Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasus Anggota DPR Aceh Tampar Anak SD segera Disidangkan

Kasus Anggota DPR Aceh Tampar Anak SD segera Disidangkan

Meulaboh, Beritasatu.com – Kasus seorang anggota DPR Aceh berinisial MB (52) menampar anak Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Meulaboh.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat sudah menerima berkas kasus penamparan anak SD dengan tersangka MB dari Polres Aceh Barat untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh. Namun, jaksa tidak menahan politikus tersebut.

“Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat Ahmad Luthfi dikutip dari Antara, Sabtu (22/3/2025).

Dalam kasus ini, tersangka MB diduga melanggar Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. 

Menurutnya, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

“Dalam hal ini, apabila kita melihat pada hukum acara pidana, tersangka ini tidak bisa dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” kata Ahmad Luthfi.

Ia menyatakan, di dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP disebutkan dengan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Ahmad Luthfi menegaskan pihaknya juga segera memproses berkas perkara kasus anggota DPR Aceh menampar anak SD yang sudah diterima dari penyidik Polres Aceh Barat, guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh untuk proses persidangan nantinya.

Diketahui, MB sebelumnya dilaporkan oleh ayah dari anak yang diduga menjadi korban penamparan oleh tersangka MB.

Kasus ini terjadi pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 13.00 WIB di kompleks SDIT di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan. Korban trauma dan tidak sekolah beberapa hari.

Muhammad Suhendra, kuasa hukum MB, mengatakan pihaknya berharap perkara tersebut agar dapat segera dilakukan persidangan di pengadilan.

“Permintaan dari kita, berharap cepat disidangkan, agar perkara ini tidak berlarut-larut,” katanya.

Pihaknya sejauh ini belum bisa memberi penilaian dalam kasus anggota DPR Aceh menampar anak SD tersebut, dan tetap menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat nantinya.

Merangkum Semua Peristiwa