan Bantun Sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020,” kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

    Tim penyidik KPK juga memanggil terpidana Budi Susanto hari ini. Dia tercatat sebagai Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa tahun 2020-2021. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

    Sementara itu, ada sejumlah pihak lain yang dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berikut daftarnya:

    1. Michael Samantha Direktur PT Rajawali Agro Mas
    2. Nur Afny Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo
    3. Petrus, Marketing PT Multi Sari Sedap

    Seperti diketahui, KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos beras presiden saat penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 125 miliar.

    Tessa mengatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos 2020. Laporan itu lalu dilakukan penyelidikan.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka tersebut merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, yang juga telah ditetapkan tersangka di kasus korupsi penyaluran bansos Kemensos.

    (ial/ygs)

  • Cegah Flu di Musim Pancaroba dengan Vaksinasi, Seberapa Efektif Sih?

    Cegah Flu di Musim Pancaroba dengan Vaksinasi, Seberapa Efektif Sih?

    Jakarta

    Flu merupakan penyakit yang sangat mudah menular, apalagi di musim pancaroba seperti saat ini. Pasalnya, di cuaca yang tidak menentu ini, imunitas tubuh dapat melemah dan menjadi lebih rentan untuk tertular penyakit Flu.

    Flu merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Influenza A, B, dan C yang menyerang sistem pernapasan manusia. Meskipun mirip dengan pilek biasa, Flu berbeda dengan Selesma (Batuk Pilek).

    “Selesma biasanya disebabkan oleh virus lain, kalau flu disebabkan oleh virus influenza. Influenza menyebabkan gejala-gejala yang bisa jadi lebih berat, bisa menyebabkan komplikasi. Yang membedakan itu penyebabnya. Flu disebabkan oleh virus Influenza A dan Influenza B. Gejala utama sih pasti ada demam di atas 37.5 derajat, kemudian ada pilek, ada batuk kering, sakit kepala, nyeri otot dan sendi, dan rasa lemas,” ungkap Prof. Cissy kepada detikcom (Senin, 4/11/2024).

    Prof Cissy juga mengatakan flu biasanya menular lewat percikan ludah ketika berbicara, tertawa, bersin, batuk yang kemudian terhirup oleh orang lain. Flu juga bisa menular secara tidak langsung melalui kontak fisik seperti berjabat tangan dan sentuhan pada benda yang terkontaminasi virus influenza.

    “Influenza bisa menyerang semua orang. Bisa anak-anak, mulai dari usia bayi sampai lansia. Dia itu (influenza) sering menyerang orang-orang yang daya tahan tubuhnya lemah atau yang sedang kurang sehat. Virus ini juga bisa menyerang balita, kemudian ibu hamil, lansia di atas 65 tahun dengan sistem imun kurang baik, orang-orang dengan penyakit kronis, dan petugas kesehatan yang melakukan kontak dengan pasien flu,” tuturnya

    Dokter spesialis anak ini menjelaskan bahwa flu bisa diobati dengan antivirus dan istirahat, serta hidrasi yang cukup. Prof. Cissy menegaskan bahwa imunisasi dan vaksinasi flu bagi masyarakat juga sangat penting sebagai langkah pencegahan penyakit flu.

    Walau memiliki efek samping seperti kemerahan di bekas suntikan, bengkak, gatal, dan demam ringan, tapi Prof. Cissy menegaskan vaksin flu relatif aman untuk digunakan. Namun, orang yang memiliki alergi telur perlu berhati-hati jika ingin melakukan vaksin influenza, karena vaksin ini dibiakkan dengan telur.

    Terkait dengan vaksinasi flu, Prof. Cissy menjelaskan World Health Organization (WHO) telah menganjurkan peralihan penggunaan vaksin dari Quadrivalent ke Trivalent di periode tahun 2024-2025. Bukan tanpa alasan, keputusan ini diambil karena strain virus influenza B Yamagata diketahui tidak menyebar.

    “Setiap tahun WHO rapat, membicarakan virus-virus yang bersirkulasi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pada saat ini, laporan-laporan dari Asia, Afrika, Amerika Latin, Amerika, dan Eropa menunjukkan bahwa tidak ditemukan turunan Yamagata bersirkulasi. Akhirnya, WHO bilang mungkin tiga aja cukup sekarang, yaitu dua strain influenza A (H1N1 & H3N2) dengan B Victoria. Jadi, Yamagata tidak perlu. Tapi jika memang ada yang perlu, Yamagata boleh diberikan,” ujarnya.

    “Di Indonesia, Yamagata sudah tidak ada sejak covid. Karena sekarang hanya tiga yang bersirkulasi, jadi vaksinnya kembali ke Trivalent,” lanjut Prof. Cissy

    Sebagai informasi, jenis vaksin Trivalent hanya memiliki tiga kandungan antigen dari dua jenis virus flu, yakni dua strain virus influenza A (H1N1 dan H3N2) dan satu strain influenza B (Victoria) di dalamnya.

    Terkait dengan efektivitas vaksin Trivalent, Prof. Cissy menuturkan uji klinis vaksin Trivalent oleh Biofarma menunjukkan efektivitas yang sangat bagus.

    “Kalau penelitian dari laboratorium itu, dia itu (Vaksin Trivalent) mempunyai efektivitas imunogenisitas yang tinggi, hampir 100% dan semua terjadi peningkatan. Kita lihat bahwa Biofarma menghasilkan proteksi kenaikan serokonversi mencapai 100%. Untuk di negara lain itu 60-70% dan pasti tidak akan kena flu, tapi paling tidak kalau sakit flu, flunya itu ringan,” tuturnya.

    Prof. Cissy menjelaskan menjaga imunitas tubuh dengan menerapkan gaya hidup sehat penting untuk mencegah Flu. Tentunya hal ini juga harus dibarengi dengan vaksinasi rutin.

    Sama halnya dengan WHO yang selalu melakukan update terkait vaksin flu di setiap tahunnya, Kamu juga harus melakukan update imun dengan melakukan vaksinasi flu rutin setiap tahun sesuai dengan anjuran WHO. Jadi, tak hanya gadget yang perlu di update, imun kamu juga perlu di update supaya bisa menangkal semua penyakit yang menyerang tubuh!

    (ega/ega)

  • Kisah Nenek Umur 114 Tahun, Supercentenarian yang Jadi Manusia Tertua di Amerika

    Kisah Nenek Umur 114 Tahun, Supercentenarian yang Jadi Manusia Tertua di Amerika

    Jakarta

    Seorang wanita berusia 114 tahun di Pennsylvania menjadi manusia tertua yang masih hidup di Amerika Serikat.

    Lahir di Georgia pada 26 September 1910, Naomi Whitehead menjadi orang tertua yang masih hidup di AS setelah pemegang rekor sebelumnya, Elizabeth Francis, meninggal bulan lalu pada usia 115 tahun.

    Diberitakan APNews, Whitehead, yang mengatakan dia tidak pernah merokok atau minum alkohol, telah hidup lebih lama dari suami lamanya dan ketiga putra mereka. Dia mengatakan rahasia umur panjangnya karena gen yang baik dan menikmati berbagai aktivitas seperti memasak, membuat kue, menggambar, dan mendengarkan musik.

    Dalam sebuah wawancara, Whitehead mengatakan tak punya target berapa lama dia ingin hidup seraya menambahkan, ‘Saya akan hidup selama Tuhan mengizinkan saya.’

    Bersama orang lain seusianya, dia selamat dari dua perang dunia dan dua pandemi paling mematikan: wabah flu tahun 1918 dan COVID-19.

    Saat ini sudah sulit baginya untuk berjalan, namun dia menikmati berputar-putar di tengah ruangan dengan kursi rodanya. Dengan usia ini datanglah kerugian. Dia hidup lebih lama dari banyak saudaranya. yang lain.

    Suaminya, Sylvester Whitehead, yang dinikahinya pada tahun 1930, meninggal pada tahun 1980-an. Dia juga hidup lebih lama dari ketiga putra mereka: Sylvester Jr., Parrish Lee dan Elbert.

    Dia diklasifikasikan sebagai supercentenarian, seseorang yang mencapai usia 110 tahun. Hanya sebagian kecil dari populasi dunia yang bisa hidup selama itu.

    (kna/kna)

  • Tak Semua Utang UMKM Dihapus, Ada Kriteria yang Ditetapkan

    Tak Semua Utang UMKM Dihapus, Ada Kriteria yang Ditetapkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang atau kredit macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau utang UMKM pada bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).

    Pemerintah diperkirakan akan menghapuskan utang UMKM di bank untuk lebih dari 1 juta pelaku bisnis dengan dana sebesar sekitar Rp 10 triliun.

    “Program ini sebagai bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian perikanan yang selama ini ada kurang lebih 1 jutaan orang. Mereka akan diberikan sebuah penghapusan utang-piutang yang berada di bank BUMN atau himbara,” ucap Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/10/2024).

    Ia melanjutkan, untuk badan usaha itu maksimal yang berutang Rp 500 juta dan untuk perorangan Rp 300 juta.

    Kendati demikian, Maman menjelaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM yang dapat menikmati fasilitas ini. Hal ini karena UMKM yang mendapatkan penghapusan utang ini yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.

    “Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang-piutang. Jadi, ini untuk yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi,” jelas Maman.

    Maman menjelaskan, pelaku UMKM yang dapat dihapuskan piutangnya adalah mereka yang dinilai sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran.

    “Mereka yang dapat penghapusan utang, yakni mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta yang sudah diproses penghapusan bukunya di bank himbara. Jadi mereka ini yang betul-betul tidak memiliki kemampuan membayar lagi dengan rentang kurang lebih 10 tahun,” ucapnya.

    Namun, bagi UMKM yang masih memiliki kekuatan untuk jalan, tentu tidak akan diberikan.

    “Artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang dinilai bank himbara memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak diberikan,” imbuh Maman.

    Lebih jauh, Maman menyebut bahwa PP tersebut dibuat sebagai payung hukum terhadap bank agar memiliki legitimasi untuk menghapus utang UMKM yang telah terdaftar.

    “Tujuan penghapusan utang UMKM agar mereka bisa sehat lagi dan mereka bisa terus berusaha lagi ke depannya,” pungkasnya.

  • Iwan Bule, Jenderal yang Siap Sedia Mengurus Bola hingga Minyak Negara

    Iwan Bule, Jenderal yang Siap Sedia Mengurus Bola hingga Minyak Negara

    Jakarta: Komisaris Jenderal Pol. (Purn.) Mochamad Iriawan atau yang akrab disapa Iwan Bule dipercaya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
     
    Diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Iwan Bule menggantikan Simon Aloysius Mantiri yang diangkat sebagai Direktur Utama Pertamina, menggeser Nicke Widyawati yang sudah enam tahun duduk di kursi tertinggi direksi perusahaan minyak milik negara tersebut.
     
    Penunjukan Iwan Bule cukup menyita perhatian. Maklum, ia sudah malang melintang dan ‘siap sedia’ di segala bidang. Di institusi Polri, ia pernah menjabat sebagai kapolsek, kapolres, kapolda, sampai Asisten Operasi Kapolri.
    Lalu Sekretaris Utama Lemhannas, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Staf Ahli Wakil Presiden RI, hingga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra sebelum akhirnya ditunjuk untuk mengisi kursi Komisaris Utama Pertamina.
     
    Sebagai Komisaris Utama Pertamina, Iwan Bule dituntut melaksanakan fungsi pengawasan sekaligus mendukung transformasi energi nasional yang menjadi prioritas pemerintah. Selain itu, sinergi antara Pertamina dan BUMN lain, utamanya di sektor energi, yang diharapkan akan semakin kuat.
     
    Kapolda di tiga daerah

    Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) lulusan 1984 ini tercatat pernah menduduki sejumlah posisi penting. Di antaranya, menjadi Kapolda di tiga daerah berbeda. Yakni, Kapolda Nusa Tenggara Barat (2012), Kapolda Jawa Barat (2013), dan Kapolda Metro Jaya (2017).
     
    Mochamad Iriawan juga pernah mengemban jabatan Kepala Divisi Hukum Polri (2015), serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 2016-dua posisi yang ia duduki sebelum dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya.
     
    Pada 2017, Iwan Bule sempat menjadi Asisten Operasi Kapolri. Tetapi kemudian dirotasi menjadi Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2018.
     
    Tahun yang sama, persisnya 18 Juni 2018, Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Iwan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, menggantikan Ahmad Heryawan hingga 5 September 2018.
     

     

    Membangun sepak bola

    Iwan Bule memulai kiprahnya di sepak bola dengan tekad dan semangat besar. Baginya, membangun sepak bola adalah membangun semangat.
     
    Ia terpilih menjadi Ketua Umum PSSI lewat mekanisme voting, dan unggul mutlak dari dua calon ketum lainnya. Iwan Bule meraih 82 suara dari total 85 suara voters.
     
    Selama menjabat Ketum PSSI (2019-2023), Iwan memimpin reformasi PSSI dalam situasi tidak ideal, lantaran bersamaan dengan pandemi covid-19.
     
    “Ibarat sebuah kapal, selama pelayaran yang saya nakhodai, PSSI tidak selalu mengarungi lautan dengan ombak yang tenang,” tutur Iwan Bule, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 5 November 2024.
     
    Berbeda dengan banyak pejabat yang ‘angkat tangan’ ketika menghadapi kritik, Iwan Bule justru menanggapinya dengan tenang. Sesekali dengan senyum, dan tak jarang dengan celotehan jenaka.
     
    Bergabung dengan Gerindra

    Tak banyak yang tahu, Iwan Bule bergabung ke Partai Gerindra setelah pensiun dari dinas Polri. Iwan Bule adalah purnawirawan jenderal polisi pertama yang bergabung dengan Gerindra.
     
    Ia sudah mantap berkarier di jagat politik dan menjatuhkan pilihan ke Gerindra. “Ini pilihan hidup. Bergabung ke partai politik, karena saya ingin berdedikasi kepada rakyat dan negara,” cetus Iwan.
     
    Iwan Bule kemudian menjelaskan mengapa dirinya memilih Gerindra. Pertimbangan utamanya, karena dirinya ia mengagumi sosok Presiden Prabowo Subianto yang patriotik.
     
    “Selain berjiwa patriot, Pak Prabowo tidak pantang menyerah, pemberani, dan selalu mengedepankan kepentingan rakyat ketimbang kepentingan pribadi,” tutur Iwan Bule.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • 8
                    
                        Prabowo Hapus Utang Petani-Nelayan, Rp 500 Juta untuk Badan, Rp 300 Juta untuk Perseorangan
                        Nasional

    8 Prabowo Hapus Utang Petani-Nelayan, Rp 500 Juta untuk Badan, Rp 300 Juta untuk Perseorangan Nasional

    Prabowo Hapus Utang Petani-Nelayan, Rp 500 Juta untuk Badan, Rp 300 Juta untuk Perseorangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan yang menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (
    UMKM
    ) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
    Adapun UMKM lainnya tersebut, antara lain UMKM mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, ada kriteria tertentu yang dilihat dalam
    penghapusan utang
    ini. 
    Jumlahnya pun maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.
    Selain itu, penghapusan utang hanya menyasar 1 juta UMKM yang sudah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
    “Memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam.
    “Nah, rata-rata untuk badan usaha maksimal Rp 500 juta, yang utang piutangnya 500 juta. Untuk perorangan maksimal Rp 300 juta,” ujar Maman.
    Ia menyatakan, penghapusan utang hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
    Sementara itu, bagi debitur yang masih mampu bayar, tidak termasuk dalam kategori UMKM yang dihapus utangnya. 
    “Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan,” kata Maman.
    Penghapusan utang
    macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.
    PP ini, kata Maman, dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform.
    Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.
    “Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing,” ucap dia.
    Ia memastikan, penghapusan utang ini tidak pakai APBN.

    Adapun realisasinya bakal dilakukan secepatnya usai PP terbit, mengingat daftar penghapusan utang sudah dimiliki perbankan.
    Pemerintah, kata dia, akan berkoordinasi untuk mendetailkan dan memverifikasi daftar tersebut dengan bank Himbara.
    “Kurang lebih nanti estimasi ya, mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan (UMKM), kurang lebih nanti ada plus minus sekitar Rp 10 triliun. Jadi ini enggak ada sama sekali melalui APBN kita penghapusbukuan piutang di bank,” ujar Maman.
    Sebelumnya diberitakan, kebijakan ini diterbitkan menyusul banyaknya masukan dari kelompok tani dan melayan.
    Prabowo berharap, penghapusan utang dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.
    Ia pun berharap, para petani dan nelayan itu dapat lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.
    “Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,” ucap Prabowo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.