FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Megawati Soekarnoputri, sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pada konferensi pers yang digelar Senin (25/11/2024).
“Kami jawab, benar (Alwin Jabarti). Cukup ya, terima kasih,” kata Wira singkat saat menjawab pertanyaan awak media terkait kasus yang kini menyita perhatian publik tersebut. Kasus ini turut menyeret beberapa staf ahli dan pegawai dari Kementerian Komdigi yang diduga terlibat dalam jaringan mafia judi online.
Menanggapi penetapan tersangka ini, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, memberikan pernyataan resmi. Ia tak menyangkal fakta bahwa Alwin telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Chico melihat adanya indikasi kuat bahwa kasus ini dikaitkan dengan dinamika politik menjelang Pilkada 2024.
“Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang setelah ia ditahan sebulan sebelumnya adalah contoh nyata politisasi hukum,” ungkap Chico dalam keterangan tertulisnya. Ia menyoroti bahwa hukum sering digunakan sebagai alat untuk menyerang lawan politik, khususnya dalam konteks pemilihan umum.
Chico juga mengkritik keras fenomena ini, menyebutnya sebagai ancaman serius bagi demokrasi. “Penggunaan hukum sebagai alat politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Namun, rakyat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa,” tambahnya.