Kasus Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 6,7 Miliar
Tim Redaksi
MATARAM, KOMPAS.com
– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa, NTB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (
NTB
), Wahyudi mengatakan, pengembalian kerugian negara tersebut diterima dari ABD sebagai pemilik lahan.
“Hari ini
Kejati NTB
menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar dari ABD yang menerima aliran dana yang dikorupsi tersebut,” kata Wahyudi di Mataram, Senin (19/1/2026).
Barang bukti uang akan titip di rekening penampungan milik Kejati NTB di Bank Mandiri cabang Mataram.
Kerugian negara muncul dari selisih pembayaran yang dibayar oleh Pemerintah Kabupaten
Sumbawa
kepada ABD selaku pemilik lahan.
Awalnya, tim appraisal menilai harga jual tanah sekitar Rp 44 miliar, kemudian dalam penghitungan kedua muncul sekitar Rp 52 miliar.
“Kerugian sementara dihitung dari hasil pemeriksaan di BPKP itu sebesar Rp 6,7 ini tidak menutup kemungkinan juga bisa berkembang,” kata Wahyudi.
Saat ini, Jaksa Kejati NTB sudah menetapkan dua orang tersangka dalam penanganan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Samota.
Dua tersangka tersebut adalah SBN selaku mantan Kepala Kantor BPN Sumbawa yang saat ini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, serta MJ selaku tim appraisal dalam pengadaan tanah di Samota tahun 2022 -2023.
Kedua tersangka tersebut sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
“Sudah dilakukan upaya paksa penahanan sejak tanggal 8 Januari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan,” kata Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini.
Saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan
MXGP Samota
, masih tetap berjalan dan ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTB.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 6,7 Miliar Regional 19 Januari 2026
/data/photo/2026/01/19/696de3c2ec031.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)