Kasus: bullying

  • Ramadan Jadi Solusi Atasi Krisis Moral Masyarakat

    Ramadan Jadi Solusi Atasi Krisis Moral Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Bulan Ramadan menjadi berkah untuk umat muslim. Banyak manfaat dari bulan suci ini, termasuk untuk membenahi krisis moral yang terjadi di masyarakat.

    Perkembangan zaman telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam nilai-nilai moral masyarakat. Indonesia yang dikenal sebagai bangsa yang menjunjung tinggi sopan santun dan norma sosial, kini menghadapi tantangan besar berupa krisis moralitas yang semakin mengkhawatirkan.

    Perilaku kasar, rendahnya rasa hormat terhadap sesama, serta maraknya tindakan tidak beretika menjadi cerminan dari kemerosotan moral generasi bangsa. Namun, di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern yang semakin individualistis dan materialistis, hadirnya bulan suci Ramadan membawa harapan baru untuk merevitalisasi nilai-nilai luhur yang mulai terkikis.

    Ramadan sebagai Momen Perbaikan Moral

    Ramadan bukan sekadar bulan untuk menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjadi madrasah ruhaniah yang mengajarkan pengendalian diri, kejujuran, serta kepedulian sosial. Ibadah puasa mengajarkan individu untuk tidak hanya menahan diri dari makanan dan minuman, tetapi juga dari segala bentuk tindakan yang dapat merusak akhlak. Dengan menjalani puasa dengan penuh kesadaran, seseorang akan terlatih untuk lebih mengendalikan hawa nafsu, menjaga lisan dari perkataan buruk, serta menumbuhkan rasa empati kepada sesama.

    Selain itu, Ramadan juga menjadi waktu yang tepat untuk memperbaiki hubungan sosial. Masyarakat diajak untuk lebih banyak berbagi melalui zakat, sedekah, dan berbagai kegiatan sosial lainnya. Nilai-nilai ini jika diterapkan secara konsisten di luar Ramadan dapat menjadi benteng kuat dalam mencegah degradasi moral yang semakin merajalela.

    Peran Keluarga dalam Menanamkan Akhlak selama Ramadan

    Keluarga adalah pilar utama dalam membentuk karakter anak. Dalam konteks Ramadan, orang tua memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai moral kepada anak-anak mereka. Mengajak anak untuk menjalani ibadah puasa sejak dini bukan hanya tentang melatih mereka menahan lapar, tetapi juga melatih mereka untuk menjadi pribadi yang disiplin, sabar, dan bertanggung jawab.

    Waktu berbuka puasa dan sahur dapat dimanfaatkan sebagai momen kebersamaan yang berkualitas. Orang tua bisa menggunakan kesempatan ini untuk memberikan nasihat-nasihat moral, mendiskusikan nilai-nilai keislaman, serta menanamkan kesadaran tentang pentingnya menjaga akhlak di tengah kehidupan sosial. 

    Keteladanan dari orang tua juga menjadi faktor kunci dalam pembentukan karakter anak. Sebagaimana para ulama menegaskan, anak-anak cenderung meniru sikap dan perilaku orang tua mereka. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk menjadi teladan dalam berperilaku baik, terutama selama bulan suci Ramadan.

    Pendidikan Karakter di Sekolah dan Pesantren selama Ramadan

    Selain keluarga, lembaga pendidikan juga memiliki tanggung jawab dalam membentuk karakter generasi bangsa. Sekolah dan pesantren dapat memanfaatkan momentum Ramadan dengan mengadakan program-program edukatif yang berfokus pada peningkatan moralitas. Pesantren kilat, kajian akhlak Islam, serta kegiatan sosial berbasis kepedulian adalah beberapa cara yang bisa diterapkan untuk menanamkan nilai-nilai luhur kepada peserta didik.

    Guru sebagai pendidik yang bersentuhan langsung dengan siswa, harus mampu menjadi sosok teladan. Pendidikan karakter tidak hanya dapat diberikan melalui teori, tetapi juga melalui contoh nyata dari sikap dan perilaku guru di hadapan murid-muridnya. Jika seorang guru dapat menunjukkan akhlak yang baik, maka peserta didik akan lebih mudah untuk meneladaninya.

    Peran Pemerintah dalam Mendorong Pendidikan Moral pada Bulan Ramadan

    Negara memiliki peran besar dalam membentuk karakter bangsa. Pembangunan karakter manusia jauh lebih penting dibandingkan sekadar pembangunan fisik, sebab mentalitas yang baik akan membawa bangsa ini menuju kemajuan yang lebih signifikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah strategis dalam mengarahkan pendidikan nasional menuju pendidikan karakter yang berkualitas, terutama di bulan Ramadan yang menjadi momen refleksi dan perubahan diri.

    Pemerintah dapat menginisiasi berbagai program yang mendukung penguatan akhlak masyarakat, seperti kampanye anti-bullying, pembinaan remaja masjid, serta kegiatan sosial berbasis keislaman. Selain itu, kebijakan pendidikan juga perlu diarahkan untuk lebih menekankan pentingnya pembelajaran akhlak dan etika dalam sistem pendidikan nasional.

    Kesimpulan

    Bulan suci Ramadan adalah kesempatan emas untuk merevitalisasi nilai-nilai moral bangsa yang mulai terkikis. Dengan menjadikan Ramadan sebagai momentum perbaikan akhlak, keluarga, lembaga pendidikan, dan pemerintah dapat bersinergi dalam membentuk karakter generasi yang lebih baik. 

    Apabila semua pihak bekerja sama dalam membangun kesadaran moral dan etika, maka kebobrokan moral dapat dicegah, dan bangsa Indonesia akan kembali dikenal sebagai bangsa yang santun, beradab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat.

    Semoga Ramadan kali ini menjadi titik awal perubahan bagi kita semua dalam membangun moralitas bangsa yang lebih baik. Amin.

  • Heart2Hearts Difitnah, SM Entertainment Langsung Ambil Langkah Hukum

    Heart2Hearts Difitnah, SM Entertainment Langsung Ambil Langkah Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Grup idola K-Pop pendatang baru Hearts2Hearts belum lama ini debut dan mencuri perhatian netizen. Namun, sayangnya mereka malah dituduh melakukan tindakan tidak pantas, yakni salah satu personelnya disebut-sebut dahulu pernah melakukan bullying atau perundungan.

    Menanggapi rumor tersebut, SM Entertainment sebagai  agensi Hearts2Hearts akhirnya memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang menimpa girlband baru mereka.

    Isu yang berkembang menyebutkan, salah satu personel grup idola K-Pop tersebut terlibat dalam kasus perundungan saat masih di sekolah.

    Rumor ini pertama kali muncul dari sebuah pengakuan yang diunggah oleh seorang netizen di media sosial setelah Hearts2Hearts resmi meluncurkan debut mereka.

    Sebagai agensi yang bertanggung jawab, SM Entertainment tidak tinggal diam. Mereka menegaskan telah mengambil langkah hukum terkait masalah ini karena menyangkut nama baik dan karier grup idola asuhannya itu.

    “Kami telah mengidentifikasi penyebaran informasi palsu, komentar fitnah, serta konten berbahaya yang ditujukan kepada artis kami, Hearts2Hearts,” ujar pihak SM Entertainment dalam pernyataan yang dikutip dari Soompi pada Jumat (28/2/2025).

    “Sebagai respons, kami telah memulai prosedur hukum untuk menangani pelanggaran tersebut,” lanjut mereka.

    SM Entertainment juga menegaskan tuduhan yang beredar dan ditujukan kepada Heart2Hearts adalah tidak benar. Menurutnya, rumor tersebut sengaja dibuat-buat dan diduga untuk menjatuhkan.

    “Maka dari itu, kami dengan tegas menyatakan akan mengambil tindakan hukum yang serius tanpa kompromi terhadap aktivitas ilegal tersebut,” tambahnya.

    Pada akhir pernyataan, SM Entertainment menegaskan komitmennya untuk melindungi artis asuhannya, termasuk Hearts2Hearts dari penyebaran informasi yang merugikan.

    Sebagai informasi, Hearts2Hearts resmi debut pada 24 Februari 2025 dengan lagu The Chase. Grup ini terdiri dari delapan anggota, yaitu Ian, Ana, Juun, Yeon, Stella, Yuha, Jiwoo, dan Carmen, yang merupakan satu-satunya perwakilan dari Indonesia serta menjadi sorotan para penggemar idola K-Pop.

  • Sosok Bripda A, Bintara Polres Baubau Kena Bully 6 Senior gegara Iseng, Kritis Organ Dalam Bocor – Halaman all

    Sosok Bripda A, Bintara Polres Baubau Kena Bully 6 Senior gegara Iseng, Kritis Organ Dalam Bocor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut Bripda A, bintara polisi Polres Baubau yang kena bully 6 seniornya.

    Dikutip dari TribunnewsSultra.com, Bripda A menjadi anggota polisi Bintara Polri tahun 2024.

    Ia kemudian ditugaskan di Polres Baubau, Polda Sulawesi Tenggara.

    Bripda A merupakan kelahiran tahun 2003, yang kini masih berusia 22 tahun.

    Ia berpangkat Brigadir Polisi Dua, pangkat terendah dalam Bintara Polri.

    Tanda kepangkatan yang dipakai adalah satu buah segitiga berwarna perak.

    Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian membeberkan kronologi bullying yang menimpa Bripda A.

    Semua bermula saat korban baru sehari berada di Barak Polres Baubau, Jumat (21/2/2025).

    Bripda A dianiaya 6 seniornya dengan dalih iseng.

    Para pelaku menyebut aksi kekerasan sebagai bentuk pembinaan.

    “Jadi mereka iseng-iseng saja dan pembinaannya berlebihan.”

    “Mereka sempat tanya kenal saya tidak? Terus melakukan pembinaan seperti itu,” jelas Kombes Iis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    Diketahui, para pelaku merupakan kakak tingkat dari Bripda A.

    Mereka bintara polisi lulusan 2023.

    “Jadi korban ini adek kelas mereka. Satu tingkat di bawah mereka,” tambahnya.

    Usai kejadian, Propam Polda Sultra mengamankan keenam pelaku guna dimintai keterangan.

    Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Roni Faisal Saiful Faton memastikan memproses senior Bripda A sesuai kode etik yang berlaku.

    “Untuk para pelaku sudah kita amankan, masih kita periksa.”

    “6 orang diamankan, proses penegakkan kode etik Bidpropam Polda,” bebernya.

    Selain etik, para pelaku juga terancam diproses pidana usai korban membuat laporan di Polres Baubau.

    Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad membenarkan laporan sudah masuk ke pihaknya.

    “Untuk laporan pidananya sudah dimasukkan oleh kuasa hukum korban kemarin (25/2/2025) dan nantinya akan diproses di Polres Baubau,” ungkapnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    Menurut Kompol Abdul, aksi para senior mem-bully Bripda A berlebihan.

    Aksi tersebut sebetulnya tidak perlu terjadi.

    “Kami juga menyayangkan adanya satu tindakan berlebihan senior terhadap juniornya yang terjadi pada Sabtu (21/2/2025) di Barak Dalmas Polres Baubau,” tegasnya.

    Terakhir, Kompol Abdul berharap korban segera pulih akibat dianiaya senior.

    POLISI ANIAYA POLISI – Seorang anggota Polres Baubau, Bripda A (22), diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh 2 orang seniornya di dalam barak Mapolres Baubau, Kamis (21/2/2025) malam. Akibatnya, Bripda A harus menjalani operasi di rumah sakit karena organ pankreasnya bocor dan mengeluarkan darah. Bripda A mendapat perawatan di RSUD Palagimata Baubau. (DEFRIATNO NEKE) (Kompas.com/Defriatno Neke)

    Kuasa Hukum korban, Safrin Salam mengungkap, kondisi Bripda A kritis karena organ dalamnya bocor.

    “Korban harus operasi sehingga rumah sakit segera lakukan tindakan, karena pankreas alami kebocoran dan mengeluarkan darah,” katanya.

    Safrin melanjutan, Bripda A dilarikan ke RSUD Kota Baubau sebelum kemudian dirujuk ke Kota Makassar pada Kamis (26/2/2025) malam, dengan menaiki kapal.

    Pihak korban memastikan menempuh jalur hukum atas kejadian ini.

    “Kami secara resmi sudah mengajukan laporan kode etik dan laporan pidananya di SPKT Polres Baubau,” tutupnya.

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

  • 6 Artis Korea Selatan yang Meninggal Dunia karena Bunuh Diri

    6 Artis Korea Selatan yang Meninggal Dunia karena Bunuh Diri

    Jakarta, Beritasatu.com – Menjadi seorang artis Korea Selatan bukanlah hal yang mudah. Tak jarang, tekanan sosial dan mental yang berlebihan mendorong sebagian artis Korea bunuh diri sebagai jalan terakhir untuk mengakhiri penderitaan mereka.

    Tuntutan untuk selalu tampil sempurna, baik dari segi fisik maupun sikap, sering kali menjadi beban yang berat. Korea Selatan merupakan salah satu negara dengan tingkat bunuh diri tertinggi di dunia, khususnya di antara negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

    Menurut data Statista pada 2022, tercatat sekitar 13.000 kasus bunuh diri di negara tersebut. Angka ini setara dengan 25,2 kematian per 100.000 penduduk, menjadikan bunuh diri sebagai penyebab kematian keenam setelah kanker dan penyakit jantung.

    Meskipun angka bunuh diri paling tinggi terjadi di kalangan lansia, tren meningkatnya kasus bunuh diri di kalangan anak muda menjadi perhatian serius. Sejak 2011, bunuh diri telah menjadi penyebab utama kematian bagi individu berusia 10 hingga 24 tahun.

    Tekanan industri hiburan yang sangat kompetitif, cyber bullying, serta stigma terhadap kesehatan mental diduga menjadi faktor utama maraknya kasus artis Korea bunuh diri.

    Berikut ini enam artis ternama Korea Selatan yang diketahui mengakhiri hidup mereka dengan bunuh diri akibat tekanan yang terlalu berat.

    Artis Korea yang Meninggal karena Bunuh Diri

    1. Kim Sae Ron (2025)

    Kim Sae Ron meninggal dunia pada usia 24 tahun. – (Istimewa/Istimewa)

    Aktris berusia 24 tahun ini ditemukan meninggal di rumahnya, diduga akibat bunuh diri. Kasus drunk under influence (DUI) yang menimpanya membuatnya mendapat sorotan negatif dari publik, yang berkontribusi pada kemerosotan karier dan kesehatan mentalnya.

    2. Kim Jong Hyun (2017)

    Kim Jong Hyun. – (Jforyou/Istimewa)

    Sebagai vokalis utama boy group SHINee, Jong Hyun mengakhiri hidupnya pada usia 27 tahun setelah lama berjuang melawan depresi. Ia meninggalkan pesan yang mengungkapkan kesulitan yang dihadapinya dalam industri hiburan.

    3. Lee Sun Kyun (2023)

    Aktor film Parasite Lee Sun Kyun meninggal bunuh diri. – (Instagram @Beloved_leesunkyun/Istimewa)

    Aktor terkenal yang membintangi film “Parasite” ini ditemukan meninggal akibat bunuh diri di tengah penyelidikan dugaan penggunaan narkoba. Kasusnya memicu diskusi tentang tekanan yang dialami selebritas di Korea Selatan.

    4. Sulli (Choi Jin Ri) (2019)

    Mendiang Sulli.  – (Istimewa)

    Mantan anggota girl group f(x), Sulli, meninggal akibat bunuh diri pada usia 25 tahun. Ia secara terbuka pernah membahas pengalaman pahitnya menghadapi cyber bullying dan masalah kesehatan mental.

    5. Goo Hara (2019)

    Goo Hara, dari grup band Korea Kara – (Facebook)

    Goo Hara, yang juga mantan anggota girl group Kara, meninggal dalam kasus bunuh diri pada usia 28 tahun. Kepergiannya terjadi tidak lama setelah kematian Sulli. Ia sempat berbicara tentang tantangan kesehatan mentalnya dan dampak buruk cyber bullying.

    6. Park Yong Ha (2010)

    Park Yong Ha – (Istimewa/-)

    Aktor drama “Winter Sonata”, Park Yong Ha, ditemukan meninggal dunia pada 2010 di usia 33 tahun. Ia dilaporkan mengalami tekanan emosional yang berat akibat tuntutan kariernya.

    Kasus artis Korea bunuh diri ini menunjukkan adanya masalah mendalam dalam industri hiburan, mulai dari ekspektasi masyarakat yang tidak realistis hingga sorotan media yang berlebihan. Penting untuk lebih peduli terhadap kesehatan mental dan tidak mudah menghakimi kehidupan orang lain, terutama di media sosial.

  • Ini Penyebab Kasus Perundungan Remaja Awet di Kota Bandung

    Ini Penyebab Kasus Perundungan Remaja Awet di Kota Bandung

    JABAR EKSPRES – Dunia pendidikan di Kota Bandung kembali digegerkan dengan kasus perundungan yang menimpa anak Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal tersebut diduga diperkarai imbas percekokan kerusakan motor pelaku yang dilakukan oleh korban.

    Hal tersebut menimbulkan atensi, pasalnya, 112 sekolah di Kota Bandung sebelumnya telah mendeklarasikan komitmen untuk membangun zero bullying.

    Menanggapi kasus perundungan yang masih terjadi di kota kembang, Psikolog Universitas Pendidikan Indonesia, Sri Maslihah, mengungkapkan bahwa tanggung jawab terbesar pembangunan karakter anak ada pada peran orangtua.

    Dalam hal ini, kata dia, peran orangtua dalam penanaman karakter anak terbilang gagal. Sebab, anak tak memiliki rasa empati terhadap usia sebayanya.

    “Anak-anak itu tumbuh dalam keluarga. Emosi itu tumbuhnya pada kisaran 3-5 tahun. Bisa dibilang orangtua gagal menumbuhkan rasa empati pada anak-anaknya,” katanya saat dikonfirmasi Jabarekspres, Senin (24/2).

    BACA JUGA: Perundungan di Mandalajati, 5 Remaja Ditetapkan ABH

    Selain itu, Pengamat Pendidikan Universitas Islam Bandung, Atie Komalah menyebut, perilaku perundungan diakibatkan oleh hukum kekuasaan yang terjadi pada masyarakat. Sehingga, anak memiliki kecenderungan memperlihatkan eksistensinya lewat kekerasan.

    “Ada kecendurungan hal ini diakibatkan oleh realitas masyarakat yang menempatkan kekuasaan di poin paling atas. Sehingga, hal ini turut berportensi bagi anak untuk menyelesaikan masalah lewat kekerasan,” ujarnya.

    Menurutnya, peran pemerintah amat dibutuhkan untuk menghilangkan kasus perundungan. Caranya, menghilangkan segala capaian individual di lingkup pendidikan.

    “Jadi hal ini sangat penting. Agar tak terjadi kerenggangan pada anak dengan usia sebayanya. Sehingga tak akan lahir kembali kasus-kasus seperti ini,” ungkapnya.

    Diketahui, sebanyak lima orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kini tengah diproses hukum oleh Satreskrim Polrestabes Bandung dalam kasus bullying atau perundungan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandung. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan.

    BACA JUGA: Viral Aksi Perundungan di Sukamakmur Bogor, Polisi Langsung Tangani

    Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung gerak cepat (gercep) menangani tindak kekerasan terhadap siswa SMP di Kota Bandung. Dengan sigap tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) Kota Bandung, Kamis (20/2) lalu.

  • 5
                    
                        Aksi Pemukulan Siswa SMP Saat Tanding Basket di Bogor Berbuntut Panjang
                        Megapolitan

    5 Aksi Pemukulan Siswa SMP Saat Tanding Basket di Bogor Berbuntut Panjang Megapolitan

    Aksi Pemukulan Siswa SMP Saat Tanding Basket di Bogor Berbuntut Panjang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi pemukulan terhadap seorang siswa saat turnamen pertandingan bola basket antarsekolah di Kota Bogor, Jawa Barat.
    Dalam video tersebut, mulanya berlangsung pertandingan bola basket antara salah satu SMP di Cibinong dengan salah satu SMP di Kota Bogor.
    Kemudian, salah satu pemain SMP di Cibinong tiba-tiba memukul pemain dari SMP di Kota Bogor yang tengah fokus bermain basket.
    Peristiwa itu terekam kamera video hingga viral di media sosial. Dalam video terlihat korban dipukul di bagian kepala hingga kesakitan.
    Setelah itu, terjadi keributan yang melibatkan penonton dari kedua SMP tersebut sehingga pertandingan basket dihentikan.
    Aksi pemukulan dalam turnamen basket itu mendapat kecaman dari Persatuan Bola Basket Indonesia (Perbasi) Kota Bogor.
    Ketua Perbasi Kota Bogor, Destyono, meminta pihak panitia penyelenggara turnamen dan pengawas lapangan untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
    Pelaku pemukulan terancam sanksi berat dengan dilarang mengikuti pertandingan atau turnamen bola basket di Kota Bogor.
    “Di peraturan Perbasi itu sanksinya jelasnya, pemain tersebut tidak boleh main,
    blacklist
    , khususnya di Kota Bogor. Kita telah mengirim tembusan ke cabang di Kabupaten Bogor karena anak tersebut berasal dari sana,” ungkap Destyono, Jumat (21/2/2025).
    Berdasarkan hasil penelusuran Perbasi, insiden pemukulan tersebut terjadi saat kedua sekolah itu bertemu dalam sebuah turnamen bola basket yang digelar pada 17 Februari 2025.
    Ketika itu, tiba-tiba pemain SMP di Cibinong berinisial RCH melakukan pemukulan terhadap pemain SMP di Kota Bogor berinisial AM.
    “Ketika awal kejadian itu kami langsung meminta kronologi ke pengawas pertandingan. Pemukulannya jelas karena terlihat kasatmata,” kata Destyono.
    Destyono meminta agar pihak orangtua dan sekolah dari masing-masing untuk dipertemukan agar ada penyelesaian dari kasus tersebut.
    “Orangtuanya wajib dibawa. Kita tegas agar orangtuanya (pelaku) meminta maaf karena kasus ini sudah terangkat di media. Ini menjadi peristiwa yang traumatik juga karena banyak yang melihat,” ungkap dia.
    Akibat pemukulan itu, Perbasi resmi menjatuhkan sanksi larangan bermain selama dua tahun kepada RCH.
    RCH dilarang berpartisipasi di semua pertandingan bola basket resmi di Indonesia.
    “Kami memutuskan untuk memberikan sanksi larangan bermain basket selama dua tahun di seluruh wilayah Indonesia, bukan cuma di Bogor,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Perbasi Budisatrio Djiwandono dalam konferensi pers di Gedung Indonesia Arena, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2025).
    Sanksi ini lebih berat dari rekomendasi awal Perbasi Kota Bogor, yang mengusulkan larangan bermain selama satu tahun hanya untuk pertandingan di Kota Bogor.
    Keputusan ini diambil setelah Perbasi melakukan investigasi menyeluruh terkait insiden tersebut.
    “Setelah Perbasi turun dan melihat secara keseluruhan berdasarkan temuan juga, secara keseluruhan sebetulnya pertandingan dijalankan dengan wasit-wasit, dijalankan tugas dan fungsinya cukup baik,” kata dia.
    Diharapkan insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik pemain, pelatih, maupun penyelenggara kompetisi.
    “Tidak ada ruang untuk kekerasan di olahraga bola basket, tidak ada ruang untuk
    bullying
    ,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR Minta Sekolah dan Perbasi Tegas Tangani Kasus Pemukulan di Bogor – Halaman all

    Komisi III DPR Minta Sekolah dan Perbasi Tegas Tangani Kasus Pemukulan di Bogor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menegaskan agar seluruh pihak terkait tegas menangani kasus pemukulan yang terjadi dalam turnamen basket di Bogor.

    Adapun kasus ini melibatkan seorang siswa berinisial RC dari SMP Mardiwaluya Cibinong yang melakukan pemukulan terhadap siswa SMPN 1 Bogor, berinisial S, dalam pertandingan yang berlangsung di Kota Bogor.

    Aksi kekerasan ini terekam dalam video viral yang mencoreng citra olahraga.

    Sahroni meminta agar pihak sekolah dan Perbasi Kota Bogor tidak menutup-nutupi kejadian ini.

    Menurutnya, tindakan ini sudah jelas merupakan bullying dengan kekerasan dan tidak bisa dianggap remeh. 

    “Saya minta baik itu pihak sekolah maupun Perbasi, tidak ada satu pun yang berusaha menutupi atau melindungi pelaku,” kata Sahroni, dalam keterangannya Jumat (21/2/2025).

    Sahroni menambahkan bahwa jika korban tidak merasa dirugikan, kasus ini dapat diproses secara hukum.

    Dia mengajak seluruh stakeholder di bidang olahraga untuk melakukan evaluasi guna menciptakan lingkungan kompetisi yang aman dan bebas dari kekerasan, termasuk wasit, asosiasi, orang tua, dan sekolah.

    Pihak Perbasi Kota Bogor telah mendiskualifikasi RC dari turnamen tersebut dan memasukkan namanya dalam daftar hitam, sehingga ia dilarang mengikuti kompetisi basket di Kota Bogor. 

    Sahroni juga mengingatkan pentingnya pembinaan karakter bagi calon atlet untuk memastikan mereka memahami pentingnya sportivitas dan bahaya tindakan arogan dalam pertandingan.

    Ia berharap pihak kepolisian dapat turun tangan untuk memediasi kasus ini melalui mekanisme restorative justice.

    “Dan polisi juga bisa turun tangan memediasi kedua belah pihak, diselesaikan lewat restorative justice saja. Dengan catatan, ini tindak kekerasan terakhir yang dilakukan pelaku. Baik dalam dunia olahraga ataupun di luar,” pungkasnya.

  • Misi di Balik Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

    Misi di Balik Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (RPP PAPSE). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan aturan ini untuk menjamin hak anak di ruang digital.

    Nezar mengatakan bahwa RPP PAPSE akan memperjelas jaminan perlindungan hak anak dalam ruang digital sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Jadi, di sini ada dua hal terkait bagaimana mengatur platform untuk bisa menjaga konten yang akan di streaming atau disediakan untuk anak-anak dengan batas usia tertentu. Kemudian, ada satu kewajiban lain adalah bagaimana menjaga data pribadi anak sebagai isu penting sekali dan syukurnya di dalam UU PDP secara spesifik sudah disinggung,” ujar Nezar dikutip dari siaran persnya.

    Menurut Nezar, UU PDP secara spesifik mengkategorikan data anak sebagai data pribadi yang sensitif. Di sisi lain, aturan terkait perlindungan anak di ruang digital telah diatur UU ITE. Melalui RPP PAPSE, Pemerintah akan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan digital seperti cyber bullying, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak dan judi daring.

    “Pengaturan dalam RPP juga memberikan pedoman hukum bagi orang tua dan anak dalam mengakses dan menggunakan internet,” jelasnya.

    Disampaikannya, RPP PAPSE akan menjamin pemenuhan hak anak dalam menggunakan internet, memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman kejahatan digital.

    “Beberapa aturan utama yang diatur dalam RPP itu nantinya adalah penetapan batasan usia yang layak dalam penggunaan produk atau layanan digital,” tuturnya.

    Menurut Nezar, dalam RPP PAPSE, ada kewajiban PSE untuk menjaga transparansi mengenai aturan, kebijakan dan standar komunitas di platform digital yang bersangkutan.

    “Selain itu, sejumlah aturan utama lain menekankan pada aspek pengaturan default privasi tertinggi untuk akun anak, larangan profiling yang berdampak negatif terhadap perkembangan anak serta penyediaan alat, layanan dan fitur bagi anak serta orang tua untuk mengajukan laporan atau komplain terkait pelanggaran di ruang digital,” tuturnya.

    Selama ini, disebutnya, Komdigi secara konsisten terus melakukan upaya sistematis dan end-to-end dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu sampai ke hilir dalam menjaga ruang digital, termasuk jaminan atas hak anak. Mulai dari peningkatan literasi dan kecakapan digital, monitoring dan penanganan konten negatif di internet serta dukungan data kepada Bareskrim Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar konten berbahaya.

    Nezar Patria menekankan, pengaturan dalam PAPSE pada dasarnya mendorong setiap elemen ekosistem digital untuk ambil peran dalam menjamin perlindungan hak anak di ruang digital.

    “Kami percaya bahwa upaya perlindungan anak di era digital mengharuskan kita melakukan kolaborasi dan sinergi yang intens antara pemerintah dengan semua stakeholders baik orang tua, penyedia layanan digital, pendidik dan seluruh elemen masyarakat yang peduli dengan generasi muda kita kedepannya,” pungkas dia.

    (agt/agt)

  • Meta Ajak Orang Tua Aktif Awasi Aktivitas Digital Anak

    Meta Ajak Orang Tua Aktif Awasi Aktivitas Digital Anak

    Jakarta

    Media sosial (medsos) bagai dua mata pisau bagi anak dan remaja. Di satu sisi, ada kekhawatiran mengenai keselamatan mereka di ranah digital, namun di sisi lain akan sangat disayangkan jika mereka tidak bisa memanfaatkan kemajuan teknologi.

    Dalam diskusi ‘Menciptakan Pengalaman Digital yang Lebih Aman bagi Remaja’ di kantor Meta Indonesia, Jakarta, Selasa (18/2/2025), Direktur Kebijakan Publik, Meta Asia Tenggara, Rafael Frankel, sepakat dengan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengenai pentingnya regulasi ‘Medsos untuk Anak’ yang akan melindungi mereka di ranah digital.

    Alih-alih pembatasan apalagi melarang anak dan remaja bermedsos, Meta memberikan kontrol lebih kepada orang tua mengawasi aktivitas online anak. Hal ini sudah diterapkan Meta jauh sebelumnya dengan merilis fitur Parental Supervision Tools di Instagram, dan baru-baru ini merilis Teen Accounts, Instagram khusus pengguna berusia 13-17 tahun yang memiliki pengaturan ketat untuk menjaga keselamatan remaja di ruang digital.

    “Kita perlu mengubah pembicaraan ini agar lebih fokus pada pengalaman online yang lengkap bagi anak dan remaja Indonesia. Kita perlu benar-benar menyelaraskan pemberian alat kepada para orang tua, dan memfokuskan regulasi bagi orang tua untuk mengawasi dan mengendalikan pengalaman online anak remaja mereka,” jelasnya di kantor Meta Indonesia, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Instagram Teen Accounts memberikan kontrol lebih kepada orang tua mengawasi aktivitas online anak. Foto: Meta

    Teen Accounts yang dirilis awal Februari untuk wilayah Indonesia, mengajak orang tua terlibat aktif mengawasi aktivitas anak dan remaja mereka. Akun khusus remaja ini memiliki sejumlah fitur yang berbeda dari akun Instagram milik orang dewasa karena secara otomatis akan membatasi kontak yang tidak diinginkan, menampilkan konten yang sesuai untuk usia mereka, dan membantu mereka mengelola waktu mereka di Instagram.

    Dibantu AI, moderasi konten Teen Accounts memfilter konten apa yang dapat dilihat oleh anak remaja agar mereka terhindar dari paparan konten negatif yang bersifat ketelanjangan, bullying, kekerasan, hingga konten yang eksplisit secara seksual.

    Dalam kesempatan ini, Meta juga berharap bisa bertemu dengan Menkomdigi Meutya Hafid untuk membahas rancangan regulasi perlindungan anak di ruang digital. “Kami ingin berbincang dengan (Menkomdigi) ibu Meutya untuk berdiskusi dan berdialog, karena jelas sangat penting bagi kami untuk membahas hal ini (aturan perlindungan anak di media sosial),” kata Rafael.

    (rns/rns)

  • Meta Rilis Teen Accounts, Instagram untuk Remaja yang Lebih Ketat

    Meta Rilis Teen Accounts, Instagram untuk Remaja yang Lebih Ketat

    Jakarta

    Meta baru saja merilis Teen Accounts atau Akun Remaja, akun Instagram khusus untuk pengguna berusia 13-17 tahun. Fitur baru ini dirilis secara bertahap sejak awal Februari 2025 hingga tersedia seluruh pengguna wilayah Indonesia.

    Direktur Kebijakan Publik, Meta, Asia Tenggara Rafael Frankel menjelaskan, Teen Accounts akan otomatis diatur ke pengaturan keselamatan remaja yang lebih ketat.

    Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan remaja di ranah online dengan membatasi kontak yang tidak diinginkan, menampilkan konten yang sesuai untuk usia mereka, dan membantu mereka mengelola waktu mereka di Instagram.

    Dengan dirilisnya Teen Accounts, Instagram akan secara otomatis mengatur akun pengguna remaja menjadi Teen Accounts, dan untuk pengguna berusia berusia di bawah 16 tahun akan memerlukan izin orang tua untuk melonggarkan pengaturan.

    “Ini tentang memberi orang tua kontrol. Dan bisa dilihat, bagaimana Meta mengupayakan hal itu melalui (dirilisnya) Teen Accounts. Kami memberi para orang tua berbagai kemampuan untuk mengawasi dan mengontrol akun remaja di layanan kami,” ujar Rafael dalam diskusi ‘Menciptakan Pengalaman Digital yang Lebih Aman bagi Remaja’ di kantor Meta Indonesia, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Aturan Pembatasan Medsos Anak

    Rafael menyebutkan bahwa penataan ulang ini dirancang untuk memberikan dukungan lebih bagi orang tua serta memberikan ketenangan terkait keamanan remaja di ranah media sosial dengan perlindungan yang tepat.

    Hal ini ia tekankan sebagai respons terkait rencana aturan Pembatasan Medsos Anak yang sedang dibahas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terlepas dari hal itu, disebutkan Rafael bahwa hal ini dilakukan Meta secara global.

    “Teen Accounts dirilis. Tidak berkaitan dengan itu (rencana aturan Pembatasan Medsos Anak). Ini adalah komitmen kami, dan bukan hanya di Indonesia, Teen Accounts dirilis juga di negara-negara lain. Sudah ada (di Instagram),” jelasnya.

    Ia menambahkan, Teen Accounts sudah diluncurkan tahun lalu di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang dan bulan ini mulai dirilis secara bertahap di Asia Pasifik, termasuk Indonesia. Teen Accounts rencananya juga akan dihadirkan ke aplikasi lain di bawah naungan Meta.

    Fitur Utama Teen Accounts

    Ada enam fitur utama Instagram Teen Accounts. Enam fungsi ini berfungsi sebagai lapisan keamanan yang aktif secara otomatis, yaitu:

    1. Mode privat

    Instagram akan secara otomatis memberlakukan mode privat pada akun pengguna berusia di bawah 16 tahun yang mendaftar akun Instagram baru atau mengakses akun mereka.

    Karenanya, orang-orang yang tidak menjadi pengikut akun remaja pun tidak bisa melihat konten atau berinteraksi dengan mereka. Pengaturan ini juga berlaku bagi remaja berusia di bawah 18 tahun saat mendaftar akun baru Instagram.

    2. DM dibatasi

    Teen Accounts akan secara otomatis mendapatkan pengaturan pesan pada fitur Direct Message (DM). Mereka hanya dapat menerima pesan dari akun yang mereka ikuti atau sebelumnya telah terhubung dengan mereka.

    3. Filter Explore dan Reels

    Teen Accounts secara otomatis akan memiliki pengaturan untuk memfilter konten sensitif. Teen Accounts akan membatasi paparan konten-konten sensitif terkait kekerasan, bullying, eksploitasi sosial, dan konten negatif lainnya dalam fitur Explore dan Reels.

    4. Pembatasan interaksi

    Teen Accounts hanya dapat menerima tag atau mention dari orang yang mereka ikuti. Meta juga mengaktifkan versi paling ketat dari fitur anti-perundungan yaitu Hidden Words, secara otomatis. Kata dan frasa yang menyinggung akan disaring dari kolom komentar dan permintaan perpesanan.

    5. Waktu penggunaan

    Teen Accounts juga akan otomatis mendapatkan pengingat untuk menutup Instagram atau Threads setelah total 60 menit dihabiskan di aplikasi setiap harinya.

    6. Mode Tidur

    Mode Tidur akan aktif secara otomatis dari pukul 22.00 hingga 07.00 setiap harinya. Selama mode tidur aktif, notifikasi Instagram akan disenyapkan dan balasan otomatis melalui fitur DM akan diaktifkan.

    Remaja berusia di bawah 16 tahun perlu izin dari orang tua untuk mengubah pengaturan di atas. Untuk mendapatkan izin, remaja perlu memasang fitur pengawasan orang tua di Instagram.

    Jika orang tua ingin lebih mengawasi pengalaman bermedia sosial remaja remaja mereka yang berusia di atas 16 tahun, mereka cukup mengaktifkan fitur pengawasan orang tua. Melalui pengaturan ini, mereka dapat menyetujui setiap perubahan pengaturan, berapapun usia remajanya.

    (rns/fay)