TRIBUNNEWS.COM – Keluarga Kenzha Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditemukan tewas, mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Metro Jakarta Timur.
Adapun Kenzha, 22 tahun, ditemukan tewas di kampusnya pada malam hari, Selasa, 4 Maret 2025, dengan luka di kepala.
Menanggapi situasi ini, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa penyelidikan telah berjalan selama hampir tiga minggu dan pihaknya telah mengirimkan SP2HP sebanyak tiga kali.
“Kami sudah kirim SP2HP yang ketiga kali hari ini. Sesuai SOP, kami mengirim kepada pelapor,” ujar Nicolas, Jumat (21/3/2025).
Nicolas menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah pihak otoritas UKI, yang pertama kali melaporkan kejadian tersebut, bukan pihak keluarga korban.
Oleh karena itu, SP2HP dikirim kepada pihak otoritas UKI, yang mengakibatkan keluarga Kenzha tidak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penyelidikan.
Mengacu laman https://polri.go.id/, (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, dan dalam hal menjamin akuntabilitas, transparansi penyelidikan penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor.
“Seharusnya pelapor menyampaikan SP2HP itu kepada pihak korban, jadi ada miss di situ. Intinya, kita sudah mengirim SP2HP dari tanggal 6,” tambahnya.
Kapolres juga menyatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan situasi ini kepada keluarga Kenzha dan massa aksi yang menuntut kejelasan mengenai penyebab kematian Kenzha.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur telah menyerahkan SP2HP kepada pihak keluarga.
“Ada miss antara korban dan pelapor. Korban dari pihak keluarga, pelapornya dalam hal ini adalah kepala otoritas kampus UKI. Jadi seharusnya menjadi kewajiban otoritas kampus,” tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Belum Terima Surat Penyelidikan, Polisi Ungkap Kondisi Sebenarnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).