Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kapolres Yogyakarta Ungkap Kronologi Kasus Penganiayaan 6 Oknum Polisi terhadap Warga Semarang

Kapolres Yogyakarta Ungkap Kronologi Kasus Penganiayaan 6 Oknum Polisi terhadap Warga Semarang

Yogyakarta, Beritasatu.com – Polres Kota Besar Yogyakarta buka suara menanggapi isu penganiayaan yang dilakukan oleh enam anggota Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta terhadap seorang laki-laki bernama Darso (43), warga Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Anggota yang terseret kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian tersebut merupakan penyidik Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.

Menurut Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, terdapat enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang pada waktu itu bertolak ke Semarang untuk menyelesaikan kasus dugaan tabrak lari.

Keperluan anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta ke Semarang adalah untuk memberikan surat undangan pemanggilan kepada Darso guna klarifikasi kejadian laka lantas yang terjadi pada 12 Juli 2024 pukul  09.30 WIB di Jalan Mas Suharto, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta.

“Kecelakaan antara korban pengendara sepeda motor atas nama Tutik dengan mobil yang diduga dikendarai Darso dan teman-temannya,” kata Kombes Pol Aditya Surya Dharma kepada Beritasatu.com, Sabtu (11/1/2025) malam.

Setelah kecelakaan, korban dilarikan ke Rumah Sakit Bathesda Lempuyangwangi untuk menjalani perawatan. Pada saat itu, keluarga korban sempat memotret salah satu KTP atas nama Darso yang kebetulan berada dalam mobil.

“Setelah mengantar korban, pengemudi pergi meninggalkan rumah sakit tanpa berkoordinasi dengan korban maupun pihak rumah sakit,” ujar Kombes Pol Aditya Surya Dharma.

Salah satu saudara korban lantas berupaya mengejar kendaraan Darso dan kawan-kawannya bahkan sempat terserempet lalu terjatuh, tetapi kendaraan yang ditumpangi Darso dan teman-temannya tetap tancap gas. Lantaran merasa dirugikan, pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 12 Juli 2024. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.

“Berdasar alamat KTP Darso, kemudian pada Sabtu 21 September pukul 06.00 WIB tim Gakkum mendatangi rumah Darso di Semarang,” terang Aditya Surya Dharma.

Para penyidik bermaksud memberikan surat undangan keperluan klarifikasi kejadian laka lantas pada 12 Juli 2024 di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.

“Petugas tanya soal kecelakaan tetapi pada awalnya Darso tidak mengakui itu. Namun, setelah ditunjukkan rekaman CCTV kemudian yang bersangkutan mengakui bahwa mobil yang ditumpangi terlibat kecelakaan,” ujar Aditya Surya Dharma.

Polisi selanjutnya membawa Darso untuk menunjukkan lokasi rental mobil yang digunakan bersama teman-temannya untuk pergi ke Yogyakarta. Namun, di tengah jalan, Darso meminta berhenti untuk buang air kecil, setelah itu Darso mengeluh sakit pada bagian dada sebelah kiri.

“Setelah buang air kecil dia mengeluh sakit dada kiri dan minta untuk diambil obat jantung di rumahnya,” terang Aditya Surya Dharma.

Petugas kepolisian kemudian menyarankan Darso segera dirujuk ke rumah sakit terdekat dan dipilihlah Rumah Sakit Permata Medika Semarang untuk menangani keluhan dada kiri Darso. Karena kondisi Darso tidak kunjung membaik, petugas Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta kemudian menuju ke Kendal untuk memberikan surat klarifikasi serupa kepada kawan Darso yaitu Toni dan Ferdi.

Sampai beberapa hari berikutnya kesehatan Darso tak kunjung membaik. Barulah pada 27 Juli 2024 Darso dipulangkan oleh pihak rumah sakit karena kondisi yang makin membaik.

“Jumat 27 September 2024 pada 13.00 WIB petugas kami kembali menghubungi rumah sakit dan mendapat info bahwa Darso sudah pulang dari RS,” jelas Aditya Surya Dharma.

Menurut Kombes Pol Aditya Surya Dharma, kronologi yang disampaikan ini merupakan hasil pemeriksaan Propam Polda DIY terhadap enam anggota Gakkum yang berangkat ke Semarang. Mengenai luka lebam yang dikabarkan akibat penganiayaan oleh anggota Polresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma enggan menanggapi hal tersebut.

“Itu biar dari penyidik Polda Jateng saja yang menjawab, kami intinya mendukung penyelidikan atau bahkan penyidikan,” pungkas Kombes Pol Aditya Surya Dharma.

Perlu diketahui, sejumlah oknum anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta diduga terlibat kasus penganiayaan warga Semarang hingga meninggal dunia pada September 2024. Setelah gagal berkali-kali dalam upaya mediasi, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Jumat 10 Januari 2025.