Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasus Kematian Calon Pramugari di Medan: Bekas Luka Lebam dan Bantahan Sekolah Medan 29 Oktober 2024

Kasus Kematian Calon Pramugari di Medan: Bekas Luka Lebam dan Bantahan Sekolah
                
                    
                            Medan
                        
                        29 Oktober 2024

Kasus Kematian Calon Pramugari di Medan: Bekas Luka Lebam dan Bantahan Sekolah
Editor
KOMPAS.com
– Pihak keluarga calon pramugari beriisial ANF (19) mengutarakan alasan mereka melaporkan Sumatera Flight Education (SFE), Kota
Medan
, Sumatera Utara (Sumut), terkait tanda-tanda dugaan kekerasan yang memicu kematian ANF. 
ANF, warga Kabupaten Asahan, itu dinyatakan meninggal dunia setelah mengeluhkan sakit kepala ketika berada di asrama sekolahnya pada 1 Oktober 2024. 
“Sewaktu dimandikan, kami lihat di dada adik kami ada bekas memar,” ujar Putri, kakak kandung korban sambil menangis, Sabtu (26/10). 
Setelah itu keluarga juga menemukan bekas luka lebam di bagian leher, bahu, punggung, serta jari-jari tangan dan kaki yang membiru.
Pihak keluarga ANF juga mengungkap adanya konflik yang dialami ANF sebelum kematiannya dengan teman seasramanya. 
“Sempat ada cekcok. Katanya, berkelahi dengan anak asrama sebelah,” ujar Putri.
Sementara itu, keluarga ANF melalui kuasa hukum mereka, Tommy Faisal Pane, telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/B/1507/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 23 Oktober 2024. 
“Kami membuat laporan atas dugaan adanya tindakan kekerasan yang dialami oleh klien kita, karena kita menduga kematian itu tidak wajar,” jelas Tommy.
Tommy juga mendesak pihak kepolisian untuk melakukan otopsi melalui pembongkaran makam demi mengungkap penyebab kematian ANF. 
“Kalau dari tanda-tandanya, ada luka lebam di bagian bahu, kemudian di pinggang ada luka memar, dan juga jarinya membiru. Di lehernya ada bekas jari. Kalau dari forensik, itu menandakan meninggal dunia karena kehabisan oksigen,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan awal, kasus ini diselidiki dengan Pasal 351 ayat 3, subsider jo Pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. 
Namun, Tommy menyebutkan bahwa pihaknya akan menuntut agar kasus ini diproses dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. “Kami lihat ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa,” tambahnya.
Menurut Putri, ANF adalah sosok yang berprestasi dan bercita-cita tinggi untuk menjadi pramugari agar bisa membantu pendidikan adik-adiknya.
“Kami inginkan adik kami lebih baik, dan kalau sudah bekerja nanti bisa bantu keluarga,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan dari keluarga dan sedang menyelidiki kasus ini.
Keluarga serta kuasa hukum menegaskan pentingnya keadilan dan transparansi dalam penyelidikan kasus yang mengakibatkan kematian calon pramugari muda tersebut.
Menurut keterangan kuasa hukum Sumatera Flight Education, Hendra Manatar Sihaloho, korban mengeluhkan sakit kepala di asrama saat sedang berkumpul dengan enam teman perempuan. 
“Saat itu korban lagi ngobrol dengan enam orang temannya. Tiba-tiba korban menjerit, ‘sakit kepalaku’,” kata Hendra kepada Kompas.com, Sabtu. 
Setelah mengeluh sakit kepala, ANF mendadak pingsan. Teman-teman dan pengasuh asrama segera membawanya ke klinik terdekat. 
Lalu karena kondisinya yang semakin kritis, pihak klinik merujuk ANF ke Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU), tetapi nyawanya tidak terselamatkan.
“Begitu sampai di RS USU, rupanya korban sudah meninggal dunia. Itu lah keluarga korban dihubungi dan menjemput jenazah,” ujar Hendra.
Dirinya juga membantah adanya tudingan dugaan kekerasan yang jadi pemicu kematian korban. 
“Nah itu (dugaan ADF alami kekerasan) yang kita bantah. Kita ini tempat pelatihan, bukan seperti tempat akademi segala macam,” ujar Hendra, Selasa (29/10/2024).
 
 
 
 
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.