Kasus Korupsi Dermaga Gua Rangko Labuan Bajo, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Tim Redaksi
LABUAN BAJO, KOMPAS.com
– Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan pembangunan Dermaga Wisata Gua Rangko, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat dengan nilai kontrak Rp 737.163.398 itu menyeret tiga orang sebagai tersangka.
Awalnya, pada bulan Februari 2025, Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Namun, seiring pendalaman penyidikan, pada bulan Maret 2025 jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TS, Kuasa Direktur CV berinisial FT, serta FBS selaku konsultan perencana.
“Kerugian negara nilainya Rp 737 juta lebih karena proyek ini total loss,” ungkap Lufthi Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, pekan ini pihaknya akan kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.
“Minggu ini akan dilakukan penyerahan berkas kembali ke Kejari. Dan pengiriman ini bukan pemenuhan P-19, tetapi penyerahan kembali berkas yang sudah kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa,” jelasnya.
Ia menyebut, sebagai langkah penegakan hukum, Polres Manggarai Barat juga telah melakukan pemblokiran terhadap aset para tersangka.
“Upaya terakhir yang kami lakukan adalah pemblokiran aset milik tersangka. Nantinya, setelah proses sidang, aset-aset tersebut akan disita oleh jaksa untuk mengganti kerugian negara,” beber dia.
Ia menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Terkait potensi penambahan tersangka, khususnya apakah melibatkan pihak dinas pengguna anggaran, kami masih melakukan pengembangan. Sampai saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut dari jaksa. Kami akan cek lagi secara detail,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara itu hingga tuntas.
“Kami berharap proses penanganan kasus ini dapat segera rampung dan cepat mendapat status P-21 agar bisa segera dilimpahkan ke tahap persidangan,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus Korupsi Dermaga Gua Rangko Labuan Bajo, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Regional 23 September 2025
/data/photo/2025/09/23/68d1f69b9f467.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)