Kasus: Balap Liar

  • Polisi catat 33.484 pelanggaran selama tujuh hari Operasi Zebra Jaya

    Polisi catat 33.484 pelanggaran selama tujuh hari Operasi Zebra Jaya

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 33.484 pelanggaran yang terjadi selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025.

    “Selama tujuh hari, ada 20.760 pelanggaran roda dua yang ter-capture kamera ETLE (Electronic Traffic Lawa Enforcement) dan 12.724 pelanggaran roda empat yang ter-capture kamera ETLE,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Namun, dia belum dapat merinci jumlah maupun jenis pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE tersebut.

    “Untuk roda dua, paling banyak pelanggaran tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia), melawan arus, dan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” ujar Komarudin.

    Sedangkan untuk kendaraan roda empat, jenis pelanggaran yang paling banyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman dan berkendara sambil menggunakan ponsel.

    Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra dengan melibatkan 2.939 personel selama kurang lebih 14 hari, mulai dari 17 hingga 30 November 2025.

    “Operasi ini melibatkan 2.939 personel yang terdiri dari personel satgas daerah, satgas polres dengan dukungan penuh dari jajaran TNI, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), Dinas Perhubungan dan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono saat memimpin Apel Pasukan Operasi Zebra di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 17 November 2025.

    Dia menjelaskan Operasi Zebra Jaya bertujuan menurunkan pelanggaran, mengurangi kecelakaan, dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

    “Data yang cukup mengkhawatirkan, sepanjang Januari-Oktober 2025, terjadi 11.604 kecelakaan, menyebabkan 659 korban jiwa. Sementara pelanggaran lalu lintas mencapai 505.441 kasus, naik signifikan dibanding periode yang sama tahun 2024,” terang Dekananto.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah target dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025.

    “Seperti yang banyak sekali terjadi, melanggar traffic light (lampu lalu lintas), balap liar, pengemudi yang dibawa pengaruh alkohol, ini juga harus dilakukan. Tidak mungkin kita harus menunggu ETLE lagi. Ini langsung dilakukan tilang konvensional,” ungkap Komarudin setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2025 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 17 November 2025.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru 2025 di Lamongan, 9 Remaja Balap Liar Ikut Diamankan

    Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru 2025 di Lamongan, 9 Remaja Balap Liar Ikut Diamankan

    Lamongan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Lamongan mencatat ribuan pelanggar lalu lintas dalam pekan pertama Operasi Zebra Semeru 2025, termasuk penindakan terhadap remaja yang terlibat balap liar. Data ini menunjukkan tingginya intensitas pelanggaran sekaligus kebutuhan penguatan edukasi keselamatan bagi pengguna jalan di Lamongan.

    Kasatlantas Polres Lamongan AKP I Made Jata Wiranegara mengungkapkan bahwa ribuan pelanggaran tersebut terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun melalui teguran langsung oleh petugas di lapangan.

    “Dari hasil monitoring, total 811 pelanggaran telah terekam dan terkirim kepada para pelanggar melalui ETLE, baik ETLE statis maupun mobile,” kata Made, Senin (24/11/2025).

    Dari data ETLE statis, pelanggaran menerobos lampu merah menjadi yang paling dominan dengan 455 kasus. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan tercatat sebanyak 179 kasus, sedangkan pelanggaran marka jalan berjumlah 5 kasus. Sementara itu, ETLE mobile mencatat pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 172 kasus.

    “Sedangkan data pelanggaran ETLE Mobile adalah tidak menggunakan helm, sebanyak 172 pelanggaran,” ujarnya.

    Selain penindakan melalui ETLE, petugas juga melakukan edukasi langsung dengan pendekatan humanis kepada masyarakat. Selama operasi berlangsung, sebanyak 9.270 teguran diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan maupun perilaku yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

    “Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, namun juga mengedepankan edukasi untuk menekan angka kecelakaan dan menciptakan budaya tertib lalu lintas di wilayah Lamongan,” tuturnya.

    Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi juga menindak aksi balap liar yang dilakukan sejumlah remaja. Sebanyak 9 remaja beserta 3 unit sepeda motor diamankan dari lokasi balap liar di jalan poros Lamongan–Babat, tepatnya di Desa Kebalandono depan SPBU AKR. Titik ini diketahui kerap dijadikan arena balap pada malam hari.

    “Penindakan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Zebra, yang fokus pada peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas serta pencegahan potensi kecelakaan,” kata Made.

    Sebagai langkah pembinaan, para orang tua remaja tersebut dipanggil untuk diberikan pemahaman menyeluruh terkait bahaya balap liar, risiko kecelakaan fatal, gangguan terhadap masyarakat, serta konsekuensi hukum apabila perbuatan itu terulang.

    “Kami juga berpesan kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada malam hari,” tuturnya.

    Kasatlantas juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Ia menegaskan bahwa keselamatan jalan raya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.

    “Mari bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Patuhi setiap aturan yang ada, gunakan helm, pastikan sabuk keselamatan terpasang, dan hindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. [fak/beq]

  • Ratusan Motor di MalangTerjaring Balap Liar Bisa Diambil Usai Operasi Zebra

    Ratusan Motor di MalangTerjaring Balap Liar Bisa Diambil Usai Operasi Zebra

    Malang (beritajatim.com) — Ratusan sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar di depan Stadion Kanjuruhan kini memenuhi halaman Mapolres Malang. Setidaknya 342 orang dan 236 sepeda motor serta 1 unit mobil diamankan usai penertiban balap liar dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2025 pada Sabtu dini hari (22/11/2025).

    Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, kendaraan tersebut diamankan karena digunakan dalam aksi yang membahayakan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain.

    “Sepeda motor kami amankan karena berkaitan dengan balap liar di jalan umum. Kami ingin memberikan efek jera serta menghindari jatuhnya korban kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Chelvin, Sabtu (22/11/2025).

    Chelvin menegaskan seluruh kendaraan akan diamankan sementara selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025. Setelah operasi berakhir, kendaraan dapat diambil kembali oleh pemiliknya. “Setelah operasi selesai, pemilik boleh mengambil sepeda motornya,” tegasnya.

    Namun, pengambilan kendaraan harus memenuhi syarat. Pemilik wajib menunjukkan kelengkapan legalitas dan mengembalikan motor ke kondisi standar sesuai aturan. “Harus membawa surat-surat lengkap seperti STNK atau bukti kepemilikan, dan memperbaiki motor sesuai standar, misalnya memasang kembali spion, lampu, dan kelengkapan lain yang dilepas,” tambahnya. (yog/kun)

  • 342 Pemuda Terjaring Balap Liar di Kanjuruhan

    342 Pemuda Terjaring Balap Liar di Kanjuruhan

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang menggencarkan penindakan terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025. Jumat malam hingga Sabtu dini hari (21–22/11/2025), petugas menggelar razia besar-besaran di depan Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.

    Sebanyak 50 personel diterjunkan dalam operasi yang dipimpin langsung jajaran Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. Hasilnya, 342 orang yang diduga terlibat balap liar diamankan, berikut 236 sepeda motor dan 1 mobil yang digunakan dalam aksi tersebut.

    Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya di jalan raya.

    “Kegiatan penindakan ini dilakukan sebagai wujud perlindungan dan hadirnya Polri untuk masyarakat,” ujar Danang saat dikonfirmasi, Sabtu (22/11/2025).

    Ia menekankan bahwa Polres Malang mendukung kegiatan positif, termasuk di dunia otomotif. Namun balapan ilegal di jalan umum tidak dapat ditoleransi karena membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

    “Polres Malang sangat mendukung semua kegiatan masyarakat yang baik, namun juga tidak akan membiarkan ketidaktertiban di masyarakat,” tegasnya.

    Danang menjelaskan bahwa Polres Malang telah mewadahi bakat dan potensi generasi muda di bidang otomotif melalui program lomba resmi Kanjuruhan Street Race. Kegiatan tersebut digelar secara rutin untuk menampung minat dan bakat masyarakat dalam dunia otomotif.

    “Silakan ikuti Kanjuruhan Street Race dengan baik, bukan dengan menutup jalan raya dan membahayakan keselamatan begini,” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, Danang turut menyinggung tingginya angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Malang pada 2025 yang menjadi perhatian serius kepolisian.

    “Selama 2025, sudah 141 orang meninggal dan 1.124 mengalami luka-luka di jalan raya di Malang. Apakah masih akan ditambah lagi dari aksi balap liar seperti ini,” katanya.

    Operasi Zebra Semeru 2025 akan terus digelar hingga akhir November dengan sasaran pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan, termasuk balapan liar dan kendaraan modifikasi yang tidak sesuai aturan. (yog/kun)

  • Penertiban Balap Liar hingga Perlindungan Pejalan Kaki Digencarkan

    Penertiban Balap Liar hingga Perlindungan Pejalan Kaki Digencarkan

    Jakarta

    Operasi Zebra 2025 memasuki hari kelima (H5) dengan komitmen kuat Korlantas Polri untuk melindungi pejalan kaki sebagai pengguna jalan paling rentan. Kegiatan perlindungan pejalan kaki meningkat signifikan pada H5, tercatat sebanyak 989 kegiatan di seluruh wilayah.

    Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, menyampaikan apresiasi atas peningkatan kegiatan tersebut. Pola ini menegaskan komitmen jajaran untuk menjaga keselamatan kelompok pengguna jalan yang paling rentan. Dokumentasi H5 memperlihatkan personel ditempatkan di titik penyeberangan, kawasan sekolah, dan pasar, serta di simpang rawan dan kawasan pendidikan.

    Kakorlantas menyampaikan apresiasi atas peningkatan ini dan meminta agar intensitas edukasi tetap dijaga sepanjang operasi. Dia menekankan bahwa masyarakat membutuhkan informasi keselamatan yang berulang agar terbentuk kebiasaan berkendara yang aman.

    Selain perlindungan terhadap pejalan kaki, intensitas edukasi dan pencegahan secara keseluruhan juga mengalami lonjakan. Kegiatan pre-emtif (Binluh) H5 mencatat peningkatan signifikan dengan total 64.461 kegiatan. Di sisi preventif, total kegiatan mencapai 730.018 kegiatan, termasuk penempatan personel di titik rawan pelanggaran sebanyak 101.122 kegiatan.

    Meskipun fokus pada edukasi dan pencegahan, penindakan hukum tetap berjalan tegas dengan didominasi teknologi. Total penindakan pelanggaran H5 mencapai 347.409 perkara. Penindakan melalui ETLE statis tercatat 35.376 dan ETLE mobile 32.698 perkara. Sementara itu, polisi juga mencatat 396 kegiatan penertiban balap liar di seluruh wilayah, dengan 381 kendaraan R2 terjaring.

    Irjen Agus menekankan bahwa penanganan balap liar dan keselamatan pejalan kaki harus tetap menjadi fokus harian seluruh polda. Hal ini juga penting untuk menanggapi data kecelakaan. Data laka H5 mencatat 912 kejadian, dengan korban meninggal dunia mencapai 95 orang. Kakorlantas meminta seluruh polda segera memperbarui daftar 10 titik rawan laka tertinggi untuk tindakan korektif cepat.

    “Korlantas Polri berkomitmen untuk melanjutkan Operasi Zebra 2025 dengan standar profesionalisme yang tinggi,” ucapnya.

    (hri/fas)

  • Terlibat Balap Liar di Jalan Semanding–Grabagan, 21 Remaja Diamankan Polres Tuban

    Terlibat Balap Liar di Jalan Semanding–Grabagan, 21 Remaja Diamankan Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Satlantas Polres Tuban mengamankan 21 remaja yang diduga terlibat aksi balap liar di Jalan Semanding–Grabagan, Desa Tlogopule, Kecamatan Semanding, Tuban, pada Rabu malam, 19 November 2025. Penindakan dilakukan setelah muncul laporan warga mengenai aktivitas balap liar yang kerap mengganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalur tersebut.

    Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menyampaikan bahwa seluruh remaja yang diamankan merupakan anak di bawah umur berusia 13 hingga 15 tahun. Sebagian besar masih berstatus pelajar SMP, sementara beberapa lainnya diketahui putus sekolah.

    “Iya, Satlantas Polres Tuban telah melaksanakan kegiatan penindakan balap liar yang dilaksanakan di jalan Semanding-Grabagan,” ungkap Iptu Siswanto, Kamis (20/11/2025).

    Penindakan bermula dari hasil pengamatan langsung petugas di lapangan serta informasi masyarakat yang sering melihat kerumunan remaja dan suara motor bising di lokasi pada malam hari. Mayoritas pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Semanding, Kecamatan Grabagan, dan Kecamatan Merakurak di Kabupaten Tuban.

    “Mayoritas pelaku berasal dari Kecamatan Semanding, Kecamatan Grabagan dan Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban,” imbuhnya.

    Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Tuban juga menyita 17 kendaraan bermotor yang digunakan dalam aksi yang diduga sebagai balap liar. Para remaja kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

    “Mereka selanjutnya dilakukan pembinaan dan pemanggilan orang tua,” terang Siswanto. Seluruh kendaraan yang diamankan dikenai penindakan tilang sesuai aturan yang berlaku. [dya/beq]

  • ​Operasi Zebra 2025 Digelar Serentak, Ini Jadwal dan 11 Pelanggaran yang Ditindak

    ​Operasi Zebra 2025 Digelar Serentak, Ini Jadwal dan 11 Pelanggaran yang Ditindak

    Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar operasi penertiban lalu lintas skala nasional, Operasi Zebra 2025. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan fokus utama menekan angka kecelakaan fatal dan meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat berlalu lintas.

    ​Para pengendara diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan, sebab penindakan kali ini akan diperkuat oleh teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan hunting system oleh petugas di lapangan.

    Jadwal Pelaksanaan Operasi Zebra 2025

    Operasi Zebra 2025 digelar selama dua pekan penuh di seluruh wilayah Polda, dimulai Senin, 17 November 2025 hingga Minggu, 30 November 2025. Penindakan mengutamakan penggunaan ETLE, sementara tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran fatal di titik yang tidak terjangkau kamera.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin mengatakan operasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh dalam berlalu lintas.

    “Tentu harapan dari kegiatan ini adalah kembali masyarakat Jakarta dan seluruh masyarakat yang beraktivitas di Jakarta bisa meningkatkan kepatuhannya, sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya,” ujar Komaruddin dikutip dari Metro TV News, Selasa, 18 November 2025.
    11 Jenis Pelanggaran Fatal yang Menjadi Target
    ​Ditlantas Polri telah menetapkan 11 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama penindakan selama Operasi Zebra 2025. Pelanggaran ini dianggap berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal:

    ​1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara

    Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan (Pasal 283 UU LLAJ).

    2. ​Pengendara di Bawah Umur

    Denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan penjara maksimal empat bulan (Pasal 281 UU LLAJ).

    3. ​Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI

    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ).

    ​4. Pengemudi Mobil Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 289 UU LLAJ).

    ​5. Pengendara Dalam Pengaruh Alkohol

    Termasuk pelanggaran berat, dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 311 UU LLAJ).

    ​6. Melawan Arus

    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).

    7. ​Melebihi Batas Kecepatan

    ​Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ).
     

    8. ​Berboncengan Lebih dari Satu Orang (Sepeda Motor)

    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 292 UU LLAJ).

    9. ​Tidak Dilengkapi TNKB (Plat Nomor)

    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 280 UU LLAJ).

    ​10. Aksi Balapan Liar

    Denda hingga Rp3.000.000 atau kurungan penjara (Pasal 297 UU LLAJ).

    ​11. Pelanggaran Pelat Khusus/Palsu

    Menyasar kendaraan dengan pelat nomor rahasia, pelat nomor kedutaan/diplomatik, dan pelat nomor palsu/tidak sesuai spektek.

    ​Diharapkan dengan digelarnya Operasi Zebra ini, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang lebih baik.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar operasi penertiban lalu lintas skala nasional, Operasi Zebra 2025. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan fokus utama menekan angka kecelakaan fatal dan meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat berlalu lintas.
     
    ​Para pengendara diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan, sebab penindakan kali ini akan diperkuat oleh teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan hunting system oleh petugas di lapangan.

    Jadwal Pelaksanaan Operasi Zebra 2025

    Operasi Zebra 2025 digelar selama dua pekan penuh di seluruh wilayah Polda, dimulai Senin, 17 November 2025 hingga Minggu, 30 November 2025. Penindakan mengutamakan penggunaan ETLE, sementara tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran fatal di titik yang tidak terjangkau kamera.
     
    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin mengatakan operasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh dalam berlalu lintas.

    “Tentu harapan dari kegiatan ini adalah kembali masyarakat Jakarta dan seluruh masyarakat yang beraktivitas di Jakarta bisa meningkatkan kepatuhannya, sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya,” ujar Komaruddin dikutip dari Metro TV News, Selasa, 18 November 2025.

    11 Jenis Pelanggaran Fatal yang Menjadi Target
    ​Ditlantas Polri telah menetapkan 11 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama penindakan selama Operasi Zebra 2025. Pelanggaran ini dianggap berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal:
     
    ​1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara
     
    Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan (Pasal 283 UU LLAJ).
     
    2. ​Pengendara di Bawah Umur

    Denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan penjara maksimal empat bulan (Pasal 281 UU LLAJ).
     
    3. ​Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI
     
    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ).
     
    ​4. Pengemudi Mobil Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
     
    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 289 UU LLAJ).
     
    ​5. Pengendara Dalam Pengaruh Alkohol
     
    Termasuk pelanggaran berat, dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 311 UU LLAJ).
     
    ​6. Melawan Arus

    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).
     
    7. ​Melebihi Batas Kecepatan
     
    ​Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ).
     

     

    8. ​Berboncengan Lebih dari Satu Orang (Sepeda Motor)
     
    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 292 UU LLAJ).
     
    9. ​Tidak Dilengkapi TNKB (Plat Nomor)

    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 280 UU LLAJ).
     
    ​10. Aksi Balapan Liar

    Denda hingga Rp3.000.000 atau kurungan penjara (Pasal 297 UU LLAJ).
     
    ​11. Pelanggaran Pelat Khusus/Palsu

    Menyasar kendaraan dengan pelat nomor rahasia, pelat nomor kedutaan/diplomatik, dan pelat nomor palsu/tidak sesuai spektek.
     
    ​Diharapkan dengan digelarnya Operasi Zebra ini, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang lebih baik.
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Serba-serbi Operasi Zebra 2025, Utamakan Pejalan Kaki hingga Target Operasi

    Serba-serbi Operasi Zebra 2025, Utamakan Pejalan Kaki hingga Target Operasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menggelar Operasi Zebra 2025 selama 14 hari ke depan mulai dari 17–30 November.

    Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan fokus utama pada operasi ini yaitu meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan, khususnya pejalan kaki.

    Dia menilai perlindungan terhadap kelompok paling rentan ini menjadi bagian penting dari strategi nasional keselamatan lalu lintas. Dengan begitu, keselamatan pejalan kaki harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan lalu lintas. 

    “Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/11/2025).

    Dia pun mengaku telah meminta seluruh jajaran lalu lintas di Polda dan Polres untuk menjadikan keselamatan pejalan kaki sebagai bagian dari indikator kinerja.

    Pasalnya, saat ini keberhasilan operasi ini tidak lagi diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi dari meningkatnya disiplin pengguna jalan serta menurunnya risiko kecelakaan.

    “Korlantas Polri berkomitmen menghadirkan ruang jalan yang aman, tertib, dan manusiawi bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.

    3 Parameter Ops Zebra

    Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan ada tiga parameter keberhasilan dalam opersi zebra tahun ini.

    Misalnya, menciptakan kondisi ideal bagi manusia, kendaraan hingga serta sarana prasarana menjelang pelaksanaan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    “Yang harus kita lakukan dalam operasi Zebra, bagaimana menciptakan kondisi ideal baik manusia atau pengendaranya, kendaraannya, kemudian jalan dan lingkungannya,” ujar Aries.

    Dia menambahkan parameter kedua dari Operasi Zebra yaitu penentuan target sasaran berdasarkan data pelanggaran dan kecelakaan. Data yang ada ini bakal menjadi pedoman dalam menjalankan operasi.

    Oleh karena itu, Korlantas saat ini sudah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan serta kelompok usia yang paling banyak terlibat pelanggaran maupun kecelakaan. 

    Parameter terakhir yakni memperhatikan dua hal yaitu penertiban balap liar dan perlindungan terhadap pejalan kaki. Dalam hal ini, seluruh Ditlantas Polda jajaran harus memiliki petunjuk dan arahan teknis, termasuk langkah sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.

    “Jadi dua hal ini silakan masing-masing direktorat berikan jukrah sesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing direktorat,” pungkasnya.

    Target Operasi 

    Sebagaimana diketahui, penindakan operasi zebra tahun ini mengikuti kondisi di lapangan wilayah hukum Polda jajaran. Ambil contoh, Polda Metro Jaya menyatakan tidak lagi melakukan penindakan stasioner.

    Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengemukakan bahwa penindakan operasi zebra ini dilakukan dengan hunting system. Artinya, tim kepolisian bakal melakukan penyisiran di sejumlah titik untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang ada.

    Selain itu, tilang elektronik alias ETLE khususnya berjenis mobile bakal dimasifkan. Tilang elektronik jenis ini memiliki keunggulan dibandingkan ETLE stasis. Sebab, ETLE mobile bisa menangkap pelanggaran di depan maupun belakang kendaraan.

    “Nanti akan banyak personil gabungan, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, akan menyisir ruas-ruas jalan yang biasanya banyak sekali terjadi pelanggaran,” ujar Komarudin di Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025).

    Nah, berikut daftar pelanggaran operasi zebra 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

    1. Menggunakan ponsel saat berkendara

    2. Tidak memakai helm berstandar SNI

    3. Tidak menggunakan sabuk pengaman

    4. Melawan arus

    5. Pengendara di bawah umur

    6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

    7. Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)

    8. Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan

    9. Menerobos lampu merah

    10. Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar

    11. Menggunakan knalpot brong

  • Polda Metro Sebar Anggota Sisir Jakarta Cegah Tawuran hingga Balap Liar

    Polda Metro Sebar Anggota Sisir Jakarta Cegah Tawuran hingga Balap Liar

    Jakarta

    Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran dan stakeholder terkait melakukan patroli cipta kondisi (cipkon) menyusuri jalan Jenderal Sudirman-Thamrin. Patroli dilakukan untuk mencegah aksi balap liar.

    “Anggota gabungan Kepolisian Daerah Metro Jaya bersinergi dengan anggota Satpol-PP melaksanakan Apel dan dilanjutkan dengan patroli Cipta Kondusif (cipkon) di sepanjang Jl. Sudirman-Thamrin dan depan Kantor Kementerian PAN & RB antisipasi gangguan Kamtibmas dan balap liar,” tulis keterangan akun X TMC Polda Metro Jaya dikutip detikcom, Selasa (18/11/2025).

    Patroli juga dilakukan di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Polisi memastikan kelancaran arus lalu lintas.

    Selain itu, polisi juga melakukan patroli di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Polisi melakukan antisipasi aksi tawuran hingga gangguan Kamtibmas lainnya.

    “Anggota Sat Lantas Jakarta Timur melaksanakan Patroli Mobil di wilayah Kampung Melayu, BKT, dan Jl. Basuki Rahmat antisipasi gangguan Kamtibmas, balap liar, dan tawuran warga,” tulisnya.

    (wnv/wnv)

  • Infografis Operasi Zebra 2025 Digelar Polri, Sanksi Denda dan Tilang Menanti

    Infografis Operasi Zebra 2025 Digelar Polri, Sanksi Denda dan Tilang Menanti

    Liputan6.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2025 pada 17-30 November 2025. Seperti apa pelaksanaannya?

    Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan, operasi tersebut sekaligus menjadi penegasan strategi nasional keselamatan lalu lintas yang juga berfokus pada perlindungan pejalan kaki.

    Apa saja fokusnya? Kepala Bagian Operasional atau Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan, Operasi Zebra 2025 diarahkan pada tiga fokus utama. Salah satunya, pertama, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Operasi Lilin.

    “Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya,” ujar Aries, Minggu 16 November 2025.

    Dia menjabarkan, berdasarkan hasil analisis Korlantas Polri, dalam tiga bulan terakhir tercatat 639.739 pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia. Sebagian besar pelanggar berusia produktif 26–45 tahun dan didominasi pengguna sepeda motor.

    Meskipun penindakan idealnya dilakukan 95% lewat ETLE dan hanya 5% manual, namun kenyataannya di lapangan tilang manual masih cukup tinggi.

    Untuk itu, Korlantas akan memperluas penggunaan ETLE, terutama perangkat ETLE handheld di daerah yang belum memiliki kamera statis.

    Selain penindakan balap liar, Operasi Zebra 2025 juga menekankan pentingnya pendataan lewat Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri.

    Apa saja daftar pelanggaran dan jenis dendanya? Daftar pelanggaran di antaranya tidak menggunakan sabuk pengaman Rp 250.000 atau kurungan 2 bulan dan tidak memakai helm SNI denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

    Lantas, seperti apa pelaksaan Operasi Zebra 2025 yang digelar Korlantas Polri? Apa saja daftar pelanggaran serta jenis denda dan sanksi? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: