Makassar, Beritasatu com – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono memastikan pihaknya sedang memburu tiga daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi pemodal dalam kasus pabrik uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Sulawesi Selatan.
Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, kasus pabrik uang palsu yang berada di gedung perpustakaan UIN Alauddin yang berlokasi di Samata, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, itu terus dikembangkan. Meski, Polres Gowa sudah menetapkan status pelaku sebanyak 17 orang menjadi tersangka di kasus pabrik uang palsu UIN Makassar.
Bahkan, Polres Gowa terus melakukan pengejaran terhadap ketiga orang DPO yang menjadi pemodal pabrik uang palsu UIN Makassar. Satu di antaranya sudah diketahui identitasnya, yakni berinisial ASS merupakan seorang politisi yang sempat ingin maju di pemilihan calon gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2024 dan sempat mencalonkan wali kota Makassar pada 2013.
“Untuk tiga DPO pabrik uang palsu UIN Makassar masih terus dikejar oleh anggota kita. Keberadaannya sudah diketahui. Yang jelas akan kita tangkap,” kata Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono kepada awak media, Jumat (20/12/2024).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus sindikat peredaran uang palsu yang diproduksi di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ada pun inisial masing-masing tersangka, yaitu AI, MN, KA, IR MS, CBP, AA, SAR, SU, AK , IL, SM, MS, SR, SW, MM dan RM. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Sulsel dan Sulawesi Barat.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pabrik uang palsu UIN Makassar berupa fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp 45 triliun, surat berharga nasional (BSN) senilai Rp 700 triliun, uang palsu 4.554 lembar pecahan Rp 100 ribu emisi tahun 2016, enam lembar dan 234 lembar pecahan 100.000 yang belum terpotong.
Kemudian, terdapat mata uang Korea satu lembar sebesar 5.000 Won, mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar atau 500 Dong dan mata uang Rupiah 2 lembar dengan pecahan Rp 1.000 emisi tahun 1964.
Lalu, terdapat mata uang Rp 100.000 emisi tahun 2016 sebanyak 234 lembar pada kasus pabrik uang palsu UIN Makassar.