Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasus Tak Tuntas, Korban Perundungan di Ponpes Darul Quran Kampar Mengadu ke Kak Seto

Kasus Tak Tuntas, Korban Perundungan di Ponpes Darul Quran Kampar Mengadu ke Kak Seto

Pekanbaru, Beritasatu.com – Fahri Aryan Syaputra (13), korban perundungan (bullying) di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Quran, Kabupaten Kampar, Riau mengadu Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto), Rabu (15/1/2025) malam.

Fahri bersama ibunya Shinta Offianti menemui Kak Seto seusai penutupan Kongres Anak Nasional XIV di Kota Pekanbaru. Hal ini dilakukan untuk mengadukan peristiwa perundungan yang dialami Fahri di Ponpes Darul Quran, Kampar beberapa waktu lalu.

Pihak keluarga juga meminta pendampingan dan perlindungan LPAI karena hingga kini permasalahan tersebut belum menemui titik terang.

“Dalam pertemuan semalam, Kak Seto siap mendampingi kita. Namun, kita harus bikin laporan ke LPAI. Insyaallah hari Jumat kita akan membuat laporan. LPAI akan mengawal kasus-kasus yang dialami anak kami sampai tuntas kata Kak Seto kepada kami,” ujar ibu Fahri, Shinta Offianti kepada Beritasatu.com, Kamis (16/1/2025).

Shinta berharap, pertemuan dengan Kak Seto membuka jalan bagi anaknya untuk mendapat keadilan. “Harapan kami semoga anak kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan Fahri bisa bersekolah dan bisa aktif lagi. Kasihan masa depan anak saya,” tutur Shinta.

Kasus perundungan di Ponpes Darul Quran itu sudah bergulir di Polda Riau. Pihak keluarga menolak diversi (perdamaian) dengan pelaku. Untuk itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka. Walaupun telah ada tersangka, Polda Riau belum menanah pelaku.

“Kami minta Polda Riau segera menangkap dan menahan pelakunya. Pihak pondok pun bisa dihukum karena kelalaian mereka, biar tidak ada Fahri-fahri lainnya di sekolah tersebut,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Riau Esther Yuliani menegaskan siap mendampingi dan mengungkap kasus dugaan perundungan yang dialami Fahri. Ester menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga terkait kasus tersebut.

“Kita minta (keluarga) untuk membuat laporan kepada LPAI Riau. Agar apa yang akan kami tindak lanjuti jelas informasinya dari keluarga orang tua anak (korban). Kami berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik untuk kepentingan anak,” kata Esther.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus perundungan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau atas laporan orang tua korban.

“Kemarin Ditreskrimum sudah melakukan proses diversi tetapi tidak ada titik temu. Sehingga korban tetap melanjutkan perkaranya dan dari penyidik melanjutkan perkaranya ke penyidikan. Untuk yang disangkakan (pelaku) sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kombes Anom Karabianto.

Diketahui, Fahri Aryan Syaputra diduga mengalami penganiayaan oleh kakak kelasnya berinisial A dan R pada 31 Juli 2024. Korban mengaku ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku yang menyebabkan luka lebam di pipi dan kepala.

Fahri sempat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Panam Kota Pekanbaru selama tiga hari. Korban perundungan di Ponpes Darul Quran itu kemudian menjalani pemeriksaan oleh psikiater di Rumah Sakit Jiwa Tampan.

Setelah perundungan itu, kondisi psikis dan kesehatan Fahri menurun. Fahri sempat dilarikan ke unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Prima Pekanbaru untuk menjalani perawatan.