Kasus pornografi elektronik di Jakbar, ini respons Dinas PPAPP

Kasus pornografi elektronik di Jakbar, ini respons Dinas PPAPP

Jakarta (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menekankan peran media terkait kasus pornografi berbasis elektronik yang salah satunya terjadi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Iin Mutmainnah, kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan saat ini banyak yang diadukan ke akun-akun media sosial yang kerap menerima aduan masyarakat.

“Kami terus menyuarakan ini. Jadi, isu kekerasan ini kan bukan isu sektoral, tapi isu kolektif sehingga semua orang harus cross-cutting program, termasuk media,” kata Iin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selain media sosial, dia juga meminta media massa agar menyuarakan pesan-pesan positif sehingga para korban semakin berani untuk melapor.

“Kami titip kepada media untuk mempublikasikan, menyuarakan pesan-pesan positif, ya,” ujar Iin.

Tak lupa, ia mengimbau kepada keluarga atau orang terdekat agar menjadi benteng terhadap kekerasan, bukan malah mendukung atau membiarkan kekerasan.

“Jadi, satu keluarga itu kita harapkan ada peran ayah, peran ibu kepada anak itu dikuatkan,” ucap Iin.

Sebelumnya, seorang pria berinisial MR (25) diduga melakukan tindakan pornografi elektronik dengan mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban melalui panggilan telepon di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Ketika (telepon video) diangkat, korban langsung kaget dan merasa dilecehkan, kemudian korban langsung memutus panggilan tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan di Jakarta, 18 November 2025.

Selain menunjukkan alat vitalnya, pelaku juga membuat video saat korban yang berinisial S (31) itu sedang mandi.

Terkait peristiwa yang terjadi pada Senin, 17 November 2025 itu, korban kemudian melapor ke Polsek Grogol Petamburan pada Selasa, 18 November 2025.

“Kita melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya MR ditangkap di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, pada Kamis (20/11),” ungkap Alex.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.