Kasus Penganiayaan Balita di Depok, Meita Irianty Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Kasus
Meita Irianty
, pemilik
daycare
Wensen School Depok sekaligus
influencer parenting
penganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan) sampai ke sidang tuntutan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (19/11/2024), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Meita dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa Tiara Robena Panjaitan di ruang sidang PN Depok.
Selain itu, Meita juga dituntut pidana tambahan membayar restitusi terhadap korban MK dan AM. Terhadap korban MK, Meita dituntut membayar restitusi Rp 331.080.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.
Sedangkan kepada korban AM, terdakwa dituntut membayar sebesar Rp 321.675.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.
Jaksa menilai, Meita bersalah dan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“(Meita) telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri,” ujar jaksa Tiara dalam sidang.
Tuntutan yang diajukan jaksa ini berbeda dengan dakwaan yang disampaikan dalam sidang perdana, Rabu (16/10/2024).
Pada sidang dakwaan, Meita didakwa secara alternatif berdasarkan Pasal 80 Ayat 2 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai kekerasan fisik terhadap anak hingga menyebabkan anak tersebut menderita sakit atau luka, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penganiayaan itu pertama kali dilakukan terhadap MK pada Senin (10/6/2024).
“Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban,” ungkap hakim Edrus di ruang sidang.
Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban.
Sementara, terhadap korban AM yang masih berusia 9 bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).
“Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban,” ujar Edrus.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arief Ubaidillah menjelaskan, tuntutan jaksa terhadap Meita telah melalui pertimbangan fakta-fakta di persidangan.
Meita dianggap melanggar satu pasal saja, sesuai dengan tuntutan jaksa dalam persidangan.
“Selanjutnya berdasarkan fakta yg terungkap di persidangan, Penuntut Umum berkeyakinan terhadap perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas Arief.
Setelah tuntutan dibacakan, Meita akan diberi kesempatan untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam perkara ini. Sidang pledoi akan digelar pada Senin (25/11/2024).
“Izin, hari Senin saya ingin menyampaikan pledoi saya secara tertulis dan akan ada yang saya sampaikan juga,” kata Meita yang hadir secara daring dalam sidang.
Adapun sidang pledoi akan digelar secara luring. Namun, Meita kembali dijadwalkan hadir secara daring.
Pledoi ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Meita membela diri, mencari peluang pengurangan hukuman sebelum vonis dibacakan Majelis Hakim PN Depok.
Apakah vonis hukuman Meita akan sama dengan tuntutan jaksa, berkurang, atau malah bertambah?
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.