Kendari, Beritasatu.com – Sebanyak enam orang sipil menjadi tersangka buntut kasus sekelompok warga dan dua anggota TNI mengeroyok tiga polisi di depan Mapolsek Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Muba), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sempat viral di media sosial.
“Dari sembilan saksi yang kita periksa, sementara terindikasi masih enam (tersangka), yang lain masih kita dalami. Keenam tersangka saat ini masih ditahan,” kata Kapolda Sultra Irjen Dwi Irianto di Kendari, dikutip dari Antara, Rabu (2/4/2025).
Ketiga polisi yang menjadi korban pengeroyokan, adalah Bripda Hendi dan Bripdu Supriadi yang merupakan personel Polres Muna, serta Bripda Abdi Mah Putra dari Satuan Brimob Polda Sultra.
Pengeroyokan terjadi saat ketiga polisi melakukan pengamanan malam takbiran Idulfitri 1446 Hijriah pada Senin (31/3/2025) dini hari di depan Mapolsek Tiworo Tengah.
Peristiwa yang melibatkan sekelompok warga dan dua prajurit TNI tersebut mengakibatkan tiga polisi mengalami luka-luka. Dua anggota TNI diduga terlibat pengeroyokan, yakni Serda AN, anggota Datasemen Intel Korem Palu dan Pratu R, anggota Kodim Kendari.
Dugaan keterlibatan dua anggota TNI dalam insiden ini telah ditangani oleh polisi militer (POM).
Komandan Korem (Dandrem) 143 Haluoleo Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto mengungkapkan pihaknya akan menindak lanjuti kasus tersebut dengan tegas.
“Yang jelas ini masih dalam proses. Namun, jika melihat dari unsur yang ada, ini sudah masuk pelanggaran. Proses hukum akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Wahyu, TNI tidak akan memberikan perlindungan bagi personel yang melanggar hukum. “Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya terkait kasus pengeroyokan tiga polisi oleh warga dan anggota TNI.