Liputan6.com, Gunungkidul – Seorang perempuan warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul, berinisial SDP, akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat buron dalam kasus kredit fiktif senilai Rp569 miliar di Bank Jatim Cabang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penangkapan ini menjadi penutup dari upaya pelarian SDP yang berlangsung selama beberapa hari di kampung halamannya.
Drama pengejaran itu bermula pada Minggu (13/07/2025) pagi, ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ untuk membantu penyergapan terhadap tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pagi itu kami menerima informasi dari Kejati DKJ. Tim langsung bergerak menuju Katongan, lokasi sesuai KTP milik tersangka,” ujar Surya Hermawan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul, saat memberikan keterangan pada Rabu (16/7/2025).
Namun rencana penyergapan tak berjalan mulus. Ketika petugas mendatangi rumah kerabat tempat SDP menginap, perempuan yang dikenal tenang itu justru melarikan diri melalui pintu belakang. Meski begitu, tim kejaksaan tetap melakukan penggeledahan secara menyeluruh di lokasi. “Benar, pelaku sempat kabur. Tetapi kami menemukan uang tunai sebesar Rp1,07 miliar, perhiasan emas, dua unit mobil, dan dua laptop. Seluruhnya langsung kami amankan sebagai barang bukti,” lanjut Surya.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas memperluas pencarian ke sebuah homestay di wilayah Wonosari yang sebelumnya disewa oleh SDP. Namun lagi-lagi, tempat itu kosong. Di lokasi ini, petugas hanya menemukan satu koper besar dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street. Koper tersebut berisi dokumen-dokumen penting, termasuk sertifikat tanah, BPKB kendaraan, serta buku tabungan dengan saldo mencapai ratusan juta rupiah. Temuan itu memperkuat dugaan keterlibatan SDP dalam pusaran kasus besar.
Setelah seharian melakukan pencarian tanpa henti, tim kejaksaan akhirnya berhasil melacak keberadaan SDP pada malam hari di wilayah Gedangrejo, Kapanewon Karangmojo. Perempuan itu diamankan tanpa perlawanan. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa uang tunai sebesar Rp42,2 juta. “Begitu diamankan, SDP langsung dibawa ke Kejati Yogyakarta untuk pemeriksaan awal, lalu diserahkan ke Kejati DKJ,” terang Surya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285580/original/089839100_1752718313-IMG_3680.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)