Kasus Dugaan Manipulasi Kredit, Bank Jatim Pastikan Operasional Cabang Jakarta Tak Terganggu

Kasus Dugaan Manipulasi Kredit, Bank Jatim Pastikan Operasional Cabang Jakarta Tak Terganggu

Surabaya, Beritasatu.com – Bank Jatim merespons pemberitaan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta pada 20 Februari 2025 dalam kasus dugaan manipulasi pemberian kredit yang melibatkan pemimpin Bank Jatim Cabang Jakarta.

Manajemen Bank Jatim menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan, serta mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Jakarta. Perseroan juga terus berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana menjelaskan, kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim. Pihak Bank Jatim secara proaktif telah melaporkan dugaan manipulasi kredit di kantor cabang Jakarta kepada aparat penegak hukum.

Bank Jatim juga mengapresiasi langkah cepat Kejati Jakarta dalam melakukan upaya penegakan hukum atas kasus ini. Perseroan akan terus memastikan bahwa seluruh operasional bisnis perbankan dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. 

Bank Jatim berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), termasuk transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness dalam setiap aspek operasionalnya.

“Dengan penerapan tata kelola yang baik, kelancaran operasional perusahaan dapat terjaga dan sekaligus bisa meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, sebagai wujud mendukung GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di Cabang Jakarta ini secara gamblang,” kata Fenty, Senin (24/2/2025).

Fenty menyampaikan, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung. Bank Jatim akan mengupayakan pemulihan kerugian melalui recovery asset atau agunan, serta melakukan pencadangan kerugian pada tahun buku 2024 agar tidak berdampak pada kinerja perseroan di tahun ini.

Bank Jatim juga menegaskan akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku, serta menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum. Perseroan menjunjung tinggi budaya integritas sebagai bagian dari nilai-nilai perusahaan.

Terkait upaya penanganan perkara dugaan tindak pidana tersebut, Fenty memastikan hal itu tidak akan mengganggu kegiatan pelayanan operasional di Bank Jatim Jakarta.

Berita ini merupakan hak jawab Bank Jatim atas pemberitaan sebelumnya di Beritasatu.com berjudul: Kasus Manipulasi Kredit Bank BUMD Jatim Cabang Jakarta Masuk Tahap Penyidikan.