TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan sebanyak lima polisi, termasuk Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, menolak putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus dugaan penyuapan, Jumat (7/2/2025).
Dalam sidang KKEP itu, kelima polisi mengajukan banding dengan harapan mendapat sanksi lebih ringan dibandingkan sebelumnya.
“Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
Adapun tiga orang yang dipecat, yaitu:
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria
Mantan Kanit Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP M.
Selain ketiga orang itu, dua polisi lainnya, yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda ND juga diberikan sanksi demosi 8 tahun.
Mereka dijatuhi hukuman, karena diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas.
Berikut ini profil lengkap
AKBP Bintoro
AKBP Bintoro adalah seorang perwira menengah Polri.
AKBP Bintoro adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 atau yang disebut Tatag Trawang Tungga.
AKBP Bintoro diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.
Saat itu, pangkat alumni Akpol 2004 ini masih Komisaris Polisi atau Kompol.
Di tahun yang sama, Bintoro juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Andi Sinjaya yang didapuk menjadi Pj. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Ia juga tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus pada Agustus 2023.
Barulah pada Agustus 2024 ia dimutasi menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
AKP Zakaria
AKP Zakaria memiliki nama lengkap AKP Ahmad Zakaria, S.H., M.H., sempat aktif sebagai perwira pertama (Pama) di Polri.
Sebelum dipecat, Zakaria sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
Di sana, ia sempat menjadi anak buah AKBP Bintoro dengan jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari penelusuran Tribunnews, Zakaria tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel sejak 2023 hingga 2025.
Saat masih aktif menduduki jabatan tersebut, Zakaria telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi di Jaksel.
Ia bersama jajarannya pernah mengusut kasus pengeroyokan seorang kru YouTuber Laurendra Hutagalung yang membuat ‘cegat motor lawan arah’ di salah satu restoran di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jaksel, pada 2023.
Di bawah kepemimpinan AKP Ahmad Zakaria, Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YS (45).
Namun, jabatan strategis itu tidak dimaksimalkan dengan baik oleh Zakaria.
Ia justru terseret di lingkaran kasus dugaan pemerasan oleh mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.
AKP Mariana
Sebelum dipecat, AKP Mariana tercatat aktif sebagai polisi wanita (polwan) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ia menyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.
Di Polri, polwan berpangkat balok tiga di pundaknya ini sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.
Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.
Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.
Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.
Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.
AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.
Selain AKP Mariana dan AKBP Bintoro, ada juga eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, AKP Ahmad Zakaria; dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, berinisial ND.
AKBP Gogo Galesung
AKBP Gogo Galesung merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Sebelum menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, dia sempat menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia juga sempat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi dan Kasat Narkoba Polres Lebak Banten.
Gogo pun turut bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota.
Karir Gogo tercatat begitu baik ketika menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan masyarakat pun pernah dibongkarnya seperti perkara anak bunuh ayah di Lebak Bulus pada November 2024 lalu.
Selain itu, dia juga sempat menangani kasus koboi Pasar Minggu yang menodongkan pistol ke petugas PPSU pada Oktober 2024.
Selain itu, dia juga sempat memimpin pengungkapan kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Cikarang Barat, Bekasi saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.
Ipda ND
Ipda ND terlibat juga dalam kasus ini.
Ipda ND terakhir menjabat sebagai Kasubnit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Perjalanan Kasus
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, bermula dari laporan perdata yang dilayangkan oleh korban pemerasan pada 6 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, korban menuntut pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dan aset yang disita secara tidak sah terkait dengan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Pada April 2024, Polres Jakarta Selatan menangkap Arif dan Bayu atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang pekerja seks komersial anak.
Kedua tersangka diduga lalai dalam pengawasan dan juga mencemari korban dengan narkoba.
Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penyalahgunaan Wewenang oleh AKBP Bintoro
Kasus ini kemudian diambil alih oleh AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam proses penyelidikan, Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar dari keluarga tersangka sebagai imbalan untuk menghentikan penyidikan.
Selain itu, Bintoro juga dikabarkan membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson yang menjadi bagian dari tuduhan penyalahgunaan wewenang.