Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kapolri Minta Maaf Ajudannya Pukul Jurnalis di Semarang: Hubungan Kita dengan Media Sangat Baik – Halaman all

Kapolri Minta Maaf Ajudannya Pukul Jurnalis di Semarang: Hubungan Kita dengan Media Sangat Baik – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf soal ajudannya yang memukul dan mengancam jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/4/2025).

Pada saat melakukan kunjungan ke Stasiun Tawang itu, Kapolri mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.

Sigit pun mengatakan, peristiwa itu pasti membuat rekan-rekan media menjadi tidak nyaman.

“Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” ujar Sigit, kepada wartawan, Minggu (6/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Atas kejadian ini, Kapolri secara pribadi akan mengecek terlebih dahulu siapa ajudannya yang diduga melakukan pemukulan dan pengancaman tersebut.

Sebab, Kapolri mengaku baru mengetahui insiden pemukulan itu melalui pemberitaan saja.

Kendati demikian, Kapolri berjanji akan menelusuri pelaku yang melakukan pemukulan dan pengancaman tersebut.

Apalagi, kata Kapolri, hubungan pihak kepolisian dengan media juga sangat baik.

“Namun, kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut, karena hubungan kami dengan teman-teman media sangat baik.”

“Segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” imbuh dia.

Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, juga meminta maaf atas insiden pemukulan dan pengancaman terhadap jurnalis di Kota Semarang itu.

Untuk sekarang ini, pihaknya sedang menggali informasi dan penyelidikan atas insiden itu.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada oknum polisi yang dimaksud.

“Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut terjadi. Itu seharusnya bisa dihindari.”

“Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal,” ucap Trunoyudo, Minggu.

Dia menegaskan, Mabes Polri akan menyelidiki insiden tersebut dan apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi,” jelasnya.

Trunoyudo mengatakan, pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama.

Dia pun berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

“Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” ucapnya.

PFI dan AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kapolri tersebut.

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, menyampaikan pihaknya dan PFI Semarang menuntut permintaan maaf dari ajudan Kapolri itu.

Dia juga menuntut Polri agar memberikan sanksi kepada ajudan Kapolri tersebut karena sudah melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis.

“Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut,” ujar Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, Minggu.

Dia berharap Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa

“Kami menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini,” tegasnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula saat sejumlah jurnalis dan humas meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu.

Saat itu, Kapolri tengah mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.

Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembaga pun melakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.

Namun, situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.

Permintaan tersebut tidak disampaikan secara sopan, tapi secara kasar mendorong para jurnalis dan humas di lokasi.

Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.

Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan.

Ajudan tersebut memukul kepala korban menggunakan tangan.

Tak hanya itu, ajudan Kapolri itu juga mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.

“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ujar ajudan Kapolri tersebut.

Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.

Bahkan, seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.

Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kapolri Minta Maaf Karena Ulah Ajudannya Bikin Jurnalis Semarang Tidak Nyaman

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJateng.com/Deni Setiawan/Rezanda Akbar)

Merangkum Semua Peristiwa