Kasus Korupsi Pegawai Bank BUMN Lampung Tilap Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar Segera Disidangkan Regional 21 September 2025

Kasus Korupsi Pegawai Bank BUMN Lampung Tilap Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar Segera Disidangkan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 September 2025

Kasus Korupsi Pegawai Bank BUMN Lampung Tilap Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar Segera Disidangkan
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com –
Kasus korupsi sebesar Rp 17,9 miliar yang melibatkan pegawai salah satu bank BUMN di Kabupaten Pringsewu segera naik ke meja hijau.
Tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMT) untuk menguras dana nasabah selama lima tahun sejak tahun 2021 – 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, berkas tersangka atas inisial CA telah lengkap (P21).
“Tersangka sudah kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Pringsewu locus delicti perkara berada dalam wilayah hukum Kabupaten Pringsewu,” kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (21/9/2025).
Dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 17,9 miliar itu, tersangka CA dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tentang pemberantasan Tipikor.
Ricky menambahkan, penyidik juga telah menyita sebanyak 613 barang bukti yang berasal dari tersangka dan saksi, diantaranya tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, ponsel, serta sejumlah rekening di beberapa bank.
Menurut Ricky, tim jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, pegawai Bank BUMN di Kabupaten Pringsewu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penilapan uang nasabah yang mencapai Rp 17,9 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
“Tersangka berinisial CA alias CND, pegawai bank tersebut,” katanya saat ekspos kasus, Senin (21/7/2025) malam.
Tersangka CA yang seharusnya bertanggung jawab membangun dan membina hubungan dengan nasabah, khususnya dalam hal pengelolaan dana (funding) dan transaksi perbankan, justru menilap uang nasabah hingga mencapai Rp 17,9 miliar.
“Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2025,” kata Armen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.