Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Karyawan BPJS Kesehatan Boleh Pakai Asuransi Swasta, Tapi Beli Sendiri

Karyawan BPJS Kesehatan Boleh Pakai Asuransi Swasta, Tapi Beli Sendiri

Jakarta, CNN Indonesia

BPJS Kesehatan membebaskan pekerjanya untuk memakai asuransi swasta. Namun, dengan syarat bayar sendiri alias tak ditanggung kantor.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya hanya membayar iuran pegawainya untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan, bukan asuransi swasta.

“Sejak 2014 sampai dengan saat ini, seluruh pegawai BPJS Kesehatan terdaftar sebagai peserta JKN aktif yang iurannya dibayarkan 4 persen oleh pemberi kerja (BPJS Kesehatan) dan 1 persen dipotong dari gaji/upah pegawai,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/1).

Menurutnya, pegawai BPJS Kesehatan boleh mendaftar asuransi swasta sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 51 ayat (1). Tapi BPJS tidak menanggung biaya untuk asuransi tambahan tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah juga menegaskan dan membantah isu yang beredar apabila pihaknya membayar asuransi swasta untuk pegawainya.

“Untuk memperoleh manfaat tambahan, pegawai BPJS Kesehatan dapat membeli asuransi kesehatan tambahan lain dengan biaya masing-masing pegawai,” tegas Rizzky.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pegawai BPJS Kesehatan mengaku mendapatkan asuransi swasta dari kantor untuk mempercepat proses pelayanan yang didapatkan.

Hal tersebut menimbulkan kemarahan netizen, karena menilai pegawai BPJS Kesehatan mengetahui kalau layanan BPJS sangat lambat. Namun, bukan diperbaiki, malah menggunakan asuransi swasta.

(ldy/agt)