Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasasi Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara Ditolak MA, Petahana Serukan Demokrasi Sehat

Kasasi Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara Ditolak MA, Petahana Serukan Demokrasi Sehat

Liputan6.com, Kutai Kartanegara – Gugatan Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara yang diajukan pasangan nomor urut 3 Dendi Suryadi – Alif Turiadi ditolak Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum pasangan ini menggugat petahana Edi Damansyah ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin karena dianggap telah dua periode.

PT TUN Banjarmasin kemudian menolak dengan alasan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Setelah gagal, Dendi-Alif mencoba ke MA namun kembali ditolak.

Ketua tim kuasa hukum pasangan petahana Edi Damansyah – Rendi Solihin, Erwinsyah, menyambut baik putusan MA tersebut. Pilkada sebagai pesta demokrasi benar-benar terwujud dengan riang gembira.

“Kami menghormati putusan hukum ini. Semoga dengan putusan final yang bersifat mengikat ini, kita semua dapat melanjutkan proses demokrasi di Kutai Kartanegara dengan semangat riang gembira tanpa ada rasa kebencian,” ujar Erwinsyah melalui pesan singkat, Selasa (19/11).

Erwinsyah kemudian mengajak semua pihak, termasuk paslon lain, untuk menjunjung tinggi hukum dan berkompetisi secara sehat.

“Mari bersaing dengan menghormati putusan hukum yang ada. Tidak perlu melakukan tindakan yang dapat merusak jalannya demokrasi,” tegasnya.

Sebelumnya, gugatan Dendi-Alif ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin. Majelis hakim menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat. Tak puas dengan putusan itu, tim hukum Dendi-Alif kemudian mengajukan kasasi ke MA pada 7 November 2024.

Dalam memori kasasinya, tim kuasa hukum Dendi-Alif menyebutkan bahwa PT TUN Banjarmasin telah keliru. Mereka mendasarkan argumentasi pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang mengatur masa jabatan kepala daerah. Menurut tim kuasa hukum Dendi-Alif, Edi Damansyah telah menyelesaikan dua periode masa jabatan, sehingga pencalonannya dianggap melanggar aturan.

Namun, MA berpandangan lain. Dalam putusannya, MA menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak Dendi-Alif, menguatkan keputusan PT TUN Banjarmasin, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pencalonan Edi-Rendi.