Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasus Pembunuhan Feni Ere di Palopo: Pelaku Panjat Tembok Kamar Mandi, Ingin Bawa Kabur Korban – Halaman all

Kasus Pembunuhan Feni Ere di Palopo: Pelaku Panjat Tembok Kamar Mandi, Ingin Bawa Kabur Korban – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, PALOPO –  Polisi menangkap pembunuh Feni Ere, warga Mungkajang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Pelaku diketahui adalah Ahmad Yani (35), warga Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Palopo.

Mirisnya, Amma sapaan Ahmad Yani ternyata teman nongkrong ayah Feni Ere, Parman.

Pelaku juga pernah bekerja sebagai kepala tukang yang mengerjakan kanopi rumah Feni Ere.

Kronologis pembunuhan

Kejadian bermula pada 24 Januari 2024 malam, Ahmad Yani dan beberapa rekannya nongkrong di rumah Bapak Apo, yang berada di samping rumah Feni Ere.

Mereka nongkrong sambil mengkonsumsi minuman keras jenis ballo.

Setelahnya, Ahmad Yani mengantar rekannya ke Asrama Kodim dan memarkirkan kendaraannya.

“Pelaku kemudian duduk-duduk hingga dini hari dan muncul niat pelaku untuk membawa kabur Feni Ere,” kata Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin di Polres Palopo, Jumat (21/3/2025).

Pada 25 Januari 2024 dini hari, pelaku berjalan kaki menuju rumah Feni.

Setiba di lokasi, Ahmad Yani masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok kamar mandi.

Saat berada di dalam rumah korban, pelaku langsung masuk kamar korban. 

AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan Feni Ere sempat berteriak meminta tolong.

Namun pelaku langsung mengikat celana pada mulut Feni Ere agar tak bisa teriak.

Pelaku kemudian menyetubuhi korban.

Feni Ere sempat mengajak pelaku ngobrol guna mengalihkan fokusnya.

Saat pelaku lengah, Feni Ere berusaha melarikan diri.

Namun pelaku berhasil mengejar korban dan membawanya kembali ke kamar.

Di dalam kamar,  Feni Ere memberontak sehingga membuat pelaku emosi. Pelaku kemudian membenturkan kepala korban hingga berdarah.

Darah tergenang di lantai dan terciprat ke beberapa bagian kamar.

Guna menghilangkan jejak, pelaku membersihkan darah di lantai menggunakan pel serta merapikan kamar korban.

Pelaku lalu memasukkan Feni Ere beserta koper berisi barang-barang korban ke dalam mobil Honda Brio dengan nomor polisi DP 1390 TE.

Mobil yang dimiliki Feni Ere itu kemudian dikendarai pelaku.

Setibanya di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo, pelaku membuang mayat korban.

Pelaku mengganti pelat mobil milik Feni Ere dan memarkir mobil tersebut di sebuah lorong dekat RSUD Palemmai Andi Tandi Palopo.

Dari situ, pelaku berjalan kaki menuju rumahnya.

Pelaku menunggu hingga malam tiba dan kembali ke tempatnya memarkir mobilnya.

Pelaku pun mengendarai mobil tersebut ke Makassar.

Mobilnya ia parkir di sebuah rumah kosong di Perum Bukit Baruga Antang, Makassar.

“Pelaku kemudian kembali ke Palopo dengan membawa koper yang berisi barang korban menggunakan ompreng,” ujarnya.

Terancam hukuman mati

Ahmad Yani diamankan di Bone-Bone, Luwu Utara pada Kamis (20/3/2025) siang.

Ahmad Yani dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat ditemui di Polres Palopo, Jumat (21/3/2025).

Kuasa hukum keluarga Feni Ere, Abner Buntang mengungkap pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah sesuai dengan harapan keluarga.

“Sejauh ini pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah sesuai dengan harapan keluarga,” ucap Abner Buntang.

Abner mengaku pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan.

Ia berharap hakim yang menangani kasus ini dapat menilai kasus ini dengan bijak sehingga bisa menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.

Pelaku teman nongkrong ayah korban

Parman memang mengakui mengenal pelaku.

“Terduga pelaku ini adalah kepala tukang yang kerja kanopi di rumah ini,” kata Parman saat ditemui di kediamannya di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Palopo pada Kamis (20/3/2025) malam.

Terduga pelaku diketahui mengerjakan kanopi rumah yang dihuni Feni Ere pada November 2023.

Sekira dua bulan setelah terduga pelaku mengerjakan kanopi tersebut, Feni Ere dikabarkan hilang.

Parman mengaku sering nongkrong bersama terduga pelaku sebelum Feni Ere dinyatakan hilang.

“Memang kenal, saya sering nongkrong sama dia. Saya kenal baik dengan dia,” tambahnya.

Parman juga menyampaikan bahwa setelah Feni Ere hilang, ia sudah tak pernah lagi bertemu dengan terduga pelaku.

Ia juga tak pernah mencurigai pria berinisial A tersebut terlibat dalam pembunuhan yang dialami anaknya karena menilai terduga pelaku sebagai teman yang baik.

dan

Pembunuh Feni Ere Terancam Hukuman Mati

Merangkum Semua Peristiwa