Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus penjarahan rumah mantan Anggota DPR RI Ahmad Sahroni kini resmi ditangani Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, laporan awal kasus ini dibuat di Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (1/9/2025) malam.
“Laporan di Polres dan penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).
Jonggi menjelaskan, sebelum laporan resmi dibuat oleh kuasa hukum Sahroni, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara sudah lebih dulu melakukan penyelidikan.
Dalam proses itu, lima orang telah diperiksa terkait dugaan penjarahan tersebut.
Namun, Jonggi tidak merinci identitas kelima orang yang sudah dimintai keterangan.
Rumah milik Ahmad Sahroni di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara didatangi orang tidak dikenal pada Sabtu (30/8/2025) sore.
Orang tak dikenal itu merusak rumah, mobil dan mengambil barang-barang berharga milik Ahmad Sahroni.
Akibat kejadian ini, kaca rumah Ahmad Sahroni pecah dan forniturenya hancur.
Sementara mobil milik Ahmad Sahroni ringsek, kacanya pecah, bodinya penyok, dan bagian depan hampir hancur.
Nama Ahmad Sahroni dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik usai pernyataannya terkait pembubaran DPR RI.
Dalam salah satu komentarnya, ia menilai desakan masyarakat untuk membubarkan DPR adalah hal keliru.
Bahkan, dalam kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara, Jumat (22/8/2025), Sahroni menyebut pernyataan pembubaran DPR sebagai tindakan bodoh.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya Megapolitan 2 September 2025
/data/photo/2025/08/22/68a82a54f0ee6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)