Kapten Kapal Wisata di Labuan Bajo Raup Keuntungan Rp 1,5 Miliar dari Penimbunan Ratusan Liter BBM Subsidi
Tim Redaksi
LABUAN BAJO, KOMPAS.com
– Kapten dan kepala kamar mesin kapal wisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, terlibat dalam praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Mereka meraup keuntungan mencapai Rp 1,5 miliar.
Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans R Irawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai adanya transaksi ilegal BBM di wilayah perairan Labuan Bajo.
Penyelidikan kemudian mengarah pada kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Sisar Matiti yang dicurigai mengangkut solar bersubsidi.
Pada 2 Agustus 2025, tim Ditreskrimsus melakukan penindakan dan mengamankan kapal tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya BBM jenis biosolar sebanyak 180.000 liter di dalam kapal. Seharusnya terdapat 220.000 liter.
Ini berarti sekitar 40.000 liter telah dijual secara ilegal selama periode Maret hingga Juni 2025.
“Dari hasil penjualan tersebut, diperkirakan nilai keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.”
“BBM ini dijual dengan harga antara Rp 16.000 hingga Rp 18.000 per liter kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo,” ujar Hans dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu sore.
Hans menambahkan bahwa polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu kapten kapal berinisial HK (34) dan SF (25) sebagai kepala kamar mesin (KKM).
Keduanya terbukti mengetahui dan terlibat aktif dalam pengisian serta penjualan BBM bersubsidi tersebut.
Selain menyita ribuan liter biosolar, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal SPOB, dokumen kapal, serta sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk transaksi aliran dana hasil penjualan BBM ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi dan uji laboratorium, dipastikan bahwa BBM yang diamankan adalah jenis biosolar bersubsidi.”
“Modus yang digunakan adalah menjual BBM kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo sebanyak 21 kali transaksi,” ungkap Hans.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan keseriusan jajaran Polda NTT dalam menindak tegas oknum-oknum yang berusaha mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Polda NTT berkomitmen menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba menyalahgunakannya,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kapten Kapal Wisata di Labuan Bajo Raup Keuntungan Rp 1,5 Miliar dari Penimbunan Ratusan Liter BBM Subsidi Regional 3 September 2025
/data/photo/2025/09/03/68b7d83df2eb1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)