TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara keluarga Kenzha, Samuel Parasian Sinambela mengatakan pihaknya berencana melaporkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaen ke Propam Polda Metro Jaya.
Hal itu adanya dugaan konflik kepentingan penanganan kasus kematian Kenzha mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas pada 4 Maret 2025.
Samuel menyebut bahwa Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean juga berprofesi sebagai dosen tetap Fakultas Hukum UKI.
“Dia (Armunanto) dosen tetap di UKI harusnya dia letakkan itu supaya menangani perkara secara profesional, objektif sehingga persoalan bisa ditangani dengan baik,” ungkapnya saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Pihak keluarga menilai penanganan kasus syarat akan konflik kepentingan.
Oleh karenanya, keluarga Kenzha meminta agar perkar dialihkan ke Polda Metro Jaya.
“Sudah kita bawa ini persoalan ke PMJ saja harusnya begitu agar tingkat Polda yang menangani perkara ini,” tuturnya.
Samuel memandang ada unsur ketidakprofesionalan dari Kasat Reskrim Polres Jaktim.
Atas alasan itu, keluarga Kenzha akan melaporkan yang bersangkutan ke Bid Propam Polda Metro Jaya.
Pelaporan bakal dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Akan segera membuat surat menunggu tanda tangan ketua tim,” imbuhnya.
Selain itu, pihak keluarga juga tak menampik akan melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly ke Propam.
Harapan dari pelaporan tersebut agar penanganan kasus bisa segera tuntas hingga ditetapkan tersangka.
Samuel juga menilai semua keterangan-keterangan yang diperoleh sekecil apapun dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ya kalau memang diperlukan kita laporkan Kapolres supaya kita uji,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko, Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) menunggu hasil otopsi.
Pihak Kepolisian terus menggali keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi yang relevan serta menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
“Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggung jawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran data dan fakta,” ucapnya dalam keterangan Rabu (9/4/2025).
Terkait dengan adanya berita-berita spekulasi bahwa korban mengalami parah tulang dan luka-luka, penyelidik masih menunggu hasil otopsi karena yang berhak memberikan keterangan tersebut adalah seorang ahli otopsi mayat dan atau ahli forensik.
“Kami ingin memastikan bahwa penyebab kematian korban dari seorang ahli yang berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya dan bukan dari opini yang berkembang ataupun pernyataan spekulasi semata kepada publik dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kapolres.
Sebanyak 39 saksi sudah diperiksa di antaranya pihak Rektorat UKI, security UKI, para mahasiswa yang berada di sekitar TKP keributan (cekcok mulut) dan para mahasiswa yang meminum minuman keras bersama korban.
Selain itu masyarakat penjual minuman keras yg di mana korban membeli bersama salah satu temannya dan tenaga medis RS UKI yang melakukan pertolongan medis pada saat korban dibawa oleh pihak security UKI ke RS UKI.