Polisi menyebut bahwa penyelidikan kasus Bilqis turut membuka tabir praktik perdagangan anak yang dijalankan melalui skema adopsi ilegal. Salah satunya dilakukan oleh tersangka utama, Sri Yuliana, sebelum menculik Bilqis.
“Tersangka SY ini punya lima anak dan mengakui telah menyerahkan tiga anaknya untuk diadopsi oleh orang yang tidak dikenal di Makassar, hanya dengan menerima uang Rp 300 ribu,” ujar Djuhandhani.
Penyidik masih menelusuri siapa pihak yang mengadopsi ketiga anak tersebut dan bagaimana proses penyerahannya. Dua anak SY lainnya kini dititipkan di UPTD-PPA Kota Makassar.
Sementara itu, tersangka Nadia Hutri dari Sukoharjo diduga aktif menjadi perantara adopsi ilegal melalui media sosial sejak Mei 2025. Ia memanfaatkan jaringan Facebook dan Instagram untuk mempertemukan ibu kandung dengan calon pembeli.
“NH sejak Mei 2025 aktif menjadi perantara adopsi ilegal melalui Facebook dan Instagram. Pada Agustus, ia dua kali menjadi perantara adopsi bayi dari ibu kandung di Jakarta kepada MA dengan imbalan Rp 1 juta dan Rp 1,3 juta,” beber Kapolda.
Peran lebih besar terungkap pada tersangka Meriana, yang disebut membeli dan menjual kembali bayi serta anak-anak melalui seorang anggota Suku Anak Dalam berinisial L.
“MA telah melakukan sedikitnya tujuh transaksi jual-beli anak pada Agustus hingga September 2025. Ia membeli dari ibu kandung seharga Rp 16 juta hingga Rp 22 juta, lalu menjual kembali dengan harga Rp 26 juta sampai Rp 28 juta,” jelasnya.
Dalam operasinya, Meriana dibantu suaminya, Adefrianto Saputra, serta seorang sopir untuk mengantar anak-anak ke Jambi dan menyerahkannya kepada L. Sedikitnya sembilan anak tercatat terlibat dalam transaksi tersebut.
“Kemudian saudara AS dibantu oleh seorang sopir untuk mengantar anak ataupun korban di Jambi dan diserahkan kepada L, dengan total jumlah anak-anak sembilan kasus, sembilan anak,” pungkas Djuhandhani.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5408007/original/083032500_1762761348-1001162952.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)