Lombok, Beritasatu.com – Polres Lombok Timur meringkus 10 terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi disabilitas yang masih berstatus pelajar. Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulia Putra mengungkapkan para terduga pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Kesepuluh orang yang ditangkap berinisial R, R, L, A, M, M, H, R, R, dan S,” kata AKP I Made Darma Yulia Putra dikutip dari B-Network, Warta Banjar, Minggu (8/12/2024).
Penangkapan dilakukan di tempat tinggal para pelaku tanpa adanya perlawanan. Proses penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban yang mencurigai adanya perubahan pada kondisi fisik anaknya. Setelah dilakukan tes, ternyata korban positif hamil, yang mengarah pada dugaan bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual.
“Orang tua korban mulai curiga setelah perut anaknya terlihat semakin membesar. Mereka kemudian membeli alat tes kehamilan untuk memastikan dan hasilnya positif,” jelas Darma Yulia.
Kasus pemerkosaan siswi disabilitas ini terungkap setelah pengakuan salah satu pelaku utama, yang kemudian memicu penangkapan pelaku lainnya pada Kamis (5/12/2024). Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui telah menjadi korban kekerasan seksual berulang kali oleh para pelaku.
Saat ini, proses hukum tengah berjalan, dan para pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022.
“Kasus ini sangat serius dan kami akan memproses para pelaku tanpa toleransi. Kami juga memberikan pendampingan psikologis untuk korban dan keluarganya untuk mengatasi trauma yang ditimbulkan,” tambah AKP Made Darma Yulia Putra.
Kasus pemerkosaan siswi disabilitas ini mendapat perhatian publik, terutama terkait perlindungan anak. “Perlindungan anak, terutama anak disabilitas, adalah prioritas kami,” tegas Darma Yulia.