TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG – Kasus live streaming porno gratis diungkap Direktorat Siber Polda Jawa Barat.
Para talent mendapat bayaran Rp 1 juta setiap minggunya.
Kasus pornografi daring melalui aplikasi berbayar tersebut dikelola sebuah agensi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam kasus ini, polisi menangkap pemilik agensi berinisial DA, pengurus berinisial MAE, serta lima talent berinisial JZ, ST, RS, AA, dan SDR.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari patroli siber yang menemukan aplikasi komunikasi video berbayar berisi konten pornografi.
“Berdasarkan laporan polisi tanggal 27 Februari 2025, Subdit 3 Siber melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas tindak pidana asusila atau pornografi menggunakan ITE di kantor agensi tersebut,” kata Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/3/2025).
Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah wanita tanpa busana di dalam mes yang digunakan sebagai kantor agensi.
Pemeriksaan terhadap ponsel mereka mengungkap penggunaan aplikasi “Honey” untuk panggilan video pribadi yang melibatkan tindakan pornografi.
Peran pelaku
Menurut Jules, pemilik agensi DA bertindak sebagai penggagas serta pembuat akun Instagram agensi SNM, tempat promosi perekrutan talent dilakukan.
DA juga membuat ID talent di aplikasi “Honey” dan mengunggah foto para talent.
Sementara itu, pengurus agensi MAE bertugas mengawasi talent dan mengenakan denda bagi mereka yang tidak memenuhi target harian.
Kelima talent yang diamankan memiliki tugas menggaet pengguna (user) setiap hari melalui video call di aplikasi “Honey”, di mana mereka mengikuti permintaan pengguna, termasuk memperlihatkan bagian tubuh tertentu.
“Talent tersebut menerima koin yang dikonversi menjadi uang dari pelanggan,” ujar Jules.
Dir Res Siber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadiansah, menambahkan bahwa agensi ini telah menjalankan praktik tersebut sejak 2023 dengan merekrut talent melalui media sosial Instagram.
“Aplikasi ini sebenarnya adalah aplikasi komunikasi biasa, namun disalahgunakan untuk kegiatan pornografi yang dikoordinir oleh agensi,” jelasnya.
Keuntungan dan barang bukti
Setiap talent dan pengurus mendapatkan penghasilan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu, tergantung pencapaian target mereka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 14 unit ponsel, 12 akun aplikasi *Honey*, dua bundel rekening koran BCA, serta uang tunai Rp250.000.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Kompas.com)