TRIBUNNEWS.COM – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, tengah menjadi sorotan lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan sekaligus anak bos Prodia sebesar Rp5 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, pun mengungkapkan alasan mandeknya penyidikan kasus pembunuhan di hotel kawasan Senopati, Kebayoran, Baru, yang ditangani AKBP Bintoro ini.
“(Kasus mandek) lima bulan,” kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025), dilansir Tribun Jakarta.
Ia menyebut, Bintoro berdalih terkendala masalah teknis saat hendak merampungkan berkas perkara.
“Alasan yang bersangkutan teknis dan koordinasi seperti pemenuhan P19, saksi ahli, dan lain-lain,” ungkap Ade Rahmat.
Pada akhirnya, berkas perkara pembunuhan tersebut rampung dan dinyatakan lengkap atau P21 saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan digantikan oleh AKBP Gogo Galesung.
“16 Desember 2024 sudah lengkap oleh Kasat Reskrim yang baru AKBP Gogo Galesung,” ujar Ade Rahmat.
AKBP Gogo Galesung juga ikut terseret dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, empat anggota polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus).
“Empat orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.”
“Yang dipatsus (inisial) B, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel. G, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel,” terang Ade Ary, Selasa.
Dua polisi lain adalah Kanit dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.
“Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” papar Ade Ary.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menduga aliran dana pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro melalui oknum kuasa hukum.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mendesak supaya oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap.
“Tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp5 miliar,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450-an ribu anggota Polri.
IPW juga menilai proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi.
“Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” tambahnya.
Ia berujar, Kombes Ade Rahmat Idnal telah melakukan proses hukum secara tegas terkait kasus pembunuhan atas korban FA yang dilakukan oleh anak pemilik Klinik Kesehatan Prodia setelah adanya pergantian Kasat Reskrim dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung pada bulan Agustus 2024 lalu.
IPW memperoleh informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp5 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Kasus Pembunuhan Mandek Era AKBP Bintoro, Kapolres Jaksel Kuak Alasan Berbelit Eks Kasat Reskrim.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)