TRIBUNNEWS.COM – Kasus penganiayaan yang melibatkan Melody Sharon (MS) dan suaminya berinisial AG terjadi di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 8 November 2024.
Penganiayaan ini bermula dari kecurigaan AG terhadap istrinya yang diduga berselingkuh.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, peristiwa tersebut terjadi saat AG mendapati istrinya berada di apartemen.
“Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” jelas Nicolas, Jumat (22/12/2024).
AG yang merasa curiga segera menuju apartemen dan meminta penjelasan kepada MS.
Namun, alih-alih menjawab, MS memilih untuk masuk ke dalam mobilnya.
Ketika AG berusaha masuk ke dalam mobil, MS tetap melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi, sehingga kaki depan AG tersangkut dan tubuhnya terseret sejauh 200 meter.
Akibat insiden ini, AG mengalami luka-luka dan patah tulang di bagian kaki.
Meskipun dalam keadaan terluka, AG berusaha menghubungi MS untuk meminta pertolongan, namun tidak ada respons dari istrinya.
AG akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.
Pengakuan Melody Sharon dan Tindakan Hukum
Setelah kejadian, Melody Sharon mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya masih sayang suami. Saya punya dua anak dari korban AG,” ungkap MS saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (22/12/2024).
Dugaan Perselingkuhan
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, mengungkapkan bahwa Melody Sharon diduga berselingkuh dengan dua pria.
“Iya betul dugaan berselingkuh sama dua cowok,” kata Sri pada Sabtu (21/12/2024).
Sri menjelaskan bahwa perselingkuhan ini sudah berlangsung lama, meskipun AG sempat memaafkan MS.
“Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon,” jelas Sri.
Pasangan ini telah menikah selama sekitar enam tahun dan memiliki dua anak.
“Sudah punya anak mereka, dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun,” imbuhnya.
Saat ini, Melody Sharon dilaporkan atas perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dugaan perzinaan.
Kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).