Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana dan Suaminya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Bos CV Sentoso Seal
Jan Hwa Diana
dan suaminya, Handy Sunaryo, dipindahkan ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri
Surabaya
pada Kamis (3/7/2025).
Pemindahan tahanan ini setelah berkas perkara kedua tersangka kasus perusakan mobil itu dianggap lengkap.
“Berkas perkara tersangka Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo suaminya sudah lengkap atau P21,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana dikonfirmasi Jumat (4/7/2025).
Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara dan kedua tersangka ke pihak Kejari Surabaya.
“Setelah ini akan kami daftarkan untuk memperoleh jadwal sidang di Pengadilan Negeri Surabaya,” jelasnya.
Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya sejak Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Diana dan Handy diduga melakukan perusakan terhadap dua mobil milik korbannya di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perusakan.
Khusus Diana, juga ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jatim dalam kasus penggelapan ijazah karyawannya.
Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan 108 ijazah milik mantan karyawan Sentoso Seal yang disimpan di rumah Diana di perumahan Prada Permai VII Nomor 7 Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana dan Suaminya Dilimpahkan ke Kejaksaan Surabaya 4 Juli 2025
/data/photo/2025/05/26/68341ac9da3a2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)