TRIBUNNEWS.COM – Kasus guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) yang lecehkan sejumlah mahasiswinya mulai didalami kepolisian.
Diketahui kasus melibatkan berinisial Prof EM, dari Fakultas Farmasi UGM.
Sedangkan korbannya mahasiswa dari jenjang S1 hingga S3.
Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih menjelaskan, pihak akan berkoordinasi dengan kampus terkait kasus ini.
“Dari pihak Polda DIY sedang melakukan koordinasi dengan pihak-pihak universitas dan pihak-pihak terkait,” katanya, dikutip dari TribunJogja.com, Jumat (11/4/2025).
AKBP Verena melanjutkan, dari belasan korban, belum ada satu pun yang membuat laporan ke polisi.
Akibatnya, polisi belum menerima keterangan apapun terkait kasus guru besar UGM tersebut.
“Bahwa sampai tanggal 10 April 2025, belum ada satu pun laporan yang masuk, baik di Polda maupun Polres,” ujarnya.
Meskipun demikian, lanjut AKBP Verena, Polda DIY tetap melakukan penyelidikan sembari menunggu laporan dari korban.
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius membeberkan, aksi pelecehan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023-2024.
Prof EM beraksi di luar kampus dengan modus beragam.
“Modusnya, ada diskusi, bimbingan, pertemuan di luar kampus, katanya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa,” katanya, dikutip dari TribunJogja.com.
Andi melanjutkan, Satgas PPKS lantas melakukan pendalaman dengan meminta keterangan 13 orang, yang terdiri dari korban kalangan mahasiswi dan para saksi.
Prof EM juga diperiksa sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.
Pada akhirnya, Prof EM dipecat dari UGM karena terbukti melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswinya.
Pemecatan Prof EM ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
“Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen.”
“Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” tegas Andi.
Dikutip dari prisma.simaster.ugm.ac.id, Prof EM mengawali pendidikannya lewat program Undergraduate Farmasi Universitas Gadjah Mada (1984-1986).
Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di S2 Farmasi UGM (1993-1995).
Sedangkan gelar doktor Onkologi Molekuler dia peroleh dari Nara Institute Science and Technology (NAIST) Jepang (1998-2001).
Ia kini memiliki gelar Prof. Dr. apt., M.Si.
Prof EM juga pernah menduduki sejumlah kursi jabatan di Fakultas Farmasi UGM, yakni:
– Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Riset, dan Kerjasama (2005-2008),
– Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama, dan Pengembangan (2008-2012),
– Sekretaris Bagian Kimia Farmasi (2003-2005),
– Pengelola Magister Farmasi Klinik (2001-2004),
– Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana Bioteknologi (2015).
Selama puluhan tahun jadi dosen di UGM, Prof EM pernah meraih sejumlah penghargaan.
Apresiasi itu datang dari kampusnya hingga orang nomor satu di Indonesia.
Berikut beberapa penghargaan Prof EM:
– Kesetiaan 25 Tahun, Universitas Gadjah Mada (2018),
– RISTEK-MTIC, Kementerian Negara RISTEK RI (2007),
– RKSA, Kementerian RISTEK dan PT Kalbe Farma (2014),
– Satyalancana Karya Satya X, Presiden (2006),
– Satyalancana Karya Satya XX, Kementerian Sekretariat Negara RI (2018).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polda DIY Tetap Selidiki Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar UGM
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJogja.com/Bunga Kartikasari/Miftahul Huda)