Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer berharap keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk tidak mengganggu komitmen manajemen perusahaan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diketahui, kasasi atas status pailit yang diajukan perusahaan tekstil terbesar di Tanah Air itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sritex segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung. Kami optimistis apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh dalam pemenuhan hak-hak mereka,” ujar Immanuel, dikutip dari Antara, Sabtu (21/12/2024).
Immanuel berharap putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen PT Sritex untuk tidak melakukan PHK. Namun, apabila situasi lain terjadi, Immanuel menegaskan Kemenaker siap memberikan dukungan maksimal.
Sebagai langkah mitigasi, Kemenaker telah menyiapkan berbagai program untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak. Beberapa program tersebut meliputi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.
Selain itu, terdapat Pasar Kerja yang membantu buruh menemukan peluang kerja baru, serta Balai Latihan Kerja (BLK) yang menyediakan pelatihan upskilling dan reskilling.
PT Sritex saat ini telah merumahkan sekitar 3.000 karyawan sebagai dampak putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang dan akibat kekurangan bahan baku.
“Sekitar 3.000 karyawan dirumahkan, tetapi secara berkala terus kami reviu sampai kapan bisa bertahan,” kata Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
