Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.
Kasasi pembatalan pailit PT Sritex ke MA jadi penentu nasib perusahaan
Dalam Negeri
Sigit Kurniawan
Jumat, 15 November 2024 – 23:35 WIB
Elshinta.com – Nasib PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tergantung dari hasil kurasi empat hakim pengawas yang diturunkan ke pabrik. Hal tersebut masih berkaitan dengan kasasi yang dilayangkan oleh pihak perusahaan atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang ke Mahkamah Agung (MA). Perusahaan berharap, tim kurator memberikan hasil penilain secepatnya lantaran operasional pabrik dalam kondisi kritis.
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menjelaskan, kondisi perusahaan dikatakan kritisa lantaran bahan baku produksi akan habis dalam masa tiga minggu kedepan. Status pailit tidak memungkinkan bagi perusahaan melakukan transaksi pembelian bahan baku seperti benang, rayon dan bahan-bahan teksil lainnya. Hasilnya, pekerja hanya mengerjakan sisa bahan baku yang ada.
“Kami sudah rumahkan 2.500 karyawan, kalau kondisi seperti ini terus ya kemungkinan besar lebih banyak yang diberhentikan,” kata Iwan Kurniawan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (15/11).
Dilain sisi, kasasi pembatalan putusan pailit baru dinyatakan lengkap dan dikirimkan ke panitera MA di Jakarta pada pekan ini. Perusahaan hanya berharap putusan kasasi berpihak pada PT Sritex untuk menyelamatkan 50 ribu tenaga kerja dan pabrik beroperasi normal kembali.
Namun sekali lagi, Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan, operasional pabrik dalam keadaan krisis bahan baku dengan masa produktif kurang dari 3 minggu kedepan. Sehingga putusan kasasi memang mendesak dan harus cepat. Hasil kasasi MA menjadi benteng terakhir upaya penyelamatan perusahaan dari putusan pailit.
“Nasib kami ada ditangan tim kurator dan putusan MA,” ujarnya.
Dalam polemik permasalahan pailit PT Sritex, sejumlah pihak yang bersinggungan telah mendatangi pabrik pusat PT Sritex Grup yang ada di Kabupaten Sukoharjo. Wakil menteri tenaga kerja (Wamenaker) melakukan dua kali kunjungan, Ombudsman RI, dan tidak ketinggalan Komisi VII DPR RI juga turun langsung ke Sritex untuk mendapatkan kejelasan masalah hukum yang tengah dihadapi. Bahkan dalam beberapa keterangan pemerintah membentuk tim penyelamatan PT Sritex yang terdiri dari empat kementerian.
Sumber : Radio Elshinta