TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – AA (30) seorang karyawan klinik kecantikan di Jakarta Pusat mempertanyakan laporan dugaan penggelapan di Polres Metro Jakarta Pusat yang diduga dilakukan oleh karyawan lainnya berinisial E.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LPB2494/X/2023/SPKT Polres Metro Jakpus Polda Metro Jaya dibuat pada 12 Oktober 2023.
Namun, AA mengaku hingga kini laporan yang ia buat belum mendapat perkembangan yang signifikan setelah lebih dari satu tahun.
“Sampai saat ini, kasusnya masih dalam proses pemeriksaan. Padahal, pihak kepolisian sudah berulang kali memanggil sejumlah pihak terkait sejak 2023,” kata AA kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Dia menceritakan, kasus ini bermula dari uang klinik yang diduga digelapkan oleh E senilai Rp 150 juta. “Saat saya memeriksa mutasi, ternyata ada pencairan cek pada 6 September 2023 sebesar Rp 150 juta,” ungkapnya.
Merasa janggal atas transaksi uang itu, AA mencoba mengonfirmasi kepada atasannya.
Namun, kenyataannya tidak ada pembelian barang perusahaan sesuai dengan nominal tersebut.
“Keesokan paginya, saya mengonfirmasi hal ini kepada atasan. Ternyata tidak ada penitipan uang sebesar itu,” ungkapnya.
Kecurigaannya semakin menguat kala AA melihat gaya hidup terduga pelaku yang tiba-tiba berubah secara drastis dengan penuh kemewahan.
“Ia memiliki mobil dan tas mewah serta gaya hidup yang hedonis,” jelasnya.
Untuk itu, dia meminta agar pihak kepolisian di Polres Metro Jakarta Pusat segera memproses laporan yang ia buat sehingga proses hukum semakin jelas.
Dalam hal ini, Polres Metro Jakarta Pusat saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Nantinya, penyidik akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP) terhadap pelapor.
“Terima kasih banyak informasinya. Penyidik akan buat SP2HP dan kirim ke pelapornya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi Tribunnews.com.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).