Palu, Beritasatu.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menaikkan status kasus dugaan investasi bodong berkedok aplikasi Omnicorm Group (OMC) ke tahap penyidikan. Sebanyak 15 orang telah diperiksa.
“Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Keputusan menaikkan status perkara ini diambil setelah Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana di sektor keuangan.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 orang, mayoritas merupakan leader OMC yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah.
“Tim menduga telah terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, khususnya Pasal 305 dan Pasal 237 huruf a dan d,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah muncul keresahan dari para nasabah dan korban investasi OMC. Mereka secara berkelompok mendatangi beberapa kantor perwakilan OMC di sejumlah kota di Sulawesi Tengah, mempertanyakan dana yang tak kunjung bisa dicairkan.
Polisi menanggapi dengan cepat dan menyatakan, perkembangan penyidikan akan terus disampaikan ke publik secara berkala.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan transparan. Bila masyarakat memiliki informasi tambahan, silakan laporkan,” imbuhnya.
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi dasar hukum penindakan kasus OMC.
Pelanggaran atas pasal yang disebutkan dapat dikenakan sanksi pidana berat, terutama jika terbukti mengelola dana masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas keuangan negara.
