Kasus Dugaan Korupsi Kadisbud Jakarta, Pelajaran bagi ASN yang Langgar Integritas
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, Iwan Henry Wardhana, mencuat ke publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu (18/12/2024).
Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Dina Masyusin, mengungkapkan bahwa insiden ini menjadi pembelajaran penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jakarta.
Ia menyesalkan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN yang seharusnya menjaga komitmennya sesuai dengan Pakta Integritas yang diteken saat pelantikan.
“Seharusnya, setiap ASN menjaga integritas yang sudah diteken saat menjadi ASN,” ujar Dina kepada
Kompas.com
, Kamis (19/12/2024).
Sebagai informasi, Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi janji dan komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ini juga mencakup kesanggupan untuk tidak terlibat dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kasus dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar ini menjadi refleksi bagi seluruh ASN tentang pentingnya mematuhi komitmen yang telah dibuat demi menjaga integritas dan kredibilitas pemerintah.
Wakil rakyat dari Fraksi Perindo itu menilai keputusan Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, yang menonaktifkan sementara Iwan Henry Wardhana sebagai langkah tepat untuk mempermudah proses penyidikan.
“Itu kepekaan, ketika ada anak buahnya terseret hukum, tentu harus dinonaktifkan terlebih dahulu,” katanya.
Selain itu, Dina juga mendorong Inspektorat untuk terus menyelidiki kasus ini. Hasil investigasi mengungkap adanya dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian dalam beberapa kegiatan.
“Informasi yang kami terima, Inspektorat masih menghitung kerugian daerah dari kegiatan tahun anggaran 2023. Semoga kasus ini segera selesai dan tak terulang di OPD lain,” ucap Dina.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar setelah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan empat lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024).
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di
Dinas Kebudayaan Jakarta
pada Tahun Anggaran 2023.
“(Total uang tunai yang disita) Rp 1 miliar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
Selain uang tunai, penyidik Kejati Jakarta menyita ratusan stempel yang telah dipalsukan untuk pencairan dana anggaran dinas.
“Misal, stempel sanggar kesenian, stempel UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencarikan anggaran. Padahal, faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” kata Syahron.
Sementara itu, Teguh membenarkan, Kejati menggeledah ruangan Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana pada Rabu (17/12/2024) malam.
Kini, Teguh telah menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa kerugian daerah imbas adanya penggeledahan Kejati di Disbud terkait dugaan korupsi anggaran.
“Jadi memang saya menginstruksikan kepada Inspektorat untuk selalu update penanganan ini dan melakukan investigasi mendalam,” kata Teguh di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/12/2024).
Teguh mengatakan, ditemukan kerugian negara yang saat ini jumlahnya masih dalam perhitungan.
“Nanti tanya ke Inspektorat Provinsi Jakarta ya (jumlah kerugian),” ujar Teguh.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.