Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasus Penistaan Agama, Selebgram Isa Zega Minta Polisi Tunda Pemeriksaan

Kasus Penistaan Agama, Selebgram Isa Zega Minta Polisi Tunda Pemeriksaan

Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram Isa Zega meminta penundaan pemeriksaan terhadap dirinya, terkait kasus penistaan agama yang menyeretnya seusai saat beribadah umrah dengan menggunakan busana wanita di Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

“Seharusnya, Jumat (19/12/2024) penyidik sedianya akan memanggil inisial C alias Y (Isa Zega) untuk klarifikasi. Namun, saya sudah berkoordinasi dengan penyidik, dan ada penundaan yang diajukan melalui kuasa hukumnya,” ungkap Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

AKP Nurma Dewi menyebut, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Isa Zega untuk mencari jadwal ulang pemanggilannya itu.

“Penundaan ini masih dalam pembahasan untuk menentukan kembali waktu, hari dan tanggal yang sesuai yang bersangkutan bisa hadir untuk klarifikasi,” tambahnya.

AKP Nurma Dewi mengatakan, alasan yang diajukan Isa Zega menunda kehadirannya untuk klarifikasi lantaran Isa Zega memiliki pekerjaan yang tidak mungkin ditinggalkan.

“Alasannya karena memang yang bersangkutan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggal sehingga meminta penundaan pemanggilan klarifikasi,” tandas AKP Nurma Dewi terkait permintaan dari Isa Zega untuk ditunda diperiksa.

Sebelumnya, Isa Zega dilaporkan Hanny Kristianto (HK) atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Isa Zega saat ibadah umrah dengan busana perempuan, Rabu (20/11/2024).

Dalam laporannya, Hanny Kristianto mengaku, tidak terima agama Islam dilecehkan oleh Isa Zega yang diketahui seorang transgender karena menggunakan busana muslim perempuan saat menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci Makkah, padahal Isa Zega lahir sebagai laki-laki dan bernama Sahrul Isa.

Isa Zega diduga melanggar Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.