Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Jawa Tengah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan terkait kematian mahasiswa PPDS Anestesi Undip Aulia Risma.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri.
“Ditkrimum Polda Jateng setelah melakukan gelar perkara yang dihadiri penyidik Polda Jateng dan Bareskrim Polri. Kemudian, menetapkan 3 tersangka dalam kasus PPDS ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/12).
Artanto menjelaskan ketiga tersangka itu merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip berinisial TEN. Kemudian Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi berinisial SM dan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip berinisial YZA.
“Inisialnya TEN selaku Kaprodi, SM selaku staf kependidikan dan YZA selaku enior mahasiswa,” jelasnya.
Kendati demikian, ia mengatakan penyidik masih belum melakukan penahanan kepada ketiga tersangka. Hanya saja, ia tidak mengungkap alasan belum dilakukannya upaya paksa penahanan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus dugaan bullying ini terkuak saat mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu.
Kematian dr Aulia Risma tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Kemenkes pun telah membekukan sementara PPDS Anestesi Undip. Menkes Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu mengatakan pencabutan pembekuan PPDS Anestesi Undip dilakukan setelah kasus dugaan bully tuntas.
Kasus dugaan perundungan itu pun dilaporkan pihak keluarga almarhumah dr Aulia Risma ke Polda Jateng 4 September 2024.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan kasus dugaan perundungan di lingkungan akademis PPDS Undip itu telah dinaikkan statusnya ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024 lalu.
Hingga Oktober, kata Artanto, penyidik sudah memeriksa 48 saksi, baik yang berasal dari doktor senior maupun junior di program pendidikan tersebut.
Sebanyak 48 saksi itu berasal dari kakak kelas dan adik kelas korban almarhumah dr Aulia Risma, hingga pihak kampus.
“Semua saksi ini yang berkaitan berhubungan dengan kasus perkara perundungan atau bullying tersebut. Ini sangat berkaitan. Baik senior, junior, maupun saksi ahli, maupun dari pihak instansi yang terkait dengan permasalahan ini semua,” kata Artanto.
Artanto juga mengatakan dalam mengusut kasus tersebut, pihaknya mendalami soal pemerasan yang diduga terkait dengan perundungan di lingkungan akademis PPDS Anestesi Undip.
(tfq/bac)
[Gambas:Video CNN]