Kasus: covid-19

  • Dokter Bongkar Posisi Kursi Terbaik agar Tak Tertular Virus di Pesawat

    Dokter Bongkar Posisi Kursi Terbaik agar Tak Tertular Virus di Pesawat

    Jakarta, Beritasatu.com – Musim liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 membuat banyak masyarakat bersiap bepergian dengan pesawat untuk berlibur. Namun, di tengah keramaian bandara yang ramai dan pesawat yang penuh, risiko penularan penyakit meningkat. Untuk mengurangi risiko tertular penyakit, dokter menyarankan posisi kursi tertentu. 

    Dokter Neha Pathak mengimbau penumpang memilih tempat duduk di dekat jendela dan jauh dari kamar mandi. 

    “Dengan cara ini maka akan lebih jarang berpapasan dengan orang lain, lebih sedikit terpapar lalu lintas di Lorong dan secara keseluruhan, lebih sedikit kontak secara dekat dengan orang lain,” kata dr Neha dikutip dari Fox News, Senin (15/12/2025). 

    Ia menjelaskan, risiko terbesar bagi penumpang bukan berasal dari apa yang mereka sentuh, melainkan dari apa yang kita hirup.

    “Sebagian besar virus pernapasan seperti flu atau Covid menyebar terutama melalui udara dan kontak dekat, bukan dari menyentuh meja lipat atau sandaran tangan,” tambahnya.

    Dokter Neha menegaskan, saat penting untuk menjaga kebersihan tangan saat bepergian dengan pesawat.

    “Tangan Anda benar-benar merupakan bagian yang sangat penting. Jika dibersihkan secara teratur dan menghindari menyentuh wajah, Anda dapat secara siginifikan mengurangi risiko tertular penyakit yang berasal dari permukaan,” pungkas dr Neha. 

    Pathak menambahkan, virus penyebab gastroenteritis atau penyakit pada sistem pencernaan menjadi perhatian utama. Virus ini dapat bertahan di permukaan selama berhari-hari dan mudah menular di tempat-tempat seperti kamar mandi pesawat dan area yang sering disentuh.

    Virus yang menyebabkan muntah dan diare lebih mungkin menempel di meja lipat daripada virus penyebab flu atau Covid. 

    Selain itu, ia menganjurkan penggunaan masker, menyalakan ventilasi udara di atas kursi, serta sering mencuci dan membersihkan tangan dengan cairan sanitasi. Dokter Neha mengimbau untuk menghindari menyentuh wajah, terutama mulut dan hidung, selama menempuh perjalanan dengan pesawat.

  • Indonesia Kalah Lagi, Malaysia OTW Jadi ‘Raja Mobil ASEAN’

    Indonesia Kalah Lagi, Malaysia OTW Jadi ‘Raja Mobil ASEAN’

    Jakarta

    Malaysia melalui asosiasinya telah mengumumkan penjualan mobil selama November 2025. Hasilnya, untuk kesekian kali, angkanya melampaui Indonesia. Kini, mereka makin dekat sebagai ‘raja baru’ di industri roda empat ASEAN.

    Disitat dari data.gov.my dan Carz Automedia, Senin (15/12), penjualan mobil di Malaysia pada November 2025 tembus 77 ribuan unit. Nominal tersebut lebih tinggi dari penjualan wholesales di Indonesia yang hanya 74 ribuan unit pada periode serupa.

    Dengan demikian, penjualan mobil di Malaysia selama Januari-November 2025 telah mencapai 720 ribuan unit. Sementara pada periode yang sama, Indonesia baru tembus 710 ribuan unit.

    Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Hingga sekarang, Malaysia belum mengubah target penjualannya pada 2025, yakni masih 800 ribu unit. Sedangkan Indonesia baru menurunkan angka dari yang semula 900 ribu unit, menjadi hanya 780 ribu unit. Jika melihat tren dan pergerakan pasar, Malaysia berpeluang menjadi ‘raja baru’ di ASEAN.

    Di Malaysia, mobil ‘buatan’ lokal masih menjadi primadona konsumen setempat. Pada November 2025, Perodua Bezza menjadi kendaraan terlaris dengan penjualan 9 ribuan unit, kemudian disusul Perodua Axia dengan 7 ribuan unit dan Proton Saga dengan 6 ribuan unit.

    Menariknya, dari tujuh mobil terlaris di Malaysia, enamnya disumbang produk buatan Perodua. Sementara brand Jepang hanya menempatkan dua wakil, yakni Toyota Vios dan Honda City di daftar 10 besar produk terlaris di sana.

    Jika dipecah berdasarkan segmen, mobil bensin terjual 65 ribu unit di Malaysia, kemudian mobil diesel 4 ribuan unit, mobil listrik 5 ribuan unit dan hybrid 2 ribuan unit.

    Sebelumnya, Sekretariat Umum (Sekum) Gaikindo, Kukuh Kumara mengatakan, pasar otomotif Malaysia belakangan memang sedang tumbuh. Sementara di saat bersamaan, Indonesia justru mengalami penurunan.

    Menurut Kukuh, pertumbuhan pasar otomotif di Malaysia disebabkan insentif jangka panjang yang telah diberikan sejak era pandemi.

    “Sebabnya pengurangan pajak, saya nggak tahu detailnya seperti apa. Mereka (kasih insentif mobil) lebih dulu dari kita, tapi sampai sekarang belum berhenti,” ujar Kukuh Kumara saat ditemui di Tanah Abang, Jakarta Pusat, belum lama ini.

    Kukuh tak menjelaskan, insentif seperti apa yang diadopsi di Malaysia. Namun, saat pandemi Covid-19, pemerintah setempat menerbitkan aturan baru soal perpajakan. Ketika itu, mereka memberikan diskon 100 persen untuk mobil produksi lokal dan 50 persen untuk mobil impor.

    (sfn/dry)

  • BPK Soroti Tertundanya Pungutan Pajak Karbon, Kemenkeu Angkat Tangan?

    BPK Soroti Tertundanya Pungutan Pajak Karbon, Kemenkeu Angkat Tangan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan terkait alasan tertundanya pengenaan pajak karbon meski ketentuan tentang pajak tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias HPP yang disahkan 2021. 

    Usut punya usut, BPK menyimpulkan bahwa Badan Kebijakan Fiskal yang kini berubah menjadi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyusun Peta Jalan Pajak Karbon. Kemenkeu juga seolah ‘angkat tangan’ dalam proses penyusunan peta jalan tersebut dengan mengungkapkan 4 alasannya kepada BPK.

    Adapun kesimpulan itu diperoleh BPK setelah mengkaji UU HPP yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat dua pengaturan pajak karbon dalam bentuk PMK. Dua aturan yang seharusnya terbit itu antara lain, tata cara pengenaan pajak karbon serta terkait tarif dan dasar pengenaan pajak karbon.

    Namun, sesuai amanat UU HPP tersebut, penyusunan dua PMK tersebut harus dilaksanakan berdasarkan Peta Jalan Pajak Karbon. Persoalannya, hingga saat itu peta jalan pajak karbon belum ada bentuk alias wujudnya.

    DJSEF yang bertanggung jawab untuk menyusun rancangan Peta Jalan Pajak Karbon dan Rancangan PMK (RPMK) tentang tarif dan dasar pengenaan pajak karbon masih mengalami kendala, kendati saat ini umur UU HPP telah mencapai 4 tahun. 

    “Berdasarkan hasil wawancara BKF (DJSEF) masih mematangkan dan menyempurnakan kerangka konseptual Peta Jalan Pajak Karbon serta naskah akademis pendukung. Naskah akademis tersebut menjelaskan isu-isu utama yang sedang diformulasikan, justifikasi regulasi yang diusulkan, dan dampak yang diharapkan dari regulasi yang diusulkan,” tulis dokumen audit yang dikutip Bisnis, Senin (15/12/2025).

    BPK menyebutkan bahwa DJSEF dan DJP sudah menyiapkan hasil draf PMK. Namun draf itu masih perlu ditinjau ulang sesuai peta jalan pajak karbon, “Selain itu, BKF belum dapat menetapkan target waktu terkait penyelesaian penyusunan Peta Jalan Pajak Karbon.”

    Adapun dalam konfirmasi ke Kemenkeu, BPK juga memperoleh jawaban bahwa tujuan utama penerapan pajak karbon bukanlah untuk penerimaan negara, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).

    Oleh karena itu, RPMK tersebut akan diselesaikan setelah BKF memastikan terlebih dahulu kesiapan dari seluruh pelaku ekonomi, menjamin tercapainya prinsip polluters pay principle, serta memastikan untuk mendukung tercapainya NDC (nationally determined contribution).

    4 Kendala Kemenkeu

    BPK menyebutkan bahwa Kemenkeu telah mengungkapkan kepada auditornya mengenai kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan kebijakan terkait pungutan pajak karbon.

    Pertama, situasi perekonomian masih belum pulih yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Perekonomian nasional menghadapi risiko global antara lain karena peningkatan harga komoditas energi dan pangan global dan konflik geopolitik di beberapa kawasan  ekonomi yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik.

    Kedua, penerapan pajak karbon di Indonesia berpotensi meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Independent Power Producer (IPP) yang pada akhirnya ditanggung oleh belanja APBN melalui skema subsidi dan kompensasi listrik.

    Untuk itu, Pemerintah perlu merevisi terlebih dahulu PMK Nomor 178 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 174 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan  Pertanggungjawaban Subsidi Listrik yang saat ini sedang diproses oleh Direktorat  Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.

    Ketiga, sesuai amanat UU HPP, Peta Jalan Pajak Karbon salah satunya harus memuat strategi penurunan emisi karbon untuk masing-masing sektor sesuai dengan target NDC dan  NZE. Namun demikian, di dalam dokumen E-NDC terakhir belum terdapat strategi carbon pricing sebagai salah satu strategi untuk mencapai NDC tersebut.

    Keempat, penerapan pajak karbon harus mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk sinkronisasi dengan kebijakan lain, pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor dan institusi, serta kondisi ekonomi terkini.

  • BPK Soroti Tertundanya Pungutan Pajak Karbon, Kemenkeu Angkat Tangan?

    BPK Soroti Tertundanya Pungutan Pajak Karbon, Kemenkeu Angkat Tangan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan terkait alasan tertundanya pengenaan pajak karbon meski ketentuan tentang pajak tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias HPP yang disahkan 2021. 

    Usut punya usut, BPK menyimpulkan bahwa Badan Kebijakan Fiskal yang kini berubah menjadi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyusun Peta Jalan Pajak Karbon. Kemenkeu juga seolah ‘angkat tangan’ dalam proses penyusunan peta jalan tersebut dengan mengungkapkan 4 alasannya kepada BPK.

    Adapun kesimpulan itu diperoleh BPK setelah mengkaji UU HPP yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat dua pengaturan pajak karbon dalam bentuk PMK. Dua aturan yang seharusnya terbit itu antara lain, tata cara pengenaan pajak karbon serta terkait tarif dan dasar pengenaan pajak karbon.

    Namun, sesuai amanat UU HPP tersebut, penyusunan dua PMK tersebut harus dilaksanakan berdasarkan Peta Jalan Pajak Karbon. Persoalannya, hingga saat itu peta jalan pajak karbon belum ada bentuk alias wujudnya.

    DJSEF yang bertanggung jawab untuk menyusun rancangan Peta Jalan Pajak Karbon dan Rancangan PMK (RPMK) tentang tarif dan dasar pengenaan pajak karbon masih mengalami kendala, kendati saat ini umur UU HPP telah mencapai 4 tahun. 

    “Berdasarkan hasil wawancara BKF (DJSEF) masih mematangkan dan menyempurnakan kerangka konseptual Peta Jalan Pajak Karbon serta naskah akademis pendukung. Naskah akademis tersebut menjelaskan isu-isu utama yang sedang diformulasikan, justifikasi regulasi yang diusulkan, dan dampak yang diharapkan dari regulasi yang diusulkan,” tulis dokumen audit yang dikutip Bisnis, Senin (15/12/2025).

    BPK menyebutkan bahwa DJSEF dan DJP sudah menyiapkan hasil draf PMK. Namun draf itu masih perlu ditinjau ulang sesuai peta jalan pajak karbon, “Selain itu, BKF belum dapat menetapkan target waktu terkait penyelesaian penyusunan Peta Jalan Pajak Karbon.”

    Adapun dalam konfirmasi ke Kemenkeu, BPK juga memperoleh jawaban bahwa tujuan utama penerapan pajak karbon bukanlah untuk penerimaan negara, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).

    Oleh karena itu, RPMK tersebut akan diselesaikan setelah BKF memastikan terlebih dahulu kesiapan dari seluruh pelaku ekonomi, menjamin tercapainya prinsip polluters pay principle, serta memastikan untuk mendukung tercapainya NDC (nationally determined contribution).

    4 Kendala Kemenkeu

    BPK menyebutkan bahwa Kemenkeu telah mengungkapkan kepada auditornya mengenai kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan kebijakan terkait pungutan pajak karbon.

    Pertama, situasi perekonomian masih belum pulih yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Perekonomian nasional menghadapi risiko global antara lain karena peningkatan harga komoditas energi dan pangan global dan konflik geopolitik di beberapa kawasan  ekonomi yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik.

    Kedua, penerapan pajak karbon di Indonesia berpotensi meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Independent Power Producer (IPP) yang pada akhirnya ditanggung oleh belanja APBN melalui skema subsidi dan kompensasi listrik.

    Untuk itu, Pemerintah perlu merevisi terlebih dahulu PMK Nomor 178 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 174 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan  Pertanggungjawaban Subsidi Listrik yang saat ini sedang diproses oleh Direktorat  Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.

    Ketiga, sesuai amanat UU HPP, Peta Jalan Pajak Karbon salah satunya harus memuat strategi penurunan emisi karbon untuk masing-masing sektor sesuai dengan target NDC dan  NZE. Namun demikian, di dalam dokumen E-NDC terakhir belum terdapat strategi carbon pricing sebagai salah satu strategi untuk mencapai NDC tersebut.

    Keempat, penerapan pajak karbon harus mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk sinkronisasi dengan kebijakan lain, pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor dan institusi, serta kondisi ekonomi terkini.

  • Transformasi Digital Sektor Usaha, Apa yang Dipotret Sensus Ekonomi 2026?

    Transformasi Digital Sektor Usaha, Apa yang Dipotret Sensus Ekonomi 2026?

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam satu dekade terakhir, dinamika ekonomi global melaju kian pesat, termasuk di Indonesia. Digitalisasi telah menjadi penggerak utama yang mengubah cara masyarakat mengonsumsi, menyalurkan, dan memproduksi barang serta jasa. Dampak dari transformasi ini mendorong pergeseran struktur ekonomi, dari model konvensional menuju ekosistem yang semakin bertumpu pada teknologi digital. Perubahan ini turut dipercepat oleh adanya pandemi COVID-19 yang menciptakan sebuah tren baru. Kini kita dapat melihat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seperti penjual makanan dan minuman yang dapat memperluas cakupan pembelinya melalui aplikasi pemesanan online. 

    Selain itu di bidang logistik, distribusi barang beradaptasi dengan adanya pergeseran konsumsi masyarakat. Kurir pengantar barang yang kini dikenal sebagai “abang paket” berlalu-lalang di jalan-jalan rumah untuk mengantarkan barang pesanan dari konsumen. Begitu juga yang terjadi pada perusahaan besar yang mengandalkan otomasi di bagian produksi, hingga media sosial sebagai kanal pemasaran dan penjualan. Perubahan lainnya yang cukup signifikan dapat dilihat pada metode transaksi yang kini tak lagi hanya mengandalkan uang tunai. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi digital menjadi kebutuhan bagi setiap pelaku usaha untuk mampu berkembang dan bersaing, serta menciptakan peluang baru.

    Namun, yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah semua pelaku usaha di Indonesia telah melakukan transformasi digital pada lini usahanya? Atau hanya jenis usaha tertentu yang melakukannya? Berkaitan dengan hal tersebut, pada tahun 2026, Indonesia melalui Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Tujuannya untuk mencatat jumlah, distribusi, dan karakteristik usaha di Indonesia. Mulai dari usaha kecil, menengah, hingga usaha besar.

    Mengukur Penetrasi Digitalisasi dalam Dunia Usaha

    SE2026 yang dilaksanakan pada bulan Mei hingga Juli 2026 nanti akan mengumpulkan informasi salah satunya yaitu penggunaan internet untuk kegiatan usaha, mulai dari tahapan produksi, distribusi, promosi, hingga penjualan. Lebih dalam lagi, SE2026 juga mengumpulkan informasi penggunaan produk teknologi dalam kegiatan usaha seperti Internet of Things (IOT), Big Data, Block Chain, dan berbagai inovasi berbasis kecerdasan buatan atau AI. Informasi yang dikumpulkan ini akan memetakan sejauh mana penetrasi internet dan penggunaan teknologi di dalam kegiatan usaha yang ada di Indonesia. Pergeseran pola konsumsi dan transaksi masyarakat juga dapat terlihat melalui informasi yang dikumpulkan berdasarkan penjualan berbasis internet.

    Pasca Pandemi: Digitalisasi Dalam Namun Tak Merata

    Pandemi COVID-19 mempercepat perubahan dari konvensional ke digital secara signifikan. Pelaku usaha yang beradaptasi dapat bertahan, sementara yang tidak mampu beradaptasi pada akhirnya tertinggal. Namun setelah pandemi berakhir, beberapa mengalami perubahan, sebagian pelaku usaha kembali ke cara lama, sebagian lain justru memanfaatkan momentum untuk meningkatkan skala usaha secara digital, bahkan banyak perusahaan besar melesat lebih jauh melalui teknologi automasi, AI, dan digital supply chain. Kesenjangan dalam pemanfaatan teknologi digital inilah yang perlu dipetakan dengan data agar pemangku kebijakan dapat melakukan berbagai intervensi.

    Waktu Singkat untuk Memberi Dampak Berbagai Pihak 

    Bagi pemerintah, informasi yang dihasilkan dari Sensus Ekonomi 2026 dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan di bidang teknologi informasi dan komunikasi untuk memperkuat sektor-sektor ekonomi terkait. Penguatan tersebut dapat dilakukan melalui pendekatan berbasis jenis usaha maupun wilayah, sehingga sektor atau daerah yang memerlukan perhatian khusus untuk meningkatkan nilai tambah dapat diidentifikasi secara tepat. Sebagai contoh, pemerintah dapat menyelenggarakan pelatihan penggunaan teknologi untuk meningkatkan literasi digital para pelaku usaha UMKM pada wilayah atau bidang usaha yang dinilai masih belum optimal dalam pemanfaatan digitalisasi. Selain itu, pola transaksi baru yang terungkap melalui SE2026 juga dapat mendorong inovasi di dunia perbankan dan layanan keuangan, seperti pengembangan kredit digital maupun sistem pembayaran digital. 

    Bagi para pelaku usaha, data hasil sensus dapat menjadi acuan untuk melihat, mengevaluasi, sekaligus menangkap peluang usaha baru yang potensial untuk dikembangkan sehingga strategi bisnis dan sasaran pasar dapat lebih tepat. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menyukseskan penyelenggaraan Sensus Ekonomi 2026, diharapkan lahir stimulus yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Hanya dengan meluangkan waktu singkat dan memberikan informasi pada SE2026, manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh pihak, mulai dari tersusunnya kebijakan ekonomi yang lebih tepat guna, meningkatnya omzet usaha, munculnya peluang usaha baru, hingga terbukanya lapangan pekerjaan yang pada akhirnya turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  • Setoran Pajak Minerba Baru Rp43,3 Triliun jelang Akhir 2025, DJP Buka-bukaan soal Kepatuhan

    Setoran Pajak Minerba Baru Rp43,3 Triliun jelang Akhir 2025, DJP Buka-bukaan soal Kepatuhan

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa penerimaan pajak dari sektor mineral dan batu bara (minerba) baru mencapai Rp43,3 triliun sampai dengan November 2025. Angka itu merupakan yang terendah sejak realisasi secara keseluruhan pada 2020.

    Pada 2020 atau tahun pertama pandemi Covid-19, setoran penerimaan pajak dari sektor minerba tercatat Rp25,2 triliun. Realisasinya meningkat pada 2021 menjadi Rp48,3 triliun, dan melonjak tajam seiring dengan periode peningkatan harga komoditas pada 2022 menjadi Rp111,2 triliun. 

    Peningkatan berlanjut pada 2023 menjadi Rp137,4 triliun. Setelah itu, penurunan harga komoditas terjadi dan setoran pajak dari minerba pada 2024 anjlok ke Rp71,4 triliun. 

    Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa pada acara diskusi publik bertajuk ‘Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba’, Kamis (11/12/2025). 

    Menurut Ihsan, ini sejalan dengan kondisi kontribusi sektor minerba terhadap PDB Indonesia yang pada kuartal III/2025 tercatat tumbuh hanya 5,04% (yoy). Dalam hal ini, batu bara menyumbang 3,36% terhadap PDB, sedangkan mineral lebih kecil yaitu 1,74%. 

    “Artinya kalau kita lihat angka penerimaan sejalan juga kontribusi sektor minerba ini total Rp43,3 triliun atau 2,65% total penerimaan nasional,” ujarnya pada acara yang disiarkan melalui YouTube Pusdiklat Pajak itu, dikutip Minggu (14/12/2025). 

    Secara terperinci, penerimaan pajak dari sektor mineral memiliki kontribusi lebih tinggi terhadap penerimaan sampai dengan November 2025 yakni Rp35,5 triliun. Kontribusinya setara 2,18% di mana sumbangsih terbesar berasal dari pertambangan tembaga. 

    Ihsan tidak menampik bahwa kondisi harga komoditas, khususnya nikel dan batu bara, ikut menyumbang semakin turunnya setoran pajak sektor minerba. Akan tetapi, dia turut mengungkap bahwa ada permasalahan juga soal kepatuhan wajib pajak (WP) di sektor tersebut. 

    Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, rekomendasi treatment terhadap WP minerba selama 2020-2024 didominasi oleh tindakan pemeriksaan atau sebesar 76% dari total WP yang ada. Sisanya, 13% dari total WP direkomendasikan untuk pengawasan, 9% edukasi dan pelayanan, serta 2% dilakukan penegakan hukum. 

    “Jadi kalau kami lihat piramidanya, risiko kepatuhan di sektor ini memang cukup tinggi. Aktivitas pengawasan dan pemeriksaan, itu nilainya bisa hampir mendekati 90%,” ungkap pejabat eselon II Ditjen Pajak Kemenkeu itu. 

    Ihsan memaparkan, beberapa risiko ketidakpatuhan yang dimaksud berkaitan dengan pelaporan tidak benar atau incorrect reporting. Dia menduga ada ketidaksesuaian antara pelaporan WP minerba kepada Ditjen Pajak, maupun terhadap instansi lain seperti Kementerian ESDM, maupun dengan unit lainnya di bawah Kemenkeu. 

    “Atau yang disampaikan ke teman kami di Bea Cukai misalnya transaksi berkaitan dengan ekspor PEB, termasuk yang disampaikan ke DJ [Ditjen Anggaran] untuk PNBP,” ungkapnya. 

    Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Ditjen Anggaran Kemenkeu mengakui bahwa Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) yang saat ini sudah beroperasi juga belum bisa merekam keseluruhan potensi minerba yang ada. 

    Pada forum yang sama, Direktur Potensi dan Pengawasan PNBP Kemenkeu Kukuh Sumardono Basuki menceritakan bahwa pada awal penerapan Simbara, banyak pembayaran PNBP yang ditolak karena menggunakan pelaporan yang sudah dilakukan di masa sebelumnya. 

    “Simabra tidak bisa identifikasi minerba yang diperdagangkan legal atau tidak, yang bisa dilakukan Simbara sekarang memastikan semua transaksi sudah dibayar PNBP-nya. Ada cukup banyak indikasi minerba ilegal belum bisa kami potret,” ujarnya. 

    Kukuh turut memaparkan bahwa ini turut dipengaruhi oleh belum adanya peta jalan (roadmap) sektor minerba yang bisa disepakati oleh seluruh pihak. 

    “Tidak ada roadmap industri minerba yang bagus yang bisa disepakati, maka regulasinya tidak sinergis. Semua kementerian membuat kebijakan sesuai pikirannya sendiri-sendiri,” terangnya. 

  • Dunia Sedang Lelah Berutang, dan Kalibata Menjadi Cerminnya

    Dunia Sedang Lelah Berutang, dan Kalibata Menjadi Cerminnya

    Jakarta

    Kericuhan penagihan utang di Kalibata dengan cepat menyedot perhatian publik. Media sosial bereaksi, dan yang menarik, ada suara yang berpihak kepada pelaku pengeroyokan. Peristiwa ini sering dibaca sebagai konflik lokal antara warga, debt collector, dan penegak hukum. Namun pembacaan semacam itu terlalu sederhana. Jika kita menarik lensa sedikit ke belakang dan melihat ke luar negeri, Kalibata sesungguhnya adalah potret kecil dari sebuah kelelahan yang lebih besar, kelelahan utang global yang kini dialami hampir seluruh dunia.

    Dana Moneter Internasional (IMF) mencatat bahwa sekitar delapan puluh persen perekonomian global saat ini memiliki tingkat utang yang lebih tinggi dibanding sebelum pandemi COVID-19, dan laju kenaikannya justru semakin cepat. Negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan kawasan Eropa, hingga negara-negara berkembang, berada dalam tekanan fiskal dan sosial yang serupa: utang membesar, sementara ruang bernapas ekonomi semakin menyempit. Pandemi mungkin telah berakhir, tetapi tagihannya baru benar-benar dimulai sekarang.

    Selama pandemi, utang menjadi alat penyelamat bersama. Pemerintah berutang untuk menjaga ekonomi tetap hidup, perusahaan berutang agar tidak runtuh, dan rumah tangga berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dunia sepakat bahwa berutang jauh lebih baik daripada kolaps. Namun pascapandemi, dunia memasuki fase yang berbeda : fase penagihan dan penyesuaian. Di sinilah ketegangan mulai terasa, bukan hanya di neraca keuangan, tetapi juga di ruang sosial sehari-hari.

    Penelitian lintas negara menunjukkan bahwa utang pascakrisis berkorelasi kuat dengan peningkatan stres dan kecemasan, menurunnya kemampuan mengambil keputusan rasional, serta meningkatnya konflik sosial, terutama ketika penagihan dilakukan secara agresif atau di ruang publik. Riset psikologi keuangan menjelaskan mekanismenya dengan gamblang: penagihan yang memalukan, mengancam, berulang, dan tanpa empati mendorong otak manusia masuk ke mode emosional : fight, freeze, or flight ( meledak, membeku, atau menghindar).

    Beban ini semakin berat ketika seseorang menghadapi banyak utang sekaligus. Penelitian nasional di Inggris menemukan bahwa individu dengan problem hutang, memiliki risiko ide bunuh diri (flight mode) tiga kali lebih tinggi, dan risikonya meningkat drastis ketika berhadapan dengan banyak penagih dalam waktu bersamaan. Artinya, cara menagih bukan sekadar soal efektivitas finansial, tetapi dapat berdampak langsung pada kesehatan mental dan keselamatan jiwa.

    Pola ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Amerika Serikat, keluhan terhadap penagih hutang, melonjak tajam, terutama terkait kartu kredit dan utang medis. Banyak warga bahkan ditagih untuk utang yang tidak pernah mereka miliki. Di Inggris, praktik penagihan, termasuk oleh otoritas publik seperti pajak daerah, sering terasa lebih agresif daripada perusahaan penagih. Surat-surat resmi yang kaku, legalistik, dan bernada ancaman terbukti memperburuk kondisi psikologis warga, terutama mereka yang sudah berada dalam kondisi mental yang rapuh.

    Di Indonesia, tekanan itu muncul dalam bentuk gesekan di jalanan (fight mode), ketika praktik penagihan informal bertemu emosi publik yang telah lama jenuh. Bentuknya berbeda, tetapi polanya sama.

    Masyarakat pada dasarnya tidak menolak kewajiban membayar utang. Yang dipertanyakan adalah cara menagihnya, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Banyak konflik penagihan lahir dari zona abu-abu: praktik informal yang minim pengawasan, insentif ekonomi yang mendorong tekanan cepat, serta ketiadaan mekanisme mediasi yang manusiawi di ruang publik. Literatur akademik internasional secara konsisten menunjukkan bahwa penagihan berbasis intimidasi justru merusak kepatuhan jangka panjang, memperbesar konflik, dan menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan dan hukum. Penagihan yang kasar mungkin menang cepat, tetapi masyarakat kalah banyak.

    Kasus Kalibata seharusnya dibaca bukan sebagai aib, melainkan sebagai alarm sosial. Alarm bahwa utang pascapandemi adalah fenomena global, bahwa tekanan ekonomi kini dirasakan lintas kelas dan lintas negara, dan bahwa cara menagih akan menentukan apakah pemulihan ekonomi berjalan beradab atau justru meretakkan kepercayaan sosial. Utang adalah kewajiban, tetapi martabat manusia bukan alat penagihan. Di era utang global yang membesar, kemanusiaan bukan pelengkap kebijakan, tetapi adalah fondasinya.

    Dr. Devie Rahmawati, CICS, Assoc.Prof. Vokasi UI

    (maa/maa)

  • Deretan Bencana Alam Sejak Tahun 1990

    Deretan Bencana Alam Sejak Tahun 1990

    Bisnis.com, JAKARTA — Banjir bandang dan longsor yang menerjang tiga provinsi di Sumatra kembali menjadi pengingat bahwa Indonesia merupakan negara dengan risiko bencana alam yang cukup tinggi.

    Dalam rentang empat dekade terakhir, sejumlah peristiwa besar tidak hanya meluluhlantakkan wilayah terdampak, tetapi juga menyita perhatian dunia internasional.

    Dilansir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (13/12/2025), berikut deretan bencana alam besar yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1990:

    1. Gempa dan Tsunami Flores (1992)

    Gempa mengguncang Flores, NTT, pada 12 Desember 1992 dan langsung memicu tsunami besar yang menyapu kawasan pesisir. Wilayah Sikka, Ende, Ngada hingga Flores Timur mengalami kerusakan parah. Ribuan orang meninggal dunia, ratusan hilang, dan puluhan ribu kehilangan tempat tinggal. Besarnya dampak membuat pemerintah menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992.

    2. Gempa dan Tsunami Aceh (2004)

    Tanggal 26 Desember 2004 menjadi salah satu hari paling kelam dalam sejarah Indonesia. Gempa megathrust di Samudra Hindia berkekuatan 9 SR memicu tsunami dahsyat yang melanda Aceh dan wilayah sekitarnya, sebelum menjalar hingga Sri Lanka, India, Thailand, hingga Afrika Timur.

    Ratusan ribu korban meninggal dan hilang, sementara lebih dari setengah juta warga kehilangan rumah. Pemerintah menetapkan status bencana nasional melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004.

    3. Gempa Yogyakarta (2006)

    Guncangan kuat di Yogyakarta dan sekitarnya pada pagi hari 27 Mei 2006, ketika banyak warga masih berada di dalam rumah. Sebanyak lebih dari 5.800 orang meninggal dunia dan puluhan ribu lainnya luka-luka. Kerusakan juga merembet hingga situs bersejarah seperti Candi Prambanan. Gempa ini menjadi momentum penguatan edukasi dan mitigasi bencana di wilayah DIY dan nasional.

    4. Gempa Sumatera Barat (2009)

    Gempa besar berkekuatan 7,6 skala richter mengguncang lepas pantai Sumbar pada 30 September 2009. Guncangannya merusak Padang, Pariaman, Agam, Bukittinggi, hingga Solok. Lebih dari seribu orang tewas, ribuan terluka, dan ratusan ribu bangunan rusak. Bantuan internasional mengalir dari berbagai negara, menunjukkan skala bencana yang besar.

    5. Letusan Gunung Merapi (2010)

    Gunung Merapi kembali mengalami erupsi besar pada 2010. Awan panas dan material vulkanik menghantam lereng Merapi, menewaskan ratusan orang. Debu vulkanik bahkan mencapai Jawa Barat dan mengganggu penerbangan serta kegiatan ekonomi. Letusan ini menegaskan kembali ancaman besar gunung api aktif di Indonesia.

    6. Letusan Gunung Kelud (2014)

    Erupsi Gunung Kelud terjadi pada 13 Februari 2014 dan berlangsung sangat eksplosif. Material vulkanik menyelimuti sebagian besar Pulau Jawa hingga aktivitas penerbangan lumpuh di beberapa bandara. Meski korban jiwa relatif lebih sedikit, letusan ini berdampak besar pada transportasi, aktivitas ekonomi, dan kesehatan masyarakat.

    7. Gempa, Tsunami, dan Likuifaksi Palu–Donggala (2018)

    Sulawesi Tengah diguncang gempa 7,4 magnitudo pada 28 September 2018, yang memicu tsunami dan likuifaksi secara bersamaan. Fenomena tanah mencair menyeret bangunan utuh dan menelan permukiman. Lebih dari dua ribu orang tewas dan ribuan lainnya hilang. Kompleksitas bencana ini membuat Palu menjadi salah satu contoh ekstrem risiko geologi di Indonesia dan menjadi perhatian komunitas ilmiah internasional.

    8. Pandemi Covid-19 (2020)

    Indonesia memasuki masa krisis kesehatan global ketika Covid-19 merebak pada 2020. Pemerintah menetapkan pandemi sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Dalam tiga tahun, jutaan kasus tercatat dan ratusan ribu kematian terjadi. Dampaknya merembet ke sektor ekonomi, pendidikan, hingga sosial, menjadikan pandemi salah satu bencana non-alam terbesar dalam sejarah Indonesia modern.

    9. Letusan Gunung di NTT

    Gunung yang paling sering meletus di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2024-2025 adalah Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur. Aktivitas gunung ini sering sekali mengganggu aktivitas penerbangan.

    Dampak letusan ini juga pernah menyebabkan penutupan bandara dan evakuasi warga karena statusnya naik menjadi Awas (Level IV).

    10. Bencana Banjir dan Longsor di Sumatra

    Korban meninggal pada hingga Sabtu (13/12/2025) yang dicatatkan BNPB mencapai 969 jiwa dan 252 orang hilang. Banjir di 3 provinsi yakni Aceh, Sumut, dan Padang membawa banyak gelondongan kayu hingga ke pemukiman rumah warga. (Angela Keraf)

  • Mendes Izinkan Dana Desa Dipakai untuk Pemulihan Bencana Aceh-Sumatera

    Mendes Izinkan Dana Desa Dipakai untuk Pemulihan Bencana Aceh-Sumatera

    Tangerang, Beritasatu.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menyampaikan, untuk mempercepat pemulihan di daerah terdampak bencana di Aceh dan Sumatera, Kemendes PDT memberi kelonggaran bagi kepala desa di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, untuk mengalihkan penggunaan dana desa bagi penanganan dan pemulihan pascabencana.

    “Boleh (pakai dana desa). Dahulu waktu Covid-19 kan digunakan, malah ke sana semua,” kata Yandri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (12/12/2025).

    Ia menjelaskan, dana desa merupakan sumber pendanaan paling cepat yang bisa dimanfaatkan pemerintah desa ketika kondisi darurat membutuhkan tindakan segera.

    Selain kebijakan anggaran, Kemendes PDT juga memprioritaskan pengiriman bantuan langsung ke lokasi bencana untuk memulihkan layanan dasar yang terhenti akibat kerusakan fasilitas dan infrastruktur.

    Saat ini fase tanggap darurat kini telah memasuki tahap pemulihan dan rehabilitasi jangka menengah. Prioritas utama adalah memulihkan fungsi pemerintahan desa, layanan kesehatan, pendidikan, serta distribusi logistik yang sebelumnya terhambat.

  • Nggak Percaya Medis, Influencer Meninggal Perdarahan saat Melahirkan di Rumah

    Nggak Percaya Medis, Influencer Meninggal Perdarahan saat Melahirkan di Rumah

    Jakarta

    Seorang influencer gaya hidup sehat Stacey Warnecke meninggal perdarahan saat melahirkan di rumahnya. Wanita berusia 30 tahun itu memilih persalinan tanpa bantuan medis seperti dokter atau bidan.

    Diberitakan ABC News, meski anaknya yang diberi nama Alex lahir dengan selamat, kondisinya memburuk pasca persalinan. Suaminya kemudian memanggil ambulans dan paramedis mendapati Stacey sudah tampak pusat dan kesulitan bernapas.

    “Ia dibawa ke rumah sakit Frankston tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan. Diduga ia meninggal karena komplikasi setelah perdarahan pasca persalinan,” ujar tenaga medis yang menanganinya saat itu.

    Stacey dilaporkan tidak mempercayai sistem medis setelah kewajiban vaksin COVID-19 pada tahun 2021, sehingga dia memilih untuk tidak menerima perawatan kesehatan selama kehamilannya.

    Ia melahirkan pada pukul 3 pagi waktu setempat pada tanggal 29 September, dan awalnya tampak baik-baik saja tetapi mulai merasa “tidak enak badan” dan mulai mengalami pendarahan setelah plasenta keluar.

    Ia tiba di Rumah Sakit Frankston pada pagi hari sekitar pukul 5 dan dalam “kondisi kritis,” sebelum menjalani sejumlah prosedur, termasuk histerektomi darurat.

    Namun, ia mengalami beberapa kali serangan jantung dan meninggal di ICU. Pendarahan Stacey sangat parah sehingga persediaan darah golongan darahnya di rumah sakit benar-benar habis.

    Menolak bantuan medis saat hamil

    Semasa hamil, dia memilih untuk tidak menerima perawatan kesehatan apa pun selama kehamilannya, termasuk menolak USG dan janji temu dengan bidan atau dokter kandungan.

    Ia ingin melahirkan di rumah dan menghubungi Lal, yang juga mempromosikan dirinya sebagai free birth “keeper” di media sosial.

    Free birth keeper, terkadang disebut persalinan alami atau tanpa bantuan, berbeda dengan persalinan di rumah yang direncanakan, yang melibatkan perawatan dari tenaga kesehatan terdaftar. Ada banyak program persalinan di rumah yang didanai pemerintah di seluruh Australia.

    Halaman 2 dari 2

    (kna/kna)