Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kapolres Jaktim Minta Maaf Lambat Usut Kasus Korban Anak Bos Toko Roti

Kapolres Jaktim Minta Maaf Lambat Usut Kasus Korban Anak Bos Toko Roti

Jakarta, CNN Indonesia

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf ke publik karena lambat dalam penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti George Sugama Halim (GSH) kepada karyawannya berinsial DAD di Cakung, Jakarta Timur.

“Kami mohon maaf. Memang dalam penanganan terkesan lambat atau lama,” kata Nicolas dalam keterangannya, Kamis (19/12), dikutip dari Antara.

Nicolas mengatakan terdapat standar operasional prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan sebuah laporan.

“Ini tidak boleh kita abaikan dengan mendasari pada KUHAP, Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim No 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. Karena apabila kita abaikan, maka akan berdampak hukum kepada polisi,” ujarnya.

Selain itu, kata Nicolas, saksi-saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik serta menunda waktu pemeriksaan.

“Karena ini tahapnya penyelidikan, maka kami mengundang para saksi itu untuk undangan klarifikasi, tidak ada alat penekan di situ. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Jadi, setiap kami melakukan tindakan, korban kami kasih tahu melalui pengacaranya dan keluarganya,” katanya.

Nicolas menjelaskan saat ini tersangka sudah ditahan. Pihaknya segera menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara, lalu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengirim berkas perkara.

“Memang kalau kita melihat ‘ending’ dari kasus ini yang viral dengan alat bukti yang ada itu cepat, karena saat pelaporan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober kepada Polres Metro Jakarta Timur tidak diberikan keterangan atau foto-foto dan video yang viral ada saat ini,” ujarnya.

“Nah, di situ setelah undangan klarifikasi kita periksa para saksi untuk diambil keterangan dan melakukan gelar perkara, baru yakin bahwa ini sudah ada pidananya,” kata Nicolas.

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan ini, anak bos toko roti George telah ditetapkan sebagai tersangka dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka GSH diperlakukan sama dengan tahanan yang lain,” kata Nicolas.

Kasus itu menjadi perhatian publik, termasuk Komisi III DPR RI yang langsung melakukan rapat dengan Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

(Antara/fra)

[Gambas:Video CNN]