Kasus Prada Lucky, Oditur Tuntut 17 Terdakwa Dipecat dari Militer

Kasus Prada Lucky, Oditur Tuntut 17 Terdakwa Dipecat dari Militer

Kupang, Beritasatu.com – Pengadilan Militer III – 15 Kupang melanjutkan persidangan kasus kematian almarhum Prada Lucky Cepri Saputra dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer III – 15 Kupang. Sebanyak 17 terdakwa yang merupakan Anggota Batalion TP 834 Wakanga Mere Nagekeo, NTT, termasuk Sertu Thomas Desamberis Awi, menghadapi tuntutan hukuman yang berat.

Sidang dengan nomor perkara No. 41/K-PM.III-15-AD/XI/2025 ini dipimpin oleh Hakim Ketua Chk. Subiyanto. Di hadapan majelis hakim, oditur militer Letkol Alex Pandjaitan dan Letkol Yudis Harto membacakan tuntutan hukuman bagi para terdakwa.

Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara dan Pemecatan

Dalam sidang yang digelar Rabu (10/12/2025) tersebut, 17 terdakwa dituntut dengan hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari 6 tahun hingga 9 tahun. Tuntutan ini juga disertai hukuman tambahan yang sangat tegas: seluruh terdakwa diminta untuk dipecat dari dinas militer TNI.

Tuntutan berat ini menjadi sorotan sebagai langkah tegas institusi TNI dalam menindak kasus kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa prajurit.

Ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Nirpey, yang didampingi oleh nenek almarhum, mengikuti jalannya persidangan dengan haru. Mendengar pembacaan tuntutan yang maksimal, Sepriana mengungkapkan rasa syukur, meskipun kesedihan atas kepergian putranya tetap tak tertahankan.

“Tadi kita ikut jalannya persidangan pembacaan tuntutan dari oditur, dan yang kita dengar setiap terdakwa sudah dikenakan tuntutan. Ada yang dituntut 6 tahun dan 9 tahun penjara serta hukuman tambahan para terdakwa dipecat dari Militer,” ungkap Sepriana usai sidang di Pengadilan Militer III – 15 Kupang.

Sepriana Paulina Nirpey sangat bersyukur karena oditur telah mendengar isi hati keluarga korban. Harapan utama dari keluarga besar Prada Lucky adalah agar semua terdakwa dipecat dari TNI.

“Memang kita berharap para terdakwa harus dipecat. Sedangkan terkait dengan hukuman kami juga sangat bersyukur karena oditur sudah mau mendengar isi hati kami keluarga korban,” kata Sepriana, menambahkan bahwa para terdakwa sangat layak dipenjara dan dipecat dari militer atas perbuatannya.

Kasus ini akan memasuki babak pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim Pengadilan Militer III – 15 Kupang menjatuhkan vonisnya.