Kasus: covid-19

  • BPJS Kesehatan Potensi Alami Defisit, Dewas Ungkap Faktor Pemicunya – Halaman all

    BPJS Kesehatan Potensi Alami Defisit, Dewas Ungkap Faktor Pemicunya – Halaman all

    Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir, bicara mengenai potensi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan.

    Tayang: Selasa, 11 Februari 2025 13:23 WIB

    BPJS Kesehatan

    BPJS KESEHATAN DEFISIT – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir, bicara mengenai potensi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir, bicara mengenai potensi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan.

    Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor sebagai pemicunya. Yang pertama, kata dia, adanya peningkatan beban jaminan kesehatan pasca Covid-19.

    Demikian disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Selasa (11/2/2025).

    “Kita semua memahami bahwa pasca Covid-19 itu terjadi rebound effect di mana utilisasi rumah sakit, utilisasi klinik semakin meningkat. Tentunya juga disebabkan ada perubahan pola tarif JKN sebagaimana Permenkes Nomor 3 tahun 2023,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.

    Pemicu kedua, yakni tingkat keaktifan peserta BPJS yang masih rendah.

    Adapun nerdasarkan data pada 31 Desember 2024, tercatat ada 55 juta peserta yang tidak aktif kepesertaan BPJS-nya.

    “Masih banyak anggota kita, peserta BPJS Kesehatan yg non-aktif yang berdampak pada pengumpulan iuran sehingga nantinya juga mempunyai defisit,” ucapnya.

    Pemicu terakhir adalah penanganan fraud belum optimal.

    “Maka ini kemudian ini berpengaruh terhadap potensi defisit BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’61’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Dugaan Korupsi Minyak Mentah Bikin Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM

    Dugaan Korupsi Minyak Mentah Bikin Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kerja sama pada 2018-2013. Untuk menyelidiki kasus ini, Kejagung menggeledah kantor Ditjen Migas ESDM.

    Penggeledahan itu terjadi, Senin (10/2) kemarin di kantor Ditjen Migas ESDM yang berada di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. detikcom menerima informasi penggeledahan sekitar pukul 13.30 WIB, ternyata penyidik mulai menggeledah pukul 12.00 WIB. Penggeledahan selesai sekitar pukul 18.45 WIB.

    Saat itu terlihat penyidik Kejagung membawa 9 kardus bertulisan ‘Arsip Ditjen Migas’. Kemudian ada 9 koper juga dibawa penyidik dari kantor itu.

    Setelahnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan mengenai penggeledahan. Harli mengatakan ada tiga ruangan yang digeladah penyidik.

    “Yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas,” ujar Harli malam.

    Sebanyak 15 ponsel, lima dus dokumen hingga laptop disita penyidik Kejagung.

    “Dalam penggeledahan terhadap 3 ruangan tersebut penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang barang berupa 5 dus dokumen ada barang elektronik berupa HP 15 unit dan ada satu unit laptop dan empty soft file,” ungkapnya.

    Duduk Perkara Kasus

    Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Rumondang/detikcom)

    Harli mengungkapkan penyidikan kasus ini bermula ketika dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Aturan itu bertujuan agar PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri lewat kontrak-kontrak kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, tapi itu tidak dilakukan.

    “Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” kata Harli.

    Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holding-nya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

    “Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya. Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang,” ucapnya.

    Alih-alih memenuhi kebutuhan kilang minyak dari dalam negeri, PT Pertamina malah melakukan impor minyak. Sedangkan KKKS swasta justru mengekspor minyak pada waktu yang sama.

    “Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” jelasnya.

    Kementerian ESDM Hormati Penggeledahan

    Foto Kantor Ditjen Migas ESDM: (Rumondang/detikcom)

    Kementerian ESDM juga telah angkat bicara mengenai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian ESDM menghormati proses penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung.

    “Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Andity, dalam keterangan resminya, Senin (10/2).

    “Menyusul adanya kunjungan Kejagung ke kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan,” tambahnya.

    Chrisnawan menyebutkan pihaknya menghormati apa yang dilakukan oleh Kejagung. Kementerian ESDM, menurut dia, siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Halaman 2 dari 3

    (zap/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bau ‘Minyak Mentah’ di Balik Penggeledahan Kantor Ditjen Migas ESDM

    Bau ‘Minyak Mentah’ di Balik Penggeledahan Kantor Ditjen Migas ESDM

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi alias Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

    Penggeledahan ruangan Ditien Migas itu terkait dengan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    Dalam catatan Bisnis, penggeledahan dilakukan pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi penegakan hukum itu rampung pukul 18.40 WIB. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan kasus ini bermula saat pemerintah mengeluarkan Permen ESDM No.42/2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    “Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

    Dia menuturkan dalam kebijakan minyak ini bagian dari KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina (Persero). Namun, jika penawaran tersebut ditolak Pertamina, maka penolakan tersebut bisa digunakan oleh KKKS swasta untuk mengajukan rekomendasi ekspor. 

    Adapun dalam pelaksanaannya sub holding Pertamina yakni PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) justru diduga menghindari kesepakatan.

    “Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara,” katanya. 

    Selanjutnya, pada periode tersebut juga terdapat minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang dengan dalih Covid-19.

    Pada periode yang sama, Pertamina justru malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

    “Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah. Saya kira itu singkatnya,” tuturnya. 

    Barang Bukti Disita

    Harli mengatakan ruangan yang digeledah Kejagung antara lain, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

    Dia menambahkan, dari tiga ruangan yang digeledah itu telah disita lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file. 

    “Nah, sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidananya,” imbuhnya.

    Harli juga mengungkapkan bahwa pengusutan perkara ini masih merupakan proses penyidikan umum, yang artinya masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

    “Jadi harus kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya penggeledahan,” jelas Harli.

    Kementerian ESDM Berbicara 

    Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (10/2/2025) siang. 

    Kementerian ESDM menyatakan menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Menurut Kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia itu, penggeledahan oleh Kejagung dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan.

    “Kementerian ESDM menyatakan menghormati apa yang dilakukan oleh aparat hukum dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Chrisnawan Anditya melalui keterangan resmi.

  • Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Februari 2025

    Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM Nasional 11 Februari 2025

    Fakta-fakta Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (
    Ditjen Migas
    ) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025).
    Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Adapun penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sore, yang dilakukan di tiga ruangan berbeda di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM.
    Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung pada Senin (10/2/2025) sore.
    “Dapat kami sampaikan bahwa pada penggeledahan mulai dari pagi hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan, di antaranya ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” kata Harli di Kejagung.
    Berikut fakta-fakta mengenai penggeledahan Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM:
    Harli menjelaskan, kasus ini bermula ketika pada tahun 2018, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
    Regulasi ini mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan minyak yang diproduksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan nasional, termasuk minyak yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta.
    KKKS swasta diwajibkan untuk menawarkan minyak bagiannya terlebih dahulu kepada PT Pertamina sebelum dapat mengekspornya.
    “Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” jelas Harli.
    Namun, dalam praktiknya, KKKS swasta dan Pertamina—khususnya melalui ISJ dan/atau PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)—diduga berupaya menghindari kesepakatan dalam proses penawaran dengan berbagai cara.
    “Jadi, mulai dari situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” lanjut dia.
    Selain itu, ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) juga dilakukan dengan alasan adanya penurunan kapasitas intake produksi kilang akibat pandemi Covid-19.
    Ironisnya, di saat yang sama, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang.
    “Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” tambah dia.
    Kejagung telah mengumpulkan bukti berupa keterangan dari 70 saksi dan satu ahli terkait keuangan negara.
    Namun, hingga kini penyidikan masih dalam tahap investigasi umum (general investigation) dan belum menetapkan tersangka.
    “Oleh karenanya kami juga tambahkan bahwa penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara,” jelas Harli.
    Dalam penyelidikan ini, Kejagung juga menyoroti persoalan kelangkaan gas LPG yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
    Menurut Harli, penyidik turut mempertimbangkan faktor tata kelola gas dalam kasus ini.
    “Contohnya, yang sekarang sedang dirasakan oleh masyarakat adanya kelangkaan gas LPG. Itu juga menjadi perhatian dari penyidik karena juga terkait dengan subholding atau terkait dengan tata kelola di dalam perkara ini,” ujar Harli.
    “Jadi harus kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya pengeledahan pada siang hingga sore hari ini yang dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.
    Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, di antaranya ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
    Barang-barang hasil penggeledahan tersebut telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan.
    Penyidik juga akan meminta persetujuan penyitaan untuk memastikan barang bukti tersebut bisa digunakan dalam proses hukum.
    “Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, serta empat soft file yang kini sedang dalam pemeriksaan,” ujar Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Strategi Industri Farmasi Dongkrak Pendapatan, Fokus Garap Sektor Consumer Health – Halaman all

    Strategi Industri Farmasi Dongkrak Pendapatan, Fokus Garap Sektor Consumer Health – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Merespons dinamika pasar yang sangat cepat, PT Pyridam Farma Tbk (PYFA) yang bergerak di industri farmasi menyatakan akan fokus pada garapan di sektor consumer health dan kecantikan. 

    Strategi itu dinyatakan sebagai upaya mendongkrak pendapatan perseroan pada 2025.

    Chief Commercial Officer PYFA, Antes Eko Prasetio, menegaskan bahwa perusahaan harus beradaptasi dengan cepat terhadap dinamika pasar. 

    Dia menjelaskan, setelah sukses di sektor obat resep, pihaknya kini berupaya meningkatkan pendapatan dengan fokus pada sektor consumer health dan kecantikan, merujuk pada sejumlah hal.

    Berdasarkan data Statistics Indonesia dan Permara Institute for Economic Research, tren kesehatan di sektor consumer health terus meningkat sejak pandemi Covid-19. Masyarakat semakin fokus pada pengobatan pencegahan. 

    Sementara itu, sektor kecantikan juga menunjukkan pertumbuhan positif. Kementerian Kesehatan sebelumnya menyatakan bahwa industri kosmetik nasional mencatat pendapatan US$ 8,09 miliar pada 2023 dan diproyeksikan meningkat menjadi US$ 9,17 miliar pada 2024.

    Antes Eko Prasetio, menegaskan pihaknya melihat peluang di sektor ini untuk memperluas bisnisnya melalui dua unit usaha, yaitu Pyfahealth dan Pyfabeauty.  

    Pyfahealth, yang berfokus pada produk vitamin dan suplemen, berkomitmen menghadirkan produk curative, preventive, dan inovatif dengan nilai tambah bagi konsumen.

    Sementara itu, Pyfabeauty, yang diluncurkan pada 2024, merupakan lini bisnis produk kecantikan yang bekerja sama dengan CNT Dream Korea, perusahaan original design manufacturer (ODM) kecantikan asal Korea Selatan.

    Kehadiran Pyfabeauty diharapkan dapat memperkuat portofolio bisnis PYFA di industri kecantikan.

    Dia menambahkan, pihaknya harus mengakselerasi pengembangan kemampuan komersialnya di luar portofolio obat resep dengan menambah produk consumer healthcare dan kecantikan, yakni Pyfahealth dan Pyfabeauty.

    “Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia,” ujarnya dikutip, Senin (10/2/2025).

    Strategi ini merupakan bagian dari rencana jangka menengah dan panjang PYFA untuk menghadirkan solusi kesehatan holistik serta memperkuat daya saing perusahaan di industri yang semakin kompetitif. 

    Dengan pendekatan inovatif dan potensi pasar yang besar, PYFA menawarkan peluang investasi berkelanjutan serta prospek pertumbuhan positif di masa depan. (oln/kntn/*)

  • Empat Tahun Pimpin Sumenep, Ach. Fauzi : Covid-19 Jadi Kenangan Tak Terlupakan

    Empat Tahun Pimpin Sumenep, Ach. Fauzi : Covid-19 Jadi Kenangan Tak Terlupakan

    Sumenep (beritajatim.com) – Pada 21 Februari 2025, kepemimpinan Bupati – Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo – Dewi Khalifah genap 4 tahun. Di hadapan anggota DPRD Sumenep dalam rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep hasil Pilkada 2020, Ach. Fauzi menyampaikan terima kasih atas semua dukungan masyarakat selama dirinya memimpin bersama Dewi Khalifah.

    “Terima kasih atas dukungan dan partisipasinya dalam menyelesaikan tugas-tugas kami. Selama memimpin Kabupaten Sumenep 4 tahun, tentu saja banyak momentum yang dilewati. Salah satu yang tidak terlupakan adalah masa-masa Covid,” kata Ach. Fauzi, Senin (10/02/2025).

    Ia menceritakan, segenap sumber daya dikerahkan maksimal untuk menghadapi Covid-19 yang berdampak besar di segala bidang. “Alhamdulillah bisa kita lalui bersama berkat dukungan semua pihak. Memang sangat diperlukan hubungan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif, agar apapun tantangannya, bisa kita jalani dengan baik, demi Sumenep tercinta,” ujarnya.

    Ia mengaku bersyukur, selama 4 tahun memimpin Sumenep, ada 78 penghargaan regional dan nasional di berbagai bidang yang bisa dipersembahkan untuk masyarakat Sumenep. “Semoga bisa menjadi inspirasi bagi kemajuan Sumenep di masa mendatang, sekaligus bisa menjadi catatan sejarah,” ungkapnya.

    Fauzi juga bersyukur atas semua kinerja positif. Berbagai indikator makro pembangunan daerah menunjukkan kinerja membanggakan. Salah satunya pertumbuhan ekonomi Sumenep yang terus meningkat.

    Pada 2021, pertumbuhan ekonomi Sumenep tercatat 2,16 persen. Pada kurun waktu berikutnya, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumenep terus meningkat. Hingga di tahun 2023, pertumbuhan ekonomi Sumenep melesat menjadi 5,35. Angka tersebut di atas pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan Nasional. Bahkan tertinggi di Madura.

    “Semua itu bisa terjadi tentu saja karena dukungan semua pihak. Tidak mungkin kalau hanya mengandalkan pemerintah daerah saja tanpa bantuan pihak lain,” terangnya.

    Fauzi menambahkan, sesuai agenda yang telah terjadwal, pada 20 Februari 2025, dirinya akan dilantik sebagai Bupati Sumenep berpasangan dengan KH Imam Hasyim sebagai Wakil Bupati, sesuai hasil Pilkada 2024.

    “Meski dengan pasangan yang berbeda, tetapi semangat dan komitmen kami tetap sama, yakni mewujudkan Sumenep yang unggul, mandiri, dan sejahtera. Karena itu, mohon dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep tercinta,” ucapnya. (tem/kun)

  • Menteri Satryo: Pemangkasan Anggaran Tak Ganggu Program Pendidikan Tinggi

    Menteri Satryo: Pemangkasan Anggaran Tak Ganggu Program Pendidikan Tinggi

    Jakarta, BeritaSatu.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan, kebijakan pemangkasan anggaran tidak akan berdampak terhadap dana untuk program pendidikan tinggi.

    Saat ini, Kemendiktisaintek masih dalam proses pembahasan alokasi penghematan anggaran. Hal ini disampaikan seusai audiensi bersama B-Universe di gedung Kemendiktisaintek pada Senin (10/2/2025).

    “Mengenai tunjangan atau fasilitas untuk pendidikan, itu tidak bisa kami kurangi. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar program-program kami tetap berjalan seperti yang telah ditargetkan, hanya dengan cara yang lebih efisien dan lebih hemat,” ujar Satryo Soemantri terkait pemangkasan anggaran.

    Satryo menjelaskan, pemangkasan anggaran Kemendiktisaintek yang diajukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 22,5 triliun masih bersifat sementara dan merupakan usulan awal. Hingga saat ini, Kemendiktisaintek baru berhasil mengidentifikasi pemangkasan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun.

    “Setelah dihitung, kami baru bisa mengurangi sebesar Rp 2,5 triliun. Itu yang telah kami hitung secara resmi,” jelasnya.

    Menurutnya, pemerintah akan mengeluarkan rekonstruksi anggaran baru, sehingga angka yang ada sebelumnya akan berubah.

    “Informasi dari DPR ada bahwa pembahasan angka Rp 22,5 triliun itu untuk sementara hingga nanti rekonstruksi anggaran baru dari pemerintah. Jadi angka itu sudah tidak valid lagi. Tentunya kita akan menyisir lagi jika ada perubahan,” tambahnya.

    Pemangkasan anggaran Kemendiktisaintek akan lebih difokuskan pada biaya operasional kantor dan perjalanan dinas, seperti penggunaan listrik. Pembelian alat tulis kantor (ATK) juga akan diminimalkan dan digantikan dengan penggunaan digital.

    Selain itu, mayoritas rapat akan dilaksanakan secara daring, seperti yang sudah diterapkan selama masa pandemi Covid-19.

    “Sebisa mungkin rapat luar kota atau rapat dengan rektor dilakukan secara daring, karena kami sudah memiliki fasilitas Zoom dan pengalaman selama pandemi menunjukkan bahwa ini cukup efektif,” jelasnya.

    Kemendiktisaintek akan berupaya menghemat sesuai dengan kebutuhan dan tugas yang ada. Meskipun ada pemangkasan anggaran, pekerjaan tetap bisa berjalan dengan efektif agar dapat menghasilkan masyarakat yang unggul.
     

  • Memo Internal Bocor, Meta Bakal PHK Hampir 4.000 Karyawan?

    Memo Internal Bocor, Meta Bakal PHK Hampir 4.000 Karyawan?

    Liputan6.com, Bandung – Perusahaan teknologi multinasional asal Amerika Serikat, Meta Platforms, Inc (Meta) baru-baru ini dikabarkan akan melakukan PHK karyawan setidaknya hampir 5 persen atau sekitar 4.000 karyawan.

    Melansir dari Business Insider, pada Senin (10/2/2025) kabar rencana PHK karyawan tersebut berasal dari memo internal yang bocor dan dilihat oleh Business Insider. Karyawan yang terdampak PHK juga disebut berasal dari berbagai negara.

    Sementara itu, Business Insider mengungkap karyawan yang berada di Asia Pasifik mendapatkan informasi PHK lebih dahulu diikuti oleh beberapa karyawan di Eropa, Timur Tengah, Afrika, Amerika Utara, dan Amerika Latin.

    Kemudian disebutkan rencana pemutusan hubungan kerja para karyawan tersebut merupakan sikap tegas perusahaan terhadap karyawan yang berkinerja buruk dan menyiapkan keuangannya untuk investasi AI besar-besaran tahun depan.

    Adapun CEO Mark Zuckerberg menyampaikan kepada staf pada bulan Januari bahwa ia akan menaikkan standar dan bergerak cepat untuk menyingkirkan para karyawan yang berkinerja buruk.

    Melalui laporan Business Insider, PHK karyawan tersebut dilakukan sebagai upaya Meta mempersiapkan keuangan mereka untuk rencana investasi kecerdasan buatan (AI) besar-besaran tahun ini.

    Sebelumnya, Meta melakukan perekrutan besar-besaran selama pandemi COVID-19 lalu ketika perusahaan besar seperti Microsoft, Amazon, Salesforce, dan lain-lainnya justru melakukan PHK dalam jumlah ribuan.

  • Anggaran Kemenkeu Turun 23% usai Efisiensi, Terendah sejak 2016

    Anggaran Kemenkeu Turun 23% usai Efisiensi, Terendah sejak 2016

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati pimpin turut terkena pemangkasan anggaran pada 2025 dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi senilai Rp306,69 triliun.

    Dalam rekap lampiran surat edaran Kemenkeu dengan nomor S-37/MK.02/2025 yang beredar, tercantum efisiensi sebesar 23,23% atau senilai Rp12,36 triliun. Dengan demikian, anggaran untuk kantor Sri Mulyani tersebut terpangkas menjadi Rp40,84 triliun.

    Sebelumnya, Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (DDIOKK) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Ditjen PK) Kemenkeu Jaka Sucipta menyampaikan bahwa bukan hanya daerah yang terkena pemangkasan anggaran, tetapi juga kementerian/lembaga (K/L) di pusat.

    “Jadi kemarin banyak pertanyaan, kenapa sih transfer ke daerah yang dipotong? Sebenarnya bukan hanya transfer ke daerah yang dilakukan efisiensi, tetapi juga ada belanja K/L, termasuk anggaran kita. Anggaran Kementerian Keuangan itu lebih dari 20% [dipangkas],” ujarnya pada pekan lalu.

    Melihat data historis, anggaran Kemenkeu yang telah dipangkas tersebut tercatat menjadi yang terendah, setidaknya sejak 2016 yang kala itu pagu senilai Rp40,42 triliun.

    Secara umum, anggaran Kemenkeu terus mengalami peningkatan dan hanya mengalami penurunan pada masa pandemi Covid-19 atau pada 2020 dan 2021.

    Kala itu, terjadi penurunan pagu 2020 menjadi Rp43,51 triliun dari pagu 2019 yang senilai Rp46,3 triliun. Kemudian pada 2021, pagu milik Kemenkeu turun tipis menjadi Rp43,3 triliun.

    Padahal, apabila pagu anggaran Kemenkeu 2025 tidak dipangkas, untuk pertama kalinya akan menembus angka Rp53,19 triliun.

    Rencananya, dari total Rp53,19 triliun tersebut, anggaran untuk badan layanan umum seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp10,47 triliun.

    Sementara itu, khusus untuk Kemenkeu akan menerima Rp42,81 triliun. Sri Mulyani merincikan, total anggaran tersebut akan digunakan untuk program kebijakan fiskal sebesar Rp59,19 miliar dan pengelolaan penerimaan negara senilai Rp2,38 triliun.

    Lalu pengelolaan belanja negara sebesar Rp45,45 miliar, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan resiko sebesar Rp238,13 miliar, serta terakhir dukungan manajemen senilai Rp40,08 triliun.

    Meski demikian, belum diketahui detail bagian anggaran yang dipangkas dalam pagu milik bendahara negara tersebut. 

    Berikut Tren Pagu Anggaran Kemenkeu 2016—2017:

    Tahun 
    Pagu (Rp, triliun) 

    2016
    40,42

    2017
    42,95

    2018
    45,7

    2019
    46,3

    2020
    43,51

    2021
    43,3

    2022
    44

    2023
    45,2

    2024
    48,7

    2025
    53,19*

    Sumber: Kemenkeu

    *sebelum efisiensi

  • Memo Internal Bocor, Meta Bakal PHK Hampir 4.000 Karyawan?

    Meta PHK 4.000 Karyawan di Seluruh Dunia, Terungkap dari Bocoran Memo Internal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Perusahaan internet dan jejaring media sosial Meta Platform, Inc (Meta) yang merupakan induk Facebook dkk dikabarkan akan melakukan PHK karyawan.

    Mengutip Business Insider, Senin (10/2/2025), setidaknya hampir 4.000 karyawan yang akan terdampak kebijakan PHK ini. Jumlah tersebut setara dengan 5 persen karyawan.

    Laporan Mint menyebut, PHK akan dilakukan pada 10 Februari 2024. Informasi ini berdasarkan memo internal yang bocor dan dilihat oleh Business Insider.

    Karyawan yang terdampak PHK ini disebut berada di berbagai negara. Business Insider mengungkap, mereka yang berada di Asia Pasifik mendapatkan informasi PHK lebih dahulu, diikuti pekerja di Eropa, Timur Tengah, Afrika, Amerika Utara, dan Amerika Latin.

    Karyawan di Eropa seperti di Jerman, Prancis, Italia, dan Belanda akan dikecualikan dari PHK karena peraturan setempat akan mengikuti proses manajemen kinerja setempat.

    Langkah Meta PHK karyawan ini dilakukan saat perusahaan teknologi ini mengambil sikap tegas terhadap karyawan berkinerja buruk.

    Business Insider melaporkan, PHK juga dilakukan sebagai upaya Meta mempersiapkan keuangan mereka untuk rencana investasi kecerdasan buatan besar-besaran tahun ini.

    Laporan tersebut mengutip pernyataan dari CEO Meta Mark Zuckerberg. Saat itu, Zuckerberg mengatakan kepada stafnya pada Januari lalu melalui memo internal, bahwa perusahaan akan meningkatkan standar dan mengambil langkah cepat untuk menyingkirkan karyawan berkinerja buruk.

    Setelah Meta melakukan perekrutan besar-besaran selama pandemi Covid-19 lalu, perusahaan besar seperti Microsoft, Amazon, Salesforce, dan lain-lainnya justru mem-PHK karyawan dalam jumlah ribuan.