Kapolres Jaksel Bantah Ikut Terima Suap dalam Kasus Bintoro Megapolitan 1 Februari 2025

Kapolres Jaksel Bantah Ikut Terima Suap dalam Kasus Bintoro
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Februari 2025

Kapolres Jaksel Bantah Ikut Terima Suap dalam Kasus Bintoro
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes
Ade Rahmat Idnal
membantah tudingan bahwa dirinya ikut menerima dana sebesar Rp 400 juta dalam dugaan kasus penyuapan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Tudingan itu muncul dari kuasa hukum Bastian, yang merupakan tersangka
kasus pembunuhan
yang diduga diperas oleh Bintoro.
“Enggak benar, enggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya, kasusnya kan P21,” ucap Ade, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
Ade mengaku saat itu dirinya mengatakan kepada kuasa hukum pelaku bahwa ia tidak bisa membantu.
Ade menolak berkali-kali tawaran itu, mau berapa pun uang yang ditawarkan.
“Saya enggak bisa bantu apa-apa, berapa pun uangmu saya tidak bisa bantu,” tambah Ade.
Ade menyebut bahwa uang yang ditawarkan pihak tersangka adalah Rp 400-500 juta, namun ia tetap menolaknya.
“Karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah, yang melanjutkan kasus itu, ya, saya justru,” ujar Ade.
Ade juga mengakui bahwa ada pertemuan antara dirinya dengan pihak pelaku.
Di sana, ia tetap bersikeras untuk melanjutkan proses penyelidikan kasus pembunuhan itu.
“Kata saya, tidak benar, tidak bisa. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya, tidak bisa. Pertanggungjawabkanlah secara hukum. Nanti pun di akhirat dipertanggungjawabkan juga,” pungkas Ade.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Divisi Hukum Watch Relation of Corruption (WRC), Romi Sihombing menyebutkan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal turut terlibat dalam kasus suap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Selain Ade, aliran dana suap dari dua tersangka pembunuhan dan pelecehan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, mengalir kepada Kanit di Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kanit berinisial M, dan eks Kasat Reskrim berinisial G dan B.
 
“Ya tadi seperti kami tegaskan, bahwa itu (dana) mengalir kepada oknum-oknum aparat penegak hukum (APH) di Polres Jakarta Selatan. Itu mengalir kepada Kanit Z, Kanit M, kemudian Kasat G, Kasat B, dan pimpinan (Ade),” kata Romi, saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025) malam.
Dugaan tersebut muncul dari pengakuan saksi-saksi yang didapat oleh WRC.
Selain itu, Romi mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi bukti aliran dana tersebut.
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, sebelumnya angkat bicara setelah dituduh memeras bos Klinik Kesehatan Prodia, yang anaknya terlibat dalam dugaan pembunuhan dan pemerkosaan.
Dalam keterangan resminya pada Minggu (26/1/2025), Bintoro meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan di media sosial terkait isu tersebut.
“Peristiwa ini berawal dari dilaporkannya saudara AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak,” jelas Bintoro.
Tindak pidana tersebut menyebabkan seorang perempuan berinisial AP (16) meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan obat-obatan terlarang dan senjata api.
“Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Bintoro menambahkan bahwa proses perkara telah P-21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu AN dan B, untuk disidangkan.
Bintoro menegaskan bahwa kepolisian tidak menghentikan perkara tersebut.
Namun, ia mengeklaim bahwa pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita bohong mengenai dirinya terkait kasus pemerasan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.