Kasus Korupsi Jual Beli Aset PTPN 1, Jaksa Periksa Eks Bupati Deli Serdang
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, dalam kasus korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional I yang merugikan negara Rp 263 miliar.
Ashari diperiksa lantaran
korupsi
terjadi saat dia masih menjabat sebagai bupati.
“Benar pemeriksaannya hari Kamis, 11 Desember 2025,” ujar Kasipenkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/12/2025) malam.
Namun, Indra belum mendetailkan hasil ataupun materi pemeriksaan terhadap Ashari.
Dia hanya menyebut, sejauh ini Ashari hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
“(Pemeriksaannya) sebagai saksi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kejaksaan telah menahan empat tersangka, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani, mantan Kepala BPN
Deli Serdang
, Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti.
Dalam kasus ini, diketahui PT NDP telah melakukan jual beli aset
PTPN I
Regional I melalui KSO dengan PT Ciputra Land dan PT DMKR pada 2022–2023, dengan total lahan mencapai 8.077 hektar.
Korupsi terjadi karena dalam proses jual beli tersebut, terdapat 93,81 hektar lahan yang diubah menjadi hak guna bangunan (HGB) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) aktif kepada negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus Korupsi Jual Beli Aset PTPN 1, Jaksa Periksa Eks Bupati Deli Serdang Medan 16 Desember 2025
/data/photo/2025/06/19/6853bfe20d6e3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)