Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Minta Maaf Usai Ajudannya Diduga Intimidasi Jurnalis: Saya Telusuri – Halaman all

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Minta Maaf Usai Ajudannya Diduga Intimidasi Jurnalis: Saya Telusuri – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons dugaan tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh ajudannya terhadap jurnalis di Stasiun Tawang, Kota Semarang pada Sabtu (5/4/2025) kemarin.

Terkait hal ini Listyo pun meminta maaf apabila benar terdapat anggotanya melakukan tindakan tersebut terhadap awak media.

“Secara pribadi saya meminta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” kata Listyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/4/2025).

Pimpinan tertinggi Polri itu menyebut baru mengetahui kejadian tersebut usai melihat pemberitaan di media.

Ia pun mengaku sangat menyesali apabila benar terdapat ajudannya melakukan tindakan intimidasi tersebut.

Alhasil Guna menyikapi hal itu, ia pun berjanji bakal menelusuri hingga menindaklanjuti kejadian tersebut.

“Saya cek dulu karena saya baru mendengar dari link berita ini. Namun kalau itu benar terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut karena hubungan kita dengan teman-teman media sangat baik. Segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” tegasnya.

Awal Mula Permasalahan

Diberitakan TribunJateng.com, Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. 

Kali ini melibatkan seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Kejadian tersebut berlangsung saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4) sore.

Peristiwa bermula ketika Kapolri mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di dalam area stasiun. 

Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga, tengah meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.

Namun, situasi mendadak berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur. 

Bukan dengan permintaan halus, ajudan tersebut justru mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.

Pemukulan Pewarta Foto

Merasa situasi tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron. 

Namun, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan.

Ia memukul kepala Makna dengan tangan.

Ancaman dan Intimidasi Lainnya

Tak hanya berhenti di situ, ajudan tersebut bahkan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi. 

Dengan nada tinggi dan sikap agresif, ia berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan fisik dan intimidasi verbal. 

Salah seorang jurnalis perempuan bahkan mengaku nyaris dicekik oleh petugas yang sama.

Respons dari Organisasi Jurnalis

Menanggapi peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.

“Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).

Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang. 

“Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya.

Pelanggaran terhadap UU Pers

Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Merangkum Semua Peristiwa