Kasus Pembongkaran Rumah Nenek Kushayatun di Tegal: Inspektorat Periksa Camat dan Lurah Regional 31 Desember 2025

Kasus Pembongkaran Rumah Nenek Kushayatun di Tegal: Inspektorat Periksa Camat dan Lurah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Desember 2025

Kasus Pembongkaran Rumah Nenek Kushayatun di Tegal: Inspektorat Periksa Camat dan Lurah
Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com
– Inspektorat Kota Tegal, Jawa Tengah, melakukan pemeriksaan terhadap camat dan lurah yang hadir dalam pembongkaran rumah Nenek Kushayatun (65).
Rumah yang berada di Kelurahan Kraton, Kecamatan
Tegal
Barat tersebut memang sedang dalam
sengketa
, antara
Nenek Kushayatun
dan pihak lain yang juga mengklaim atas kepemilikan.
Kuasa hukum Nenek Kushayatun menilai
pembongkaran rumah
tersebut tanpa dasar hukum berupa putusan pengadilan.
Selain itu, juga menyoroti saat pembongkaran pada 1 Oktober 2025 lalu, dihadiri
camat dan lurah
.
Keduanya kemudian diadukan kepada Wali Kota Tegal atas dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Inspektur Kota Tegal Budi Hartono mengatakan, pihaknya sudah memanggil Lurah Kraton dan Camat Tegal Barat untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi.
Inspektorat menyebut tidak menemukan pelanggaran disiplin terhadap keduanya.
“Hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun perilaku ASN,” kata Budi kepada
Kompas.com
, Rabu (31/12/2025).
Disampaikan Budi, kehadiran camat dan lurah di lokasi pembongkaran hanya menjalankan tugas dan fungsi (Tupoksi) sebagai pemimpin wilayah.
“Jadi, kehadiran mereka di lokasi memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi. Jadi, mereka tidak terlibat dalam pembongkaran,” kata Budi.
Terkait sengketa tanah antara Kushayatun dan orang yang mengeklaim pemilik sah, pihaknya mengaku tidak mengetahui lantaran di luar kewenangan inspektorat.
“Kalau soal pembongkaran rumah ada putusan pengadilan atau tidak, itu di luar ranah kami. Bisa ditanyakan ke kuasa hukum masing-masing,” kata Budi.
Budi menjelaskan, begitu Wali Kota mendapat aduan kode etik sejumlah ASN dari Kushayatun dan kuasa hukumnya, pihak inspektorat langsung bekerja melakukan pemeriksaan.
“Pak Wali memerintahkan kami, dan kami langsung bekerja. Meski demikian, kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan hingga mungkin nanti ke Satpol PP,” pungkas Budi.
Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet dari LBH FERARI Tegal, mengatakan bahwa pembongkaran dan pemagaran rumah kliennya dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Tindakan itu dilakukan tanpa dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan.
“Ini yang membuat kasus Kushayatun mirip dengan
Nenek Elina
di Surabaya. Sama-sama tidak ada proses eksekusi dari pengadilan, tetapi bangunan sudah dibongkar,” ujar Agus Slamet, Senin (29/12/2025).
Pria yang akrab disapa Guslam itu menyebut rumah yang ditempati Kushayatun diketahui telah dihuni secara turun-temurun sejak tahun 1887.
Namun pada tahun 2004, tiba-tiba muncul sertifikat tanah atas nama orang lain dan berpindah tangan lagi ke orang lain.
“Tiba-tiba tahun 2004 ada orang yang mengaku memiliki sertifikat tanah. Oleh si orang tersebut, pada tahun 2020 dijual ke orang Banyumas. Di tahun 2024 orang Banyumas itu melayangkan beberapa somasi ke Nenek Kushayatun, akhirnya terjadi pembongkaran,” kata Guslam.
Padahal, ungkap Guslam, Kushayatun maupun anggota keluarga lainnya merasa tidak pernah menjual tanah dan bangunan ke siapa pun.
Pihak keluarga merasa heran bagaimana sertifikat bisa terbit tanpa adanya transaksi dari penghuni asli.
“Klien kami tidak pernah menjual, menghibahkan, atau memindahtangankan tanah itu. Tapi tiba-tiba ada sertifikat dan langsung diikuti somasi hingga pembongkaran,” tegas Guslam.
Menurutnya, meskipun ada klaim kepemilikan tanah melalui sertifikat, setiap pengosongan paksa wajib melalui mekanisme hukum, bukan dilakukan secara sepihak.
Pihaknya juga telah mengadu ke DPRD Kota Tegal agar menggali keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal sertifikat tanah tersebut.
Selain itu, ia juga sudah melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
“Tiga orang yang kita laporkan ke Polres Tegal Kota. Pertama, orang penerima perintah pembongkaran, kedua pemberi perintah, dan ketiga pembeli tanah yang baru,” kata Guslam.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.