Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Mataram, Beritasatu.com – Kasus meninggalnya personel Polda NTB Brigadir Nurhadi saat berlibur di vila Gili Trawangan mulai menemui titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan, penyidikan menggunakan metode ilmiah dan forensik sebagai kunci pengungkapan kasus ini.

“Kami mengedepankan professionalisme berlandaskan scientific crime investigation, bukan hanya pengakuan,” jelas Kombes Syarif kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Tiga polisi yang ditetapkan tersangka yakni Kompol IMYPU (Yogi), IPDA YG, dan HR. Ketiganya tidak ditahan karena kooperatif dan tidak ada dasar hukum penahanan. Sementara satu orang berinisial M, yang berada di lokasi kejadian, ditahan karena domisilinya tidak jelas.

Awalnya, kasus ini dilaporkan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan mengakibatkan kematian). Namun, karena fakta baru ditemukan, penyidik menambah Pasal 359 (kelalaian menyebabkan kematian) dan Pasal 55 (penyertaan tindak pidana) terhadap para tersangka.

“Berkas perkara sudah rampung dan diserahkan ke kejaksaan. Saat ini menunggu petunjuk selanjutnya,” ujarnya.

Ahli forensik Dr Arfi Syamsun memeriksa jenazah Brigadir Nurhadi. Ada pun temuannya yaitu tidak ditemukan luka robek di area dubur, menandakan tidak ada kekerasan tumpul, luka lecet gerus di dahi dan memar di kepala depan dan belakang, terdapat luka memar di leher belakang kiri, punggung, tangan, dan kaki.

Kemudian, terdapat patah tulang lidah dengan resapan darah, tanda kekerasan saat korban masih hidup (ante-mortem).

Dr Arfi juga menemukan tanda kematian akibat tenggelam, berdasarkan pemeriksaan laboratorium terhadap organ sumsum tulang, ginjal, dan paru-paru.

“Korban meninggal saat masih hidup di dalam air, ada inspirasi air masuk saluran napas sampai ke sumsum otak dan ginjal,” jelasnya.